HikmahNgajiOpini
Trending

HADYU

Oleh : Dian Rahmat, SH.I,M.Ag , Ai Nurhidayah

(HEWAN SEMBELIHAN)

1.     Definisi :

Secara bahasa, ada dua kata yang memiliki akar kata yang sama, yaitu hadyatu dan hadiyyatu. Contoh penggunaannya dalam kalimat adalah hadiyatu dan hadiyyatul  (aku menghadiahkan hewan sembelihan).

Di antara makna al-hadyu secara bahasa adalah ‘apa yang dihadiahkan kepada Tanah Haram berupa hewan ternak'[1] Adapun secara etimologi, pengertian al- hadyu adalah apa yang dihadiahkan kepada Tanah Haram berupa unta, kerbau, atau kambing.[2]

Al-Udhiyah (Hewan Kurban) Secara bahasa, al-udhiyah adalah ‘hewan kambing atau sejenisnya yang dikurbankan pada saat Hari Raya Idul Adha’.[3]

Adapun secara  etimologi, al-udhiyah adalah apa saja  (berupa hewan ternak) yang disembelih pada hari hari an- nahr dengan syarat khusus dan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah

Kaitan antara dua kata al hadyu (hewan sembelihan ) dan al-udhiyah (hewan kurban ) adalah bahwa keduanya dilakukan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah

2.   Hukum wajib Hadyu

Hukum diwajibkannya hadyu berbeda beda tergantung jenisnya. Berikut ini adalah penjelasan hukum semua jenis hadyu.

a.      Hadyu Tathawwu

Hadyu jenis ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu untuk orang yang ingin beribadah haji dan untuk orang yang tidak ingin beribadah haji

1)    Untuk Orang yang Ingin Beribadah Haji

Al-hadyu tathawwu adalah hewan yang disembelih dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah tanpa perlu ada sebab yang mewajibkannya. Hal ini semata dilakukan demi mengikuti sunnah Nabi Muhammad yang menghadiahkan hewan sembelihan pada saat beliau melaksanakan haji wada’, yakni sebanyak seratus ekor unta.[4]

An-Nawawi mengatakan, ulama berse pakat bahwa disunnahkan bagi jama’ah yang ingin masuk ke Mekah pada saat ibadah haji atau umrah menghadiahkan hewan ternak dan menyembelihnya di sana. Setelah disembelih, daging hewan tersebut kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin yang ada di Tanah Haram.”[5]

2)   Untuk Orang yang Tidak Ingin Beribadah Haji

Fuqaha berpendapat bahwa kan bagi orang yang tidak ingin bernb mengirimkan hewan, merawat dan hewan. Tidak diharamkan bagi orang mengirim sesuatu yang biasanya diharamkan bagi orang yang sedang memakai ihram.[6]

Pendapat tersebut didasarkan pada riwayat Aisyah yang berkata, Aku menggulung  ikatan unta Rasulullah ngan tanganku. Aku lalu menarik dan mengikatnya . Tidak lama unta itu di kirim ke baitul haram , sedangkan beliau sendiri sedang berada di Kota Madinah. Hal ini tidak diharamkan bagi beliau dan beliau saat itu sedang tidak dalam keadaan ihram[7]

b. Hadyu Wajib

Ada tiga jenis hadyu wajib.

Pertama adalah hadyu sebagai bentuk rasa syukur. Hadyu ini wajib dilakukan oleh orang yang melakukan haji tamattu dan qiran. Menurut mazhab Hanafi, hadyu jenis ini adalah dam wajib sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah karena telah diberi kesempatan untuk bisa melakukan dua jenis ibadah, yaitu haji dan umrah dalam satu perjalanan.

Kedua adalah hadyu karena terpaksa. Hadyu ini wajib dilakukan untuk menutup kekurangan yang terjadi pada saat ibadah haji dan umrah. Hadyu jenis ini dilakukan karena seseorang telah melakukan perbuatan yang dilarang saat melaksanakan haji dan umrah (dam).

Ketiga adalah hadyu nazar. Hadyu nazar adalah apa yang dinazarkan oleh seorang jamaah haji untuk Baitul Haram. Hukumnya wajib berdasarkan firman Allah,

5. Hewan yang Boleh Hadyu Dijadikan

Hewan yang sah dijadikan hadyu adalah unta, kerbau dan kambing. Jenis hewan a ternak yang boleh dijadikan hadyu ini berbeda-beda standarnya. Sah hukumnya jika hadyu disembelih atas nama beberapa orang, seperti halnya hewan kurban.

6. Ciri-ciri Hadyu yang Disunnahkan

Fuqaha berpendapat bahwa unta lebih baik daripada kerbau karena ukurannya yang lebih besar. Kerbau lebih baik daripada kambing karena kerbau setara dengan tujuh ekor kambing. Seekor kambing lebih baik daripada gabungan tujuh orang dalam seekor unta atau kerbau karena orang yang memilih seekor kambing berarti hanya ia sendiri yang mengalirkan darah. Kambing domba lebih baik daripada kambing kurus karena Nabi Muhammad berkurban dengan domba. Kambing yang gemuk lebih baik daripada yang kurus.

Sebagian mazhab Hanafi berpendapat bahwa kambing gemuk yang setara dengan seekor kerbau dari sisi harga dan daging, lebih baik daripada seekor ken u. Beberapa mazhab asy-Syafi’i berpendapat bahwa kurban dengan seekor kambing 50g gemuk lebih baik daripada kurban dengan dua ekor kambing yang kurus. Hal ini didasarkan pada apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas ketika menafsirkan firman Allah,

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati. (QS. 22/ Al-Hajj: 32)

Maksud kata mengagungkan dalam ayat QS. 22/Al-Hajj: 32 adalah sebaik-baik dan segemuk-gemuknya hewan kurban,[8]

Ali bin Abi Thalib berkata, “Jika kamu membeli hewan kurban, carilah yang gemuk karena kalau kamu hendak makan, kamu tentu memilih makan yang baik. Begitu pula jika kamu hendak memberi makan, berilah makan yang baik dan berilah dua atau lebih.[9]

Ad-Dasuqi dan mazhab Maliki, berpendapat, “Sebenarnya, jenis hewan tersebut berbeda-beda tergantung negaranya. Di sebagian negara, daging unta lebih nikmat sehingga unta lebih baik. Di sebagian negara lainnya, daging hewan kerbau lebih nikmat sehingga kerbau lebih baik.”

Tidak ada perbedaan mengenai diperbolehkan hadyu dari hewan ternak jantan atau betina. Meskipun demikian, hewan jantan lebih baik[10]. Adapun yang lebih baik lagi adalah apa yang dikurbankan oleh Nabi Muhammad Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas yang berkata, “Nabi Muhammad berkurban dengan dua ekor kambing domba gemuk dan bertanduk. Beliau menyembelih sendiri kedua kambing tersebut. Beliau sendiri pula yang mengucapkan niat, bertakbir dan meletakkan kak leher kedua ekor kambing tersebut.[11]

Referensi

[1] . Al-Ishlahul Munir, al-Qamus al-Muhith dan al-Mu’jam al-Wasith

[2] Ad-Dur of Mukhtar bi Hasyiyah Ibnu Abidin, jilid 2, hlm. 249 dan Al-Majmu, jilid 8, hlm. 268-269

[3] Al-Mu’jam al-Wasith

[4] Diriwayatkan oleh al-Bukhari. Fathul Bari, pad 3. lm 557, cetakan Salafiyyah

[5] Al-Majmu, jilid & him. 356, 414; – Mra Marathi, him. 364, al Masaa Mutawasith, him. 271; dan Mewah Dul Jalil, jilid 3. hlm 105

[6] Al-Mabhuh, jilid 4, him. 140, al-Mudawwanah, slide 1. Mm. 412; Al-Mums, jilid, him. 361; Al-Mug, jilid 3. him. 82; 5 dan Mathalib Uli al-Nuha, jilid 2, hlm. 461-462

[7] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Fathul Bari, jilid 3, hlm. 542, cetakan Salafiyyah dan Muslim, jilid 2, hlm. 957, cetakan al Halabi Konteks hadin sepertinya dari Imam Muslim.

[8] Dizieqyarkan oleh Ibnu Jarir dalam kitab tahirnya, jilid 17. hlm. 156, cetakan al-Halabi

[9] Dibayarkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla, jilid 7, hlm. 361, cetakan al-Muniriyah

[10] Ad-Durr al-Mukhtar Wa Radd al-Mukhtar, jilid 5, him. 281; Mathalib Ulin Nuha, jilid 2, hlm. 462; Ad-Dasuqi, jilid 2, hlm. 121; Al-Majmu’, jilid 8, hlm. 310-314, 356-357, 361, 395-396

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button