Abstrak
Artikel ini bertujuan menjelaskan keterkaitan antara empat madzhab fiqh klasik dalam Islam—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—dengan munculnya organisasi masyarakat (ormas) Islam di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persatuan Islam (Persis). Penelitian ini menggunakan pendekatan historis dan normatif-komparatif dengan menelusuri akar metodologis keempat madzhab terhadap corak pemikiran dan praktik keberagamaan ormas-ormas tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa NU berakar kuat pada madzhab Syafi’i dengan corak tradisional moderat, Muhammadiyah memiliki kedekatan metodologis dengan madzhab Hanbali melalui semangat purifikasi dan tajdid, sementara Persis merepresentasikan corak Hanbali yang lebih tekstual dan salafi-reformis. Ketiganya tetap memiliki orientasi maqasid syariah yang sama, yakni menegakkan kemaslahatan dan menjaga kemurnian ajaran Islam sesuai konteks sosial-keagamaan di Indonesia.
Kata Kunci: Madzhab Fiqh, NU, Muhammadiyah, Persis, Maqasid Syariah
Pendahuluan
Sejarah perkembangan Islam tidak dapat dipisahkan dari munculnya berbagai madzhab fiqh yang menjadi rujukan hukum umat Islam. Empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—lahir dari proses panjang ijtihad ulama pada abad kedua hingga keempat Hijriah. Perbedaan di antara madzhab tersebut bukanlah perbedaan akidah, melainkan perbedaan metodologis dalam memahami nash (Al-Qur’an dan hadis) dan realitas sosial di masa masing-masing imam.
Ketika Islam masuk ke Nusantara, pengaruh madzhab Syafi’i mendominasi melalui ulama dan dai dari Timur Tengah, terutama dari Hadramaut. Dalam perkembangannya, tradisi fiqh tersebut berinteraksi dengan realitas sosial dan budaya lokal. Dari sinilah kemudian lahir berbagai ormas Islam yang menampilkan corak pemikiran dan praktik keberagamaan yang berbeda: Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persis. Masing-masing organisasi memiliki karakteristik yang dapat ditelusuri akar metodologisnya kepada empat madzhab klasik tersebut.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-komparatif dengan pendekatan historis-normatif. Sumber data berasal dari literatur klasik fiqh (kitab turats) dan karya akademik kontemporer, termasuk jurnal dan disertasi mengenai hubungan madzhab dengan ormas Islam di Indonesia. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitik dengan memetakan corak metodologis empat madzhab dan manifestasinya dalam pola pemikiran NU, Muhammadiyah, dan Persis.
Empat Madzhab dan Karakter Metodologisnya
- Madzhab Hanafi Madzhab ini dikenal rasional dan fleksibel. Imam Abu Hanifah banyak menggunakan qiyas (analogi hukum) dan istihsan (preferensi kemaslahatan). Pendekatan ini mengutamakan rasio dan keadilan sosial ketika dalil nash tidak memberikan penjelasan eksplisit.
2. Madzhab Maliki Imam Malik mengutamakan amal ahl al-Madinah (praktik penduduk Madinah) sebagai bentuk pelestarian tradisi Nabi. Ia juga menggunakan maslahah mursalah (kemaslahatan umum) dalam penetapan hukum, menjadikannya madzhab yang kontekstual dan dekat dengan kehidupan masyarakat.
-
Madzhab Syafi’I Imam Syafi’i adalah penyusun sistem ilmu ushul fiqh yang logis dan metodologis. Ia menekankan penggunaan nash dan hadis sahih sebagai sumber utama hukum, dengan metode penalaran bayani (tekstual) dan qiyasi (analogi hukum).
4. Madzhab Hanbali Imam Ahmad bin Hanbal dikenal dengan pendekatan tekstual yang ketat. Ia sangat berhati-hati menggunakan ra’yu (akal) dan lebih mengutamakan hadis sahih. Karakter ini menjadikan madzhab Hanbali identik dengan orientasi literal terhadap nash.
Nahdlatul Ulama (NU): Tradisi Syafi’iyyah dan Aswaja
Nahdlatul Ulama didirikan pada tahun 1926 oleh KH. Hasyim Asy’ari sebagai reaksi terhadap modernisasi keagamaan dan tantangan kolonialisme. Dalam bidang fiqh, NU berpegang pada madzhab Syafi’i, sedangkan dalam akidah mengikuti Asy’ariyah-Maturidiyah, dan dalam tasawuf merujuk kepada Al-Ghazali dan Al-Junaid.
Pendekatan NU sangat sejalan dengan karakter madzhab Syafi’i yang moderat dan sistematis. NU menekankan pentingnya turats (kitab kuning) dan otoritas ulama sebagai penjaga kesinambungan keilmuan Islam. Praktik keagamaan seperti tahlil, qunut, dan maulid Nabi dianggap sebagai ekspresi sosial-keagamaan yang membawa kemaslahatan, sesuai dengan prinsip maslahah mursalah.
Dengan demikian, NU dapat dikatakan sebagai perwujudan lokal dari madzhab Syafi’i di Indonesia, yang menggabungkan nash, akal, dan tradisi sosial secara harmonis.
Muhammadiyah: Semangat Tajdid dan Corak Hanbali Reformis
Muhammadiyah berdiri pada tahun 1912 di Yogyakarta oleh KH. Ahmad Dahlan dengan semangat tajdid (pembaruan). Gerakan ini menyerukan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah tanpa terikat secara fanatik pada satu madzhab tertentu.
Secara metodologis, pendekatan Muhammadiyah dekat dengan madzhab Hanbali, terutama dalam hal tekstualisme dan kehati-hatian terhadap bid‘ah. Muhammadiyah menolak praktik ibadah yang tidak memiliki dasar kuat dalam nash, namun tetap terbuka terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan ijtihad rasional.
Pemikiran Muhammadiyah menggambarkan upaya sintesis antara Hanbali klasik dan rasionalisme modern, menghasilkan model Islam modernis yang mengutamakan purifikasi akidah dan kemajuan umat melalui pendidikan dan kesehatan.
Persis: Purifikasi Akidah dan Tekstualisme Hanbali-Salafi
Persatuan Islam (Persis) berdiri di Bandung pada tahun 1923 dengan semangat purifikasi ajaran Islam. Gerakan ini memiliki kedekatan yang kuat dengan metode Hanbali dan gerakan Salafi reformis.
Persis menolak amalan yang tidak memiliki dasar hadis sahih dan menekankan pemahaman literal terhadap teks. Namun, dalam persoalan sosial-politik, Persis tetap rasional dan aktif mengembangkan pendidikan serta wacana keislaman modern.
Dengan demikian, Persis dapat dilihat sebagai representasi kontemporer dari metodologi Hanbali yang lebih ketat dan konsisten, namun tetap progresif dalam dakwah.
Analisis Perbandingan dan Relevansi Maqasid Syariah
Jika dianalisis dengan pendekatan maqasid syariah, maka NU, Muhammadiyah, dan Persis sebenarnya memiliki tujuan keislaman yang sama, yaitu menjaga agama (ḥifẓ ad-dīn), menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), dan menjaga kemaslahatan sosial (ḥifẓ al-maṣlaḥah al-‘āmmah). Perbedaan yang tampak di permukaan lebih bersifat metodologis dan kontekstual, bukan ideologis. NU berfokus pada pelestarian tradisi dan harmoni sosial, Muhammadiyah pada purifikasi dan kemajuan rasional, sedangkan Persis pada pemurnian akidah dan disiplin syariah. Ketiganya merupakan refleksi lokal dari dinamika madzhab fiqh yang terus hidup dan berkembang sesuai tantangan zaman.
Kesimpulan
Empat madzhab fiqh klasik memberikan fondasi metodologis yang kuat bagi perkembangan Islam di Indonesia. Nahdlatul Ulama mewarisi corak Syafi’iyyah yang moderat dan tradisional, Muhammadiyah mengadopsi semangat Hanbali yang reformis dan rasional, sementara Persis menampilkan purifikasi Hanbali yang lebih tekstual. Meskipun berbeda dalam pendekatan, ketiganya memiliki tujuan maqasid syariah yang sama, yaitu mewujudkan kemaslahatan umat dan menjaga kemurnian ajaran Islam di tengah perubahan sosial. Perbedaan ini adalah bukti keluasan Islam dan bentuk rahmat dalam keragaman cara berpikir umat Muslim Indonesia.
Daftar Pustaka (APA Style)
- Al-Syafi’i, M. ibn Idris. (2005). Al-Risalah. Kairo: Dar al-Turats.
- Al-Syatibi, A. I. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‘ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Auda, J. (2010). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT.
- Zuhaili, W. (2019). Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr.
- Effendy, B. (2018). Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina.
- Jurnal Perspektif UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (2024). Relevansi Madzhab Fiqh terhadap Gerakan Islam di Indonesia.





