- Definisi Iddah
Iddah dalam bahasa arab dari kata al adad atau al iddah artinya menghitung[1] . Dinamakan demikian karena seseorang menghitung masa atau bulan hingga selesainya masa iddah tersebut . Pentingnya syariat iddah adalah untuk memastikan apakah iannya hamil atau tidak, untuk taabbud dan untuk menunjukan rasa berkabung sepeninggal suaminya , Hal ini dalam sisi etika sungguh baik , karena pada dasarnya akhlak perempuan pasca perceraian hendakl;ah tidak menunjukan hal yang tidak patut dan harus menahan diri untuk tidak bersuka ria . Tujuannya supaya tidak menimbulkan prasangka negatif sekaligus menjaga perasaan keluarga yang ditinggalkan .
Perempuan beriddah itu ada lima keadaan;
- Iddah bercerai, sudah berjima dan tidak hamil
- Iddah bercerai atau ditinggal wafat suaminya dan dalam keadaan hamil
- Iddah bercerai atau suaminya meninggal dan belum terjadi jima
- Iddah pasca suaminya meninggal , sudah berjima
- Iddah bercerai perempuan yang tidak haid dan yang sudah monofouse
- Sejarah Iddah dan Ihdad
Tradisi iddah sudah dikenal sejak sebelum Islam. Ketika itu iddah dibebankan terhadap wanita pasca kematian suaminya , yang juga dikenal dengan istilah iddah dan ihdad. Ihdad merupakan masa berkabung atau kesedihan setelah suaminya meninggal atau saudaranya yang wafat dengan mengisolasi diri didalam ruang terpisah selama setahun atau lebih . [2] ihdad pada masa jahiliyah adalah meninggalkan perhiasan, wewangian memakai pakaian yang tidak mengundang kepada fitnah, dilarang make up, celak mata [3] hal itu wajib bagi wanita yang berkabung saja hingga setahun , Tidak ada ihdad bagi iddah Raj’iyyah atau bain. [4]
Dalam pengasingan diri, perempuan tersebut harus memakai pakaian hitam dan tidak boleh bermake up, tidak boleh memotong kuku aau rambut dan tidak mandi . Ia hidup di temani seekor binatang seperti keledai atau kambing sehingga tidak ada yang berani menghamirinya , sehingga jika ia keluar dari gbuknya segera burung gagak menyergapnya [5] . Mereka di izinkan mandi apabila seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi . jika ia keluar dalam masa ihdad belum habis , ia akan di lempari batu atau tahu binatang oleh masyarakat sekitar
Sejak Islam datang tradisi ini mulai dikikis dengan menghilangkan cara cara yang merendahkan dan penyiksaan terhadap perempuan . jika ihdad di lakukan karena menghormati sekaligus bentuk kesedihan atas wafatnya seorang suami. Pasca kematian suami, seorang janda pada masa jahiliyah m,enjadi tiada harga diri dan marabatnya . sementara iddah dalam Islam dilakukan lebih kepada sisi etis dan terkait penjagaan rahim wanita . Maka Islam menghapus tradisi ihdad yang merendahkan janda si mayit, dan hanya berlaku iddah bagi mereka yang berpisah dengan suaminya , baik karena sebab meninggal dunia atau perceraian .
Hal itu diperjelas dalam hadis riwayat dari Ummu Habibah dan Zainab bint Jahsy Ummu al mukinin berkata : “ sesungguhnya Rosululloh bersabda : Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir berkabung atas orang yang mati lebih dari 3 hari, kecuali atas kematian suaminya . Maka masa berkabungnya selama 4 bulan 10 hari ( HR Bukhari dan Muslim ) [6]
[1] Tim kementerian perwakafan , al mausuah al fiqhiyyah al kuwaitiyyah ) jil 29, 304
[2] Al Syafii, Muhammad ibn idris , AL umm juz 5 , 247
[3] AL Zuhaili , wahbah cet II JUZ 7, 659
[4] Sa’id Hawa , Al Asas fii al – Tafsir ( Cairo : Dar al salam, 1993 0 jilid 1
[5] Al Qurtubi, al jami LI ahkam al qur’an , Kairo 1969 ) 194
[6] Said Hawa , Alasas fii al tafsir ….554