OpiniSantai

Ketika “Bid’ah” Menjadi Polemik: Mencari Jalan Tengah dalam Perbedaan Ibadah

oleh : Pengurus Mesjid Al Istiqomah Singaparna Tasikmalaya

1.    Problematika :

Ketika satu kelompok masyarakat Muslim berupaya meningkatkan tagarrub kepada Allah dengan berbagai praktik ibadah, lalu seseorang berkata kepada mereka bahwa cara itu adalah bid’ah, kelompok tersebut bukan berhenti dari kegiatannya, melainkan ke-cewa karena merasa dituduh sebagai orang yang sesat, dan di an-tara mereka ada yang berkata: mengapa sih segalanya bid’ah?

Mana yang sebenarnya termasuk bid’ah, apakah praktik ibadah mereka atau menjatuhkan vonis bid’ah tanpa dasar? Sungguh, kata bid’ah apabila hanya dikatakan tanpa dipahami dengan benar, tidak dapat menyelesaikan masalah, tetapi justru sering menimbulkan masalah, bahkan terkadang menimbulkan perpecahan antarsesama Muslim yang jelas melanggar Al Qur’an.

Apakah yang dimaksud dengan bid’ah itu adalah semua kegiatan ibadah tanpa dalil? Kalau begitu, bagaimana mungkin kita dapat menjadikan semua amal menjadi ibadah? Lalu, Siapakah di antara kita yang telah mampu melaksanakan ibadah sesuai dengan ibadah Rasul?

2.      Pembahasan:

Oleh karena definisi bid’ah berbeda-beda, sesuai dengan pema-haman masing-masing yang memberi definisi, di sini tidak akan di-bicarakan tentang bid’ah secara definitif. Apabila dipaksakan ber-bicara definisi bid’ah, sesungguhnya masalah baru akan muncul la-gi, yaitu sorotan terhadap definisi bid’ah sebab definisi itu sendiri bukan dari Rasul yang pada gilirannya tidak mustahil akan muncul vonis bid’ah terhadap definisi bid’ah itu sendiri. Sementara, kata bid’ah diambil dari sabda Rasul.

وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ :

Setiap bid’ah adalah sesat

Artinya, kata bid’ah diambil dari sunnah, namun definisi bid’ah bukan dari sunnah, melainkan ijtihad sebagian ulama. Kalau semua aturan yang tidak terdapat dalam sunnah dinyatakan bid’ah, apakah definisi bid’ah juga termasuk bid’ah?

Terlepas dari apa jawabannya, hal yang lebih meyakinkan adalah kita kembali kepada Al Qur’an dan hadits Rasul sebagai sumber utama untuk segala sumber termasuk untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan bid’ah. Kemudian, kita perhatikan metodologi ulama dalam memahami Al Qur’an dan sunnah.

  • Al Qur’an Allah berfirman:

وَمَا وَآتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ أخرجه البخاري في صحيحه ج 5 ص 2262/ 5747، والنسائي في سننه ج 3 / ص 58/ 1311، و ابن حريمة في

Ada dua perintah yang tegas dan pasti dalam ayat tersebut, yaitu

  • mengikuti yang dibawa Rasul dan
  • menjauhi yang dilarangnya, itulah jalan taqwa kepada Allah

Adapun hal-hal yang tidak dibawa Rasul dan tidak pula dila rangnya, hal tersebut termasuk yang tidak pasti. Karena ridak pasti, sangat mungkin memunculkan perbedaan pendapat atau pe mahaman baru, bergantung pada masalahnya. Demikian pula, me-netapkan sesuatu yang tidak ditetapkan Rasul seperti halnya me-larang sesuatu yang tidak dilarangnya, sangar mungkin menimbulkan pro dan kontra, termasuk memaksakan suatu kaidah karya seorang ulama untuk memahami hukum. Kaidah tersebut adalah suatu me-tode yang mungkin bersifat universal hingga dapat diterapkan pada setiap zaman dan generasi dan mungkin pula tidak. Jika tidak, kai-dah tersebut hanya dapat diterapkan untuk kondisi tertentu atau dalam masalah tertentu

Jika kita bertitik tolak dari perbedaan atau hasil pemikiran, tidak diragukan lagi bahwa hal itu akan memunculkan masalah baru.Jika kita sibuk mengurus perbedaan, sangat wajar jika kita lupa bahwa antara kita terdapat persamaan yang mesti diprioritaskan. Karena itu, mari kita jadikan persamaan antara sesama kita sebagai prioritas utama untuk kita kaji bersama dan kita perjuangkan. Ma-rilah kita berlapang dada dalam menghadapi perbedaan selamaperbedaan tersebut masih berkisar pada masalah seputar metode. Semoga dengan cara ini, perbedaan dapat teratasi.

Namun, apabila perbedaan tersebut keluar dari garis syari’ah yang telah ditetapkan. lapangan dakwah. Mereka yang bersalah bukan musuh kita selama tentu kita tidak boleh tinggal diam. Hendaklah kita jadikan sebagai masih mengaku Islam dan melakukan shalat. Mereka adalah saudara menggunakan metode yang tepat. Karena metode bukanlah sumber hukum, sangat mungkin berubah-ubah dari satu tempat ke tempat kita yang patut kita sayangi dan kita ajak ke jalan yang lurus dengan dapat digunakan untuk menghukum sesuatu atau perbuatan satu lain atau dari zaman ke zaman lain. Karena itu, metodologi tidak kaum.

Karena metode, muncullah istilah-istilah, baik dalam masalah fiqih maupun aqidah. Istilah-istilah tersebut telah tersebar di ka-langan kaum Muslimin tanpa menghadapi hambatan apa pun, apalagi dipandang bid’ah, tetapi disepakati kegunaannya bagi me-reka dalam memahami Islam. Istilah-istilah itu antara lain syarat, rukun, fardhu, wajib, sunnah, makruh, dan lain-lain. Setiap istilah telah diberikan definisi yang tidak mustahil ditemukan perbedaan antara satu definisi dan definisi lainnya atau definisi tersebut masih perlu direvisi karena tidak sesuai dengan temuan di lapangan[1] .[2]

Begitu pula ketika sudah diterapkan dalam masalah-masalah seperti rukun iman dan rukun Islam, rukun shalat dan rukun wudhu, dan sebagainya . Adakah kata rukun di dalam Al Qur’an atau hadits yang dikaitkan dengan masalah-masalah tersebut ?

Siapa yang pertama menerapkan kata rukun sehingga muncul is-tilah rukun Islam, rukun iman, rukun shalat, dan sebagainya?

Bolehkah kita meninggalkan atau menolak istilah-istilah terse-but, tapi kita curahkan segala upaya untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan contoh Rasulullah saw.?

Umpamanya dalam pelaksanaan ibadah haji, ada beberapa bagi-an dari rangkaian ibadah yang menurut sebagian ulama hukumnya adalah wajib, sementara menurut ulama lainnya adalah sunnah. Ba-ik yang mengatakan wajib maupun sunnah, keduanya mengambil ketetapan berlandaskan pada praktik Rasul saw. yang beliau sendiri tidak menyatakan kedudukan hukumnya. Sekiranya kita bersepakat melaksanakannya dengan niat mengikuti jejak langkah Rasulullah saw., maka adanya perbedaan hukum antara sunnah dan wajib pasti akan teratasi.

Bolehkah kita menambah atau mengurangi syarat atau rukun yang telah dinyatakan para pendahulu kita, namun dalam pelaksa-naannya sama dengan mereka? Para ulama pun terkadang tidak sepakat dalam menetapkan rukun terhadap suatu masalah seperti dalam rukun wudhu. Misalnya, terdapat perbedaan antara Imam Syafi’i dan Imam lainnya. Namun demikian, keduanya berwudhu de-ngan cara yang sama sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan hadits. Imam Syafi’i menetapkan tertib dalam wudhu sebagai rukun yang keenam, sementara yang lain tidak. Namun demikian, pelaksanaan wudhu mereka tidak berbeda karena semua mengikuti petunjuk Al Qur’an dan contoh Rasulullah saw.

a)                  As Sunnah

Berbicara tentang bid’ah menurut as sunnah tidak lepas dari ka. jian hadits-hadits berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ القَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدُّ

Dari Aisyah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang mela-kukan suatu amal di atasnya tidak ada urusan kami, maka amal itu ditolak.” (H.R. Muslim)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدُّ

Diriwayatkan dari Sayidatina Aisyah ra. Katanya, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesiapa yang mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan agama yang tidak terdapat dalam agama, maka dengan sendirinya ia akan tertolak.’.” (H.R. Bukhari)

اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهُ اللهُ مَنْ أَحْدَثَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله . فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدُّ

Diriwayatkan dari Sayidatina Aisyah r.a. Katanya, “Rasulullah saw. bersabda, Sesiapa yang mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan agama yang bukan dari agama maka dengan sendirinya ia akan tertolak. (H.R. Muslim)

Tiga hadits tersebut menekankan pentingnya hubungan antara amal seorang Muslim dan aturan yang disampaikan Rasulullah

. Melalui tiga hadits ini, dapat diketahui tiga jalur yang meng-hubungkan antara amal dan syariat Islam, yaitu dalam kata:

  • عليه أي عليه أمرنا) atasnya urasan kami
  • فيه أي في أمرنا) dalam urusan kami
  • منه أي من أمرنا) dari urusan kani

Hadits ini menjelaskan larangan membuat acara baru dalam urusan agama dalam kondisi sebagai berikut:

  • . ليس عليه أمرنا yang tidak ada hubungannya dengan urusan yang turun dari atas, baik Al Qur’an maupun hadits;
  • . ما ليس فيه yang berada di luar aturan agama;
  • . ما ليس منه yang bukan dari agama, yaitu satu amal yang tidak ada hubungan dengan sumbernya.

 

Maka, sebaik apa pun amal seseorang yang tidak ada hubungan dengan sumber ajaran Islam dan di luar jalur syari’at, amalan terse-but adalah tertolak.

Bagaimana jika membuat sesuatu yang baru, namun tidak keluar dari jalur yang ditetapkan dalam Islam? Umpamanya, dalam masalah doa. Jika seseorang menyusun doa dengan redaksi sendiri dan tidak ada tujuan selain untuk beribadah kepada Allah, apakah termasuk bid’ah karena redaksi tidak diambil dari redaksi Rasul?

Tidak diragukan bahwa berdoa adalah ibadah utama yang dite-gaskan dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda:

عن أنس بن مالك عن النبي الله قال الدعاء مخ العبادة

Dari Anas bin Malik dari Rasulullah saw., beliau bersabda, “Doa adalah otaknya ibadah.” (H.R. Tirmidzi)

Berdoa merupakan komunikasi hamba dengan Allah untuk me-nyampaikan semua keperluan dan permohonan. Tidak termasuk berdoa jika hanya sebatas membaca doa tanpa dijiwai dan dipa-hami isinya walaupun susunan kalimatnya diambil dari hadits Ra-sulllah saw. Keperluan seseorang lebih banyak daripada doa yang relah diterimanya dari Rasul. Apakah ada orang yang hafal atau mengingat semua doa Rasullah sehingga setiap kali dia mengha-dapi satu keperluan langsung berdoa dengan doa yang dibacakan Rasul? Sekiranya berdoa tidak dibenarkan selain dengan yang dicontohkan Rasul, maka perintah berdoa dalam segala hal tidak akan terlaksanakan. Karena itu, berdoa dengan redaksi sendiri, se-lama kandungannya tidak keluar dari ajaran Islam dan sekalipun termasuk mengadakan sesuatu yang baru, tidak tertolak karena sumbernya jelas (atau dapat dikatakan ما هو منه apalagi disertai dengan mengamalkan ajaran yang berada di dalamnya (atau da-pat dikatakan ما هو فيه. Hal itu telah kita temukan dalam praktik Aisyah r.a. la pernah menyusun doa yang dibacakan dalam sha-latnya. Dia membaca surat Ath Thur. Ketika sampai kepada ayat yang berbunyi:

فَمَنَّ اللَّهُ عَلَيْنَا وَوَقَانَا عَذَابَ السَّمُومِ)

Maka, Allah memberikan karunia kepada kami dan memelihara kami dari azab neraka.

Maka, dia berdoa dengan susunan sendiri:

اللَّهُمَّ مِّنْ عَلَيْنَا وَقِنَا عَذَابَ السَّمُوْمِ

Ya Allah, curahkan kepada kami karunia-Mu dan selamatkanlah kami dari azab neraka.

Sekiranya cara ini termasuk kategori “mengadakan hal yang ba-ru dalam agama, maka sesungguhnya hal tersebut tidak termasuk yang dilarang, yaitu ما ليس منه yang tidak bersumber pada aga-ma). Akan tetapi, cara ini masih bersumber pada ajaran Islam (atau ما هو منه( sebab memohon kepada Allah adalah praktik yang diambil dari kehidupan Rasul. Menyusun redaksi doa tersebut berhubung-an dengan yang turun dari atas (atau ما هو عليه yaitu firman Allah:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

 

Dan Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (Q.S. Al Mu’min, 40: 60)

Ayat ini mengandung perintah berdoa secara mutlak tanpa ter-ikat dengan waktu tertentu dan bahasa atau redaksi tertentu.

Apabila Anda bertanya, “Apakah boleh berdoa dalam shalat de-ngan bahasa Indonesia sehingga doa tersebut menjadi bacaan shalat?”

Jawabannya:

Membaca doa tidak selalu identik dengan berdoa. Orang yang belum menjiwai bahasa Arab akan berdoa dengan terjemah doa yang dia baca. Artinya, meski dia membaca doa yang berbahasa Arab, dia memohon kepada Allah dengan bahasa yang dia pahami. Karena itu, perlu dibedakan mana bacaan shalat yang mesti dengan bahasa Arab dan mana bahasa hati yang menjadi alat komunikasi seorang hamba dengan Khaliq. Rasul tidak pernah menggunakan bahasa lain dalam shalat selain bahasa yang resmi untuk shalat, yaitu bahasa Arab yang baik. Padahal, pada waktu berkomunikasi dengan masyarakat, kerapkali beliau memperhatikan dialek orang yang di hadapannya dan mengikuti dialek mereka, di antaranya ketika beliau  menjelaskan hakikat shaum di perjalanan kepada orang yang ridak biasa membaca huruf (lam ta’rif), kecuali berubah menjadi huruf umim sakinah). Maka, beliau bersabda:

اميا ليس من امبر امصيام في امسفره[3]

Maksud hadits adalah:

لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ[4] *

 

Tidak termasuk amal baik ibadah shaum dalam perjalanan

Dengan demikian, maka tidak dibenarkan menggunakan ba-hasa lain untuk bacaan shalat selain bahasa yang telah ditetapkan Rasulullah yaitu العربية الفصحى bahasa Arab fush-ha.

Doa yang terdapat dalam hadits Rasulullah menempati pe ringkat kedua setelah doa dalam Al Qur’an. Isi dari doa yang ter-dapat dalam hadits tidak dapat diragukan kebenarannya karena merupakan ungkapan yang dibimbing wahyu Allah. Di bawah doa Rasul adalah doa-doa dari para shahabat, kemudian tabiin, dan seterusnya. Dalam berdoa, tentu tidak hanya memperhatikan ke-dudukan doanya, tetapi juga tidak kalah pentingnya perhatian kepada keperluan dan isi doa itu sendiri. Tidak semua keperluan kita dapat ditemukan doanya secara spesifik dalam Al Qur’an atau hadits. Karena itu, sangat mungkin sekali bagi kita untuk menyusun sendiri doa-doa yang sangat relevan dengan keperluan yang kita hadapi saat ini selama kandungannya tidak keluar dari batas-batas syari’at Islam. Karena itu, tidak sedikit doa-doa ditemukan dari

susunan para ulama, baik ulama salaf (terdahulu) maupun khalaf (belakangan). Sungguh banyak doa yang disusun para ulama dan tersebar di tengah masyarakat Muslimin, terutama para pengikut ulama tersebut, di antaranya adalah:

  • Doa susunan Al Syahid Hasan Al Banna,

اللهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذه القُلُوبَ قَد اجْتَمَعَتْ عَلَى مَحَبَّتِكَ وَالْتَقَتْ عَلَى طَاعَتِكَ وَتَوَحْدَتْ عَلَى دَعْوَتِكَ وَتَعَاهَدَتْ عَلَى نُصْرَةِ شَرِيعَتِكَ فَوَثَقِ اللَّهُمَّ رَابِطَتَهَا وَأَدِمْ وُدْهَا وَاهْدِهَا سُبُلَهَا وَامْلأَهَا بِنُورِكَ الَّذِي لا يَخَبُرُ وَاشْرَحْ صُدُورَهَا بِفَيْضِ الْإِيمَانِ بِكَ وَجَمَيْلِ التَوَكَّلِ عَلَيْكَ وَأَحْيِهَا بِمَعْرِفَتِكَ وَأَمِتْهَا عَلَى الشَّهَادَةِ فِي سَبِيْلِكَ إِنَّكَ نِعْمَ الْمَوْلَى ونعم النصير اللهم آمين

Ya Allah, sungguh Engkau mengetahui bahwa qalbu-qalbu ini ber-kumpul atas dasar cinta pada-Mu, bertemu karena taat pada-Mu, bersatu karena memenuhi panggilan-Mu, dan berjanji untuk meno-long syari’at-Mu. Karena itu, Ya Allah, kuatkanlah ikatannya, les-tarikanlah kasih sayangnya, tunjukkanlah jalannya, dan penuhilah (semua qalbu ini) dengan cahaya-Mu yang tidak pernah redup, la-pangkanlah dadanya dengan curahan iman, serta tawakkal yang indah kepada-Mu, hidupkanlah dengan ma’rifat kepada-Mu, danm matikankah dengan meraih nilai syahad di jalan-Mu.

Kedua doa tersebut adalah susunan ulama yang tidak diragukan bahwa isinya sesuai dengan ajaran Al Qur’an dan sunnah. Karena itu, tidaklah dipandang salah apabila ditemukan banyak umat yang menggunakannya.

Contoh lain yang berkaitan dengan masalah baru, namun tidak keluar dari garis yang dicontohkan Rasulullah adalah berjamaah shalat tarawih yang dilakukan setiap malam berturut-turut selama bulan Ramadhan. Padahal, Rasulullah saw. tidak pernah melakukan shalat sunnah berjamaah pada bulan Ramadhan, kecuali hanya tiga malam saja, yaitu pada malam kedua puluh tiga, dua puluh lima, dan dua puluh tujuh[5]. Meski praktik shalat malam Ramadhan tidak sesuai dengan contoh Rasul saw., tidak keluar dari garis yang ditetapkannya. Karena itu, semua kaum Muslimin bersepakat untuk melakukannya.

  1. Kaidah Ushul Fiqih

Ungkapan ulama yang sering dijadikan pegangan dalam mema-hami masalah bid’ah adalah kaidah ushul fiqih yang mengatakan:

الأَصْلُ فِي العِبَادَةِ البُطَلَانُ حَتَّى يَدُلُّ عَلَيْهِ الدَّلِيلُ[6] *

Ibadah pada dasarnya adalah bathil hingga ada dalil yang menunjukkannya.

Dengan kaidah ini, banyak sekali amal perbuatan kaum Muslimin yang dipandang bid’ah dengan alasan tidak ada dalil yang memerintahkannya kendatipun menurut para pelakunya tidak ber-lawanan dengan syari’at yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan as sunnah.

Agar tidak salah menggunakan kaidah ini, ada baiknya jika kita ajukan beberapa pertanyaan, antara lain:

  • Sejauh mana penafsiran kaidah tersebut dan bagi siapa kaidah itu dapat dijadikan pegangan?
  • Apakah kaidah tersebut memiliki nilai kebenaran mutlak yang berlaku untuk setiap zaman dan generasi. Padahal, kedudukan-nya tidak sama dengan Al Qur’an dan tidak pula sama dengan hadits?
  • Karena kaidah tersebut bukan dari Al Qur’an dan sabda Rasul saw., siapakah yang menjamin kebenaran kaidah tersebut?
  • Jika kaidah itu kita gunakan, apakah yang dimaksud dengan kata al ashlu dan ibadah itu?
  • Bukankah manusia pertama adalah seorang nabi? Apakah iba-dah beliau bathil?
  • Atau bukankah ibadah pertama dilakukan oleh hamba yang su-ci, yaitu malaikat? Apakah ibadah mereka bathil?
  • Lalu, apa yang dimaksud dengan kata ibadah?
  • Bukankah kita diperintah untuk menjadikan segala aspek ke-hidupan itu sebagai aktivitas ibadah?
  • Apakah ibadah dalam berpolitik, ekonomi, dan sosial harus mencontoh Rasul saw. secara harfiyah seperti halnya dalam sha-lat?
  • Karena kata al ibadah dalam kaidah tersebut berbentuk makri. fat dan tidak didahului dengan kata ibadah sebelumnya, alif lam Ima’rief tersebut sangat cenderung bermakna للاستغراق yang meliputi semua makna yang terkandung dalam kata ibadah, yaitu “asal semua ibadah”. Apabila yang dimaksud dengan ka-ta al ibadah itu ibadah yang khusus, yaitu yang sering disebut ibadah mahdhah, kaidah tersebut tidak lengkap karena tidak me-masukkan kata mahdhah ke dalamnya. Dengan demikian, per-lukah kaidah ini diperbaiki?
  • Seandainya disetujui bahwa yang dimaksud dengan ibadah di sini adalah ibadah mahdhah, dari mana munculnya istilah mahdhah? Apakah telah ditemukan kata mahdhah dalam hadits?
  • Kalau kaidah ini terbukti belum lengkap dan masih memerlukan penjelasan, apakah sesuatu yang belum jelas dan tidak lengkap dapat dipaksakan untuk dijadikan pegangan bagi semua orang?
  • Jika ada kaidah lain yang tidak sama, mana yang harus diambil?

Beberapa pertanyaan itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk menolak hasil para ulama yang telah berjasa besar membimbing ki-ta untuk memahami Islam, tetapi diharapkan dapat mengingatkan kita agar dapat meningkatkan jiwa analitis, sintetis, dan kritis yang dapat mengurangi sikap taqlid dalam memahami Al Qur’an dan sunnah sehingga kita tidak mudah menyerang satu bentuk taqlid dengan berlandaskan pada bentuk taqlid lainnya. Kita meyakini bahwa ungkapan manusia dapat diterima dan dapat ditolak selain ungkapan Rasulullah saw. Perlu kita sadari bersama juga bahwa tia-da yang memiliki nilai kebenaran mutlak dalam segala segi selain kitabullah.”

 

.[2] Seperti istilah makruh, ada yang mendefinisikan bahwa makruh itu adalah apabila dilakukan tidak apa-apa dan apabila ditinggalkan berpahala. Apa-kah definisi ini dapat diterima oleh semua pihak dan bagaimana cara pene-rapannya? Salah satu pernyataan mengatakan bahwa merokok hukumnya adalah makruh. Karena itu, mereka beranggapan bahwa merokok tidak apa-apa, padahal sudah jelas bahwa menurut bahasa makruh artinya dibenci dan orang yang merokok sangat mengganggu orang lain dengan kotorannya yang menjijikkan dan baunya sangat mengganggu lingkungan. Namun, karena dipandang sesuatu yang makruh dalam artian di atas, maka, tanpa merasa berdosa, mereka tetap merokok.

[3]

مسند الشافعي ج /1 / ص 157.

أخرجه مسلم في صحيحه ج 2 / ص 786/ – 1115. و البخاري في صحيحه ج 2 ص 687/ 1844. و النسائي في

[4]

[5] Lihat: Saiful Islam Mubarak, Tahajjud Berjamaah Bid’ahkah, PT Syaamil Cipta Media, Bandung.

[6] Artinya: asal dalam ibadah adalah larangan hingga menunjukkan atasnya da lil.

 

LTN NU Kab. Tasikmalaya

Maju bersama ummat, umat kuat negara hebat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button