OpiniSantai

Integrasi Hukum Agraria dan Syariah dalam Pendaftaran Tanah Wakaf: Analisis Implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 di Indonesia

Oleh : Dr. Dian Rahmat Nugraha

 

Dian Rahmat Nugraha
LTNNU Kab Tasikmalaya
Email: kangdianrahmat@gmail.com

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf dalam perspektif hukum agraria dan hukum Islam. Penelitian dilakukan pada salah satu lokasi wakaf di Indonesia sebagai sampel empirik. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif dengan analisis berbasis teori kepastian hukum dari Gustav Radbruch dan maqāṣid al-syarī‘ah al-Syāṭibī.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi nasional telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pendaftaran tanah wakaf, namun implementasinya di tingkat lapangan masih menghadapi kendala administratif, sumber daya manusia, dan koordinasi antarinstansi. Integrasi norma agraria dan syariah terbukti dapat meningkatkan kepastian hukum sekaligus menjaga fungsi sosial-ekonomi wakaf. Digitalisasi administrasi dan peningkatan kapasitas nazhir direkomendasikan untuk efektivitas pelaksanaan kebijakan.

Kata Kunci: Wakaf, Kepastian Hukum, Agraria, Nazhir, Maqāṣid al-Syarī‘ah

Pendahuluan

Wakaf merupakan institusi keagamaan yang memiliki fungsi strategis dalam membangun kesejahteraan umat melalui pemanfaatan aset secara berkelanjutan. Dalam sistem hukum Indonesia, wakaf diatur melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, sedangkan tata cara pendaftarannya diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017.

Regulasi ini menegaskan bahwa setiap tanah wakaf wajib didaftarkan agar memperoleh sertifikat tanah atas nama nazhir sebagai bentuk kepastian hukum. Namun, sebagian besar tanah wakaf di Indonesia belum bersertifikat karena lemahnya kapasitas administrasi, kurangnya pemahaman, dan lambannya proses birokrasi.

Penelitian ini menganalisis pelaksanaan Permen ATR/BPN No. 2/2017 pada salah satu objek wakaf sebagai sampel empirik, dengan menilai kesesuaiannya terhadap teori kepastian hukum dan maqāṣid al-syarī‘ah.

Kerangka Teoretik

Penelitian ini menggunakan tiga kerangka teori utama:

  1. Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch, yang menekankan pentingnya prediktabilitas, konsistensi, dan keadilan dalam penerapan hukum.
  2. Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah Al-Syāṭibī, yang menempatkan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) sebagai bagian dari tujuan syariat (maqāṣid al-khamsah).
  3. Teori Wakaf Produktif menurut Cizakca (2004), yang menganggap wakaf sebagai instrumen ekonomi yang dapat menopang pembangunan sosial secara berkelanjutan.

Ketiga teori ini digunakan secara integratif untuk menilai efektivitas kebijakan pendaftaran tanah wakaf, dengan memperhatikan aspek normatif, teologis, dan manajerial.

Metode Penelitian

Pendekatan penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif dengan sumber data primer berupa hasil asesmen lapangan, dokumen akta ikrar wakaf (AIW), dan laporan penjagaan aset wakaf. Data sekunder berasal dari regulasi nasional seperti UU No. 41 Tahun 2004, PP No. 42 Tahun 2006, dan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2017. Analisis dilakukan menggunakan model CIPPO (Context, Input, Process, Product, Outcome) untuk menilai efektivitas kebijakan dan implementasi di lapangan.

Pembahasan

  1. Dimensi Hukum: antara legalitas formal dan substansi syariah

Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2017 menggabungkan dua sistem hukum: agraria positif dan wakaf syariah. Pasal 6–11 mengatur bahwa setiap hak atas tanah dapat diubah menjadi tanah wakaf setelah diikrarkan dan didaftarkan atas nama nazhir. Ketentuan ini mendukung asas kepastian hukum sebagaimana teori Radbruch yang menuntut hukum harus dapat diterapkan secara pasti dan adil.

Namun, praktik lapangan menunjukkan bahwa proses verifikasi dan penerbitan sertifikat masih lambat. Keterlambatan ini menciptakan time gap of legality, di mana tanah wakaf belum terlindungi sepenuhnya secara hukum. Fenomena ini menunjukkan kesenjangan antara norma hukum dan realitas administrasi.

  1. Dimensi Syariah: maqāṣid al-syarī‘ah sebagai roh tata kelola wakaf

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, pendaftaran tanah wakaf merupakan manifestasi ḥifẓ al-māl (perlindungan harta) sekaligus sarana ḥifẓ al-dīn (pelestarian fungsi ibadah). Implementasi di lapangan memperlihatkan bahwa penjagaan fisik, pemagaran, dan digitalisasi arsip telah dijalankan dengan baik.

Meski demikian, maqāṣid belum sepenuhnya tercapai bila aset wakaf belum produktif. Diperlukan manajemen yang profesional agar tanah wakaf tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.

 

  1. Analisis Efektivitas Program (Model CIPPO)
KomponenIndikatorSkor Efektivitas (0–100)Keterangan
ContextKesesuaian dengan kebutuhan perlindungan aset wakaf90Relevan dengan mandat UU 41/2004
InputSDM, dana, dan dukungan masyarakat75SDM terbatas namun komitmen tinggi
ProcessKetaatan prosedural dan koordinasi antarinstansi70Prosedur berjalan, birokrasi lambat
ProductPencapaian fisik dan administratif85Sebagian besar kegiatan fisik terlaksana
OutcomeDampak sosial, spiritual, dan legal80Meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas

Rata-rata efektivitas keseluruhan: 80/100 (kategori baik).

Analisis ini memperlihatkan efektivitas tinggi pada konteks dan output, namun masih lemah di tahap proses karena hambatan birokrasi dan komunikasi lintas lembaga.

  1. Tantangan Implementasi

Tiga tantangan utama ditemukan:

  1. Kepatuhan administratif rendah. Banyak nazhir belum memahami prosedur detail sesuai Permen ATR/BPN.
  2. Pendanaan terbatas. Biaya pengurusan dokumen dan pemeliharaan fisik belum tertutupi sepenuhnya.
  3. Koordinasi antarinstansi belum optimal. KUA, BPN, dan pemerintah desa belum memiliki mekanisme komunikasi formal yang terstruktur.
  4. SOP Integratif Pendaftaran Tanah Wakaf
  1. Tahap Ikrar Wakaf – Wakif menghadap PPAIW dengan dokumen kepemilikan; dibuat Akta Ikrar Wakaf disaksikan dua saksi dan nazhir.
  2. Pengajuan Dokumen ke BPN – Nazhir menyerahkan surat permohonan, surat ukur, AIW, pengesahan nazhir, dan surat tidak sengketa.
  3. Verifikasi dan Penetapan – BPN memeriksa keabsahan dokumen (maksimal 7 hari) dan menerbitkan sertifikat dalam 30 hari.
  4. Pencatatan & Monitoring – Sertifikat diinput ke sistem digital (SIMWA), laporan triwulan dikirim ke KUA dan BWI.

Dengan SOP ini, waktu penyelesaian pendaftaran dapat dipangkas hingga 50%.

Rekomendasi dan Solusi

  1. Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf melalui Tim Layanan Terpadu Wakaf (BPN–KUA–BWI–Pemda).
  2. Digitalisasi Total Dokumen Wakaf melalui e-AIW dan SIMWA BWI.
  3. Peningkatan Kapasitas Nazhir melalui pelatihan manajemen risiko dan akuntansi wakaf.
  4. Diversifikasi Pendanaan dengan kemitraan CSR dan lembaga zakat.
  5. Monitoring Berbasis Risiko untuk menilai aspek hukum, keuangan, dan reputasi.
  6. Rencana Wakaf Produktif setelah sertifikasi legal selesai.
  7. Koordinasi Vertikal dan Horizontal antarinstansi dengan SOP formal.

Kesimpulan

Pendaftaran tanah wakaf merupakan titik temu antara hukum agraria dan hukum Islam yang menciptakan sinergi antara kepastian hukum dan kemaslahatan sosial. Regulasi negara menjamin legalitas, sedangkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah memastikan keberlanjutan manfaat.

Namun, efektivitas kebijakan masih dipengaruhi oleh faktor administratif, koordinasi kelembagaan, dan kapasitas nazhir. Dengan penerapan digitalisasi, pelatihan berkelanjutan, serta model koordinasi terpadu, pengelolaan wakaf dapat bertransformasi dari pasif menjadi produktif dan berdaya guna bagi umat.

Daftar Pustaka

  • Al-Syāṭibī, Abu Ishaq. (1997). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Kairo: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Badan Wakaf Indonesia. (2020). Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Jakarta: BWI.
  • Cizakca, Murat. (2004). Ottoman Cash Waqfs and Modern Islamic Banking. Journal of Economic and Social History of the Orient.
  • Radbruch, Gustav. (2006). Legal Philosophy. Oxford: Oxford University Press.
  • Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
  • Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004.
  • Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
  • Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.

LTN NU Kab. Tasikmalaya

Maju bersama ummat, umat kuat negara hebat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button