Mengenal Lebih Dekat Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi‘i (150 H–204 H): Ulama Pembaru Fikih Islam
Oleh : Dr. Dian Rahmat M.Ag
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara kualitatif kehidupan, pendidikan, dan kontribusi keilmuan Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi‘i, pendiri Madzhab Syafi‘i. Melalui pendekatan historis-naratif, kajian ini mengungkap perjalanan intelektual beliau sejak masa kecil hingga wafat, termasuk peran pentingnya dalam sistematisasi ilmu fikih dan ushul fikih. Kajian ini disusun berdasarkan telaah pustaka dan dokumentasi ilmiah dari berbagai sumber primer dan sekunder.
Pendahuluan
Dunia Islam mengenal empat madzhab utama dalam mazhab Sunni, dan salah satunya adalah Madzhab Syafi‘i yang dipelopori oleh Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi‘i. Beliau adalah seorang mujtahid besar yang dikenal karena kontribusinya dalam meletakkan fondasi ushul fikih sebagai disiplin ilmu yang sistematik. Kehadirannya menjadi jembatan antara dua kutub pemikiran fiqih yang dominan kala itu: madzhab ra’yi di Kufah dan madzhab hadits di Madinah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi pustaka untuk memahami konteks kehidupan, pendidikan, dan pengaruh pemikiran Imam Syafi‘i dalam sejarah keilmuan Islam.
Latar Belakang Keluarga dan Masa Kecil: Imam Syafi‘i lahir pada tahun 150 H di Ghazzah (sekarang Gaza, Palestina), pada malam yang sama dengan wafatnya Imam Abu Hanifah, yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai pertanda pergantian generasi keilmuan. Beliau berasal dari keluarga Quraisy, satu garis keturunan dengan Nabi Muhammad ﷺ melalui Abdul Muththalib dan Abdul Manaf. Ayahnya, Idris, wafat saat Imam Syafi‘i masih bayi. Ibunya kemudian membawanya ke Makkah, di mana beliau tumbuh dalam lingkungan yang mendukung pendidikan agama, meskipun hidup dalam keterbatasan ekonomi. Ketekunan dan kecerdasannya yang luar biasa terlihat sejak kecil; pada usia 9 tahun beliau telah menghafal Al-Qur’an dan mulai mempelajari hadits dan fikih secara intensif.
Perjalanan Ilmu dan Interaksi dengan Ulama Besar: Perjalanan intelektual Imam Syafi‘i dimulai di kota suci Makkah, di mana beliau berguru kepada sejumlah ulama terkemuka seperti Muslim bin Khalid Az-Zanji dan Sufyan bin Uyainah. Kualitas ilmunya mendapat pengakuan sejak usia muda, bahkan ia telah diizinkan memberikan fatwa di usia 15 tahun. Selanjutnya, ia melakukan perjalanan ke Madinah untuk berguru kepada Imam Malik bin Anas, salah satu imam madzhab besar yang sudah lebih dahulu terkenal. Uniknya, sebelum bertemu Imam Malik, beliau telah menghafal kitab al-Muwaththa’, karya Imam Malik, yang menjadi rujukan utama dalam fiqih dan hadits Madinah. Penghafalan ini menunjukkan bukan hanya kecerdasan luar biasa, tetapi juga kesungguhan Imam Syafi‘i dalam menuntut ilmu.
Di Madinah, Imam Syafi‘i tidak hanya belajar tetapi juga dipercaya menjadi asisten Imam Malik, terutama saat musim haji di mana banyak jamaah dari berbagai wilayah menghadiri majelis ilmu di Masjid Nabawi. Kepercayaan ini membuat nama Imam Syafi‘i semakin dikenal luas di kalangan ulama dan masyarakat umum.
Penyebaran Ilmu dan Formulasi Madzhab Syafi‘i: Setelah wafatnya Imam Malik, Imam Syafi‘i melanjutkan pengembaraannya ke Yaman, Irak, dan akhirnya Mesir. Di Irak, beliau sempat berdialog dengan murid-murid Imam Abu Hanifah dan mempelajari metode ra’yi yang digunakan oleh Madzhab Hanafi. Pengalaman ini memperkaya wawasan beliau dan menjadi dasar bagi pendekatan sintesis yang ia kembangkan.
Di Baghdad, beliau menyusun pemikiran awal madzhabnya, yang kemudian dikenal sebagai madzhab qadim (lama). Namun, setelah pindah ke Mesir pada tahun 199 H, Imam Syafi‘i melakukan revisi terhadap sebagian besar pendapat-pendapat fiqihnya. Di negeri ini ia mendalami dan menyempurnakan kerangka metodologis ilmu fikih yang dikenal sebagai ushul fikih melalui karyanya yang monumental, al-Risalah. Madzhab hasil revisi inilah yang dikenal sebagai madzhab jadid (baru), dan menjadi warisan keilmuan utama yang diikuti di banyak negara Muslim hingga hari ini.
Karya-Karya dan Pemikiran: Imam Syafi‘i meninggalkan sejumlah karya penting. Dua di antaranya yang paling berpengaruh adalah:
- Al-Risalah, yang membahas tentang dasar-dasar hukum Islam dan merupakan kitab pertama yang secara sistematis menyusun metodologi ushul fikih.
- Al-Umm, yang merupakan kompendium hukum fikih praktis berdasarkan metodologi Syafi‘i dan mencerminkan pemikiran madzhab jadid-nya.
Melalui karya-karya ini, Imam Syafi‘i memperkenalkan prinsip-prinsip dasar seperti pentingnya nash (teks wahyu), ijma‘ (konsensus ulama), qiyas (analogi), serta adab dalam berijtihad. Ia juga menegaskan bahwa hadits shahih memiliki otoritas hukum yang setara dengan Al-Qur’an selama tidak bertentangan secara eksplisit.
Akhir Hayat dan Warisan Intelektual: Imam Syafi‘i wafat di Mesir pada tanggal 30 Rajab tahun 204 H, dalam usia 54 tahun. Meskipun wafat pada usia yang tergolong muda, warisan intelektualnya sangat besar dan terus hidup dalam madrasah-madrasah Islam di berbagai negara. Di Indonesia, Malaysia, dan Brunei, madzhab Syafi‘i menjadi madzhab dominan dalam pengajaran fikih. Makam beliau di Kairo, Mesir, masih ramai diziarahi hingga saat ini.
Kesimpulan
Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi‘i bukan sekadar ahli hukum Islam, tetapi seorang pembaharu intelektual yang berhasil menyusun struktur ilmiah yang kuat dalam bidang fiqih dan ushul fiqih. Metode berpikirnya yang logis, tetapi tetap berpijak pada dalil-dalil nash, menjadikan pemikirannya adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus menjaga kemurnian ajaran Islam. Pendekatannya yang moderat menjadi warisan yang sangat berharga bagi umat Islam, terutama dalam menghadapi tantangan kehidupan sosial dan hukum kontemporer.
Daftar Pustaka:
- Al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. (2007). Tahqiq fi Tarjamah al-Imam al-Syafi‘i. Dar al-Minhaj.
- Ibn Kathir. (1986). Al-Bidayah wa al-Nihayah. Beirut: Dar al-Fikr.
- Al-Suyuti, Jalaluddin. (1980). Tabaqat al-Huffaz. Dar al-Ma‘rifah.
- Al-Syafi‘i, Muhammad ibn Idris. (2004). Al-Risalah. Terj. oleh R. Khazin. Jakarta: Pustaka Azzam.
- Al-Syafi‘i, Muhammad ibn Idris. Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.
- Nasution, Harun. (1992). Pembaharuan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang.
- Mahmud Yunus. (2002). Sejarah Pendidikan Islam. Hidakarya Agung.
- Az-Zarqani, Muhammad. Syarah al-Muwaththa’, Jilid I–II. Dar al-Fikr.
- Djamaluddin, A. (2010). Pemikiran Fikih Imam Syafi’i. Jakarta: LKiS.




