OpiniSantai

Membongkar Salah Kaprah Wali Nikah di Tengah Masyarakat

Oleh : Ust. Dian Rahmat N

1.   Syarat Wali

Dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, al-adalah menjadi syarat sah bagi wali ketika menikahkan putrinya. Sehingga orang yang fasik seperti berzina, minum khamar, durhaka para orang tua dan semua perbuatan dosa besar lainnya, tidak sah menikahkan. Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw.:

لا نِكَاحَ إِلا بِشَاهِدَي عَدْلٍ وَوَلِيِّ مُرْشِدٍ

Dari Jabir radhiyallahuanhu, “Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan dua orang saksi yang adil dan wali yang mursyid.” (HR. Ahmad)

Hadits yang digunakan oleh kedua mazhab ini adalah hadits dengan tambahan kata mursvid. Maksudnya al-adalah atau bukan wali yang fasilk Namun ada beberapa catatan dalam hal ini:

  • Syarat ini tidak berlaku bagi wali yang mana dia adalah penguasa ( Sultan )
  • Yang menjadi ukuran hanya yang terlihat secara nyata saja. Sebab orang yang fasik pelaku dosa besar, bila dia menyembunyikan perbuatannya sehingga tidak ada orang yang tahu, tidak mengapa untuk menjadi wali
  • Al-Baghawi mengatakan apabila pada saat itu wali yang fasik itu langsung bertaubah, maka dia boleh menjadi wali. Meskipun Ibnul Mugri men hal ini dengan mengatakan bahwa meskipun dia bertobat saat itu, masih belum boleh menjadi wali.

1.    Bukan Syarat Wali

Sedangkan dalam kedua mazhab lainnya yaitu mazhab Al-Hanafiyah dan  Malikyah, al-adalah tidak dijadikan sebagai syarat sahnya seorang wali Maka seorang yang fasik beleh dan sah ketika menikahkan putrinya.

Dalilnya adalah hadits yang sama juga, tetapi dengan jalur riwayat yang berbeda dengan redaksi yang juga berbeda.

Selain itu, wali yang fasik ini juga tetap berhak mendapatkan harta warisan  atau memberikan harta warisan kepada ahli warisnya. Tidak ada syarat  harus punya sifat aladalah.

2.    Urutan Wali

urut urutan wali berbeda-beda dalam tiap mazhab. berikut adalah urutan berdasarkan  mazhab al-hanafiyah

Di dalam mazhab Al-Hanafiyah, urutan wali sebagai berikut. [1]

  1. Anak laki laki

Mazhab Al-Hanafiyah lebih mendahulukan anak laki-laki sebagai wali ketim bang ayah kandung. Dalam kenyataannya, hal ini baru mungkin terjadi bagi kasus seorang wanita janda yang sudah punya anak, lalu ingin menikah lagi.

Pada saat itu, yang lebih utama untuk menjadi wali adalah anak laki-laki nya ketimbang ayahnya.

2. Cucu Laki

Berada pada urutan kedua adalah cucu laki-laki, yaitu anak laki-laki dari anak laki-laki

3. Ayah

Posisi ayah kandung pada urutan wali dalam mazhab Al-Hanafiyah berada setelah anak dan cucu.

4. Kakek (Ayahnya Ayah)

Posisi berikutnya setelah posisi ayah sesuai dengan alurnya, yaitu ayahnya ayah alias kakek.

5. Saudara Seayah Seibu (Akh Syaqiq)

Setelah ayah dan kakek tidak ada, maka yang berada pada urutan wali beri-kutnya adalah akh syaqiq. Maksudnya saudara laki-laki yang seayah dan seibu.

6. Saudara Seayah (Akh li Ab)

Bila saudara laki-laki yang seayah dan seibu tidak ada, maka urutan berikut-nya adalah saudara laki-laki yang seayah saja tetapi tidak seibu. Dalam bahasa sehari-hari kita sering menyebut dengan saudara tiri, karena lain ibu.

7. Keponakan

8. Paman

9. Sepupu

 

3.    Wali Hakim

Istilah  wall hakim sering kali dipahami secara keliru oleh masyarakat awam

  1. Salah Kaprah

Ketika ayah kandung dari pengantin perempuan tidak mau menikahkan anaknya biasanya kalau tetap nekat mau menikah juga, muncul kemudian tokoh “wali hakim

Sayangnya, “wali hakim” yang dimaksud ternyata tidak sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Karena siapa saja dianggap bisa menjadi wali

Dan biasanya, tokoh-tokoh agama semacam ustaz, kiai, mubalig, penceramah, sesepuh, bahkan pimpinan pondok pesantren, ormas dan kelompok pengajian yasinan, majelis zikir, dan seterusnya

Praktik seperti ini sudah telanjur menjadi kebiasaan di tengah masyarakat, seolah-olah “wali hakim” bisa mengesahkan sebuah pernikahan begitu saja.

4.    Pengertian Hakim

Padahal yang dimaksud dengan hakim tidak lain adalah penguasa yang sah, dalam hal ini adalah kepala negara atau kepala pemerintahan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

فَالسُّلْطَانُ وَلِيٌّ مَنْ لا وَلِيَّ لَهُ

 

Dari Aisah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi, dan Ibnu Majah)

Di masa nabi, yang menjadi sultan tidak lain adalah Rasulullah saw. sendiri. Di masa khulafaurrasyidin, yang menjadi sultan adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali ridhwanullahi’alaihim.

Dan begitulah yang berlaku pada masa-masa selanjutnya, yang secara sah diberikan kewenangan dan otoritas menjadi wali bagi wanita yang tidak punya wali adalah para khalifah dan sultan.

Untuk ukuran negara Indonesia saat ini, yang Allah Swt. berikan wewenang dan hak menjadi wali tidak lain adalah Presiden Republik Indonesia Kalau Soekarno yang jadi presiden, maka dia itulah yang berhak menjad wali. Demikian juga dengan presiden-presiden berikutnya, seperti Soeharto Habibie, Gusdur, Megawati, SBY, Jokowi, dan siapa pun yang nantinya akan menjabat.

Para presiden ini kemudian berhak menunjuk atau mengangkat secara resmi para pembantu dalam melaksanakan tugasnya. Dan khusus untuk masalah menjadi wali nikah ini, yang biasanya diberikan wewenang adalah Menteri Agama Republik Indonesia.

Lalu Menteri mengangkat wakil-wakilnya di berbagai propinsi, kabupaten dan kecamatan, yaitu para pimpinan Kantor Wilayah (kanwil), Kantor Daerah hingga Kantor Urusan Agama (KUA), Demikian hal itu disusun secara resmi hingga pada tingkat yang paling bawah, yaitu orang-orang yang diangkat secara resmi menjadi petugas di kantor KUA di tiap kecamatan.

Maka kesimpulannya, yang dimaksud dengan wali hakim tidak lain adalah para petugas resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

  1. Selain Sultan Haram Menikahkan

Hak dan wewenang memang Allah Swt. berikan kepada para penguasa negeri alias sultan. Dan hal itu sebagaimana hak yang Allah berikan untuk melaksa nakan pengadilan dan menjatuhkan vonis pada hukum jinayat dan hudud.

Selain penguasa yang sah, tidak boleh ada pihak-pihak tertentu, walaupun termasuk tokoh yang terpandang, untuk bertindah sebagai wali bagi wanita tanpa wali. Dia tidak boleh menikahkan, karena dia tidak punya hak dan we wenang dari Allah Swt..

Apabila ketentuan ini dilanggar, tentu saja berdosa, bahkan termasuk dosa besar.

Pada dasarnya menikahkan seorang wanita dengan laki-laki berarti meng halalkan kemaluannya. Padahal urusan kemaluan wanita ini sangat esensial dan prinsipil, tidak boleh digampangkan.

Di dalam kaidah fikih disebutkan bahwa hukum dasar dari kemaluan wanita adalah haram.

الأصْلُ في الأَبْصَاعِ التَّحْرِيمِ

Hukum asal dari kemaluan wanita adalah haram.

Dan sesuatu yang telah Allah haramkan tidak akan berubah jadi halal, ke-cuali lewat ketentuan ketat yang telah Allah tetapkan. Dan ketentuan itu ha-nya lewat pernikahan sah, di mana ayah kandung sebagai satu-satunya orang yang berhak menikahkan anak gadisnya.

Dan hak itu tidak boleh diambil atau dirampas begitu saja oleh siapa pun, kecuali memang melewati prosedur yang dibenarkan dalam syariah.

Salah satu prosedurnya adalah lewat penguasa atau sultan yang resmi dan sah secara hukum syariat Islam.

Bila ada pihak-pihak yang mengambil-alih wewenang ayah kandung se-bagai wali, lalu menikahkan wanita tanpa wewenang yang sah, maka orang itu jelas telah berdosa besar, karena menghalalkan zina.

Bahkan kalau kita telaah lebih dalam, dosanya lebih besar dari orang yang berzina di tempat pelacuran. Kok bisa begitu?

Karena laki-laki hidung belang yang datang ke tempat pelacuran tetap mengetahui bahwa apa yang dilakukannya itu dosa. Makanya setiap pelaku zina itu pasti punya niat kecil dalam dirinya untuk suatu hari akan berhenti.

Berbeda dengan kiai gadungan yang menikahkan wanita secara semba-rangan, dia telah menghalalkan zina secara abadi. Pasangan yang dinikahkan secara haram itu akan melakukan hubungan zina setiap kali mereka berhu-bungan. Coba silakan hitung sendiri berapa kali mereka berzina dalam hidupnya.

Dan semua itu terjadi begitu saja, tanpa mereka ketahui bahwa perbuatan itu tidak lain adalah zina yang telah Allah haramkan. Namun mata mereka tertutup, karena mereka merasa sudah mendapat jaminan kehalalan lewat kiai dan tokoh gadungan yang menghalalkan zina.

Kalau nanti di akhirat ada antrian masuk neraka, para tokoh kiayai ga-dungan inilah yang berada pada urutan pertama

mutar-balik hukum Allah yang sudah jelas-jelas haram menjadi halal dengan seenaknya. Dan semua terjadi karena kebodohan serta kejahilan yang berlipat ganda.

6.    WALI ‘ADHAL

Seorang ayah kandung yang tidak mau menikahkan anak gadisnya disebut dengan waliyul adhal, yaitu wali yang menolak menikahkan.

Dalam kondisi yang memaksa dan tidak ada alternatif lainnya, seorang hakim mungkin saja menjadi wali bagi seorang wanita. Misalnya bila ayah kan-dung wanita itu menolak menikahkan putrinya sehingga menimbulkan mudha. rat. Istilah yang sering dikenal adalah wali ‘adhal.

Namun tidak mudah bagi seorang hakim ketika memutuskan untuk mem-bolehkan wanita menikah tanpa wali aslinya atau ayahnya, tetapi dengan wali hakim. Tentu harus dilakukan pengecekan ulang, pemeriksaan kepada banyak pihak termasuk juga kepada keluarganya dan terutama kepada ayah kandung. nya.

Dan untuk itu diperlukan proses yang tidak sebentar, karena harus meli-batkan banyak orang. Juga harus didengar dengan seksama alasan yang mela-tar-belakangi orang tuanya tidak mau menikahkannya.

Sehingga pada titik tertentu di mana alasan penolakan wali ‘adhal itu me-mang dianggap mengada-ada dan sekadar menghalangi saja, bolehlah pada saat itu hakim yang sah dari pengadilan agama yang resmi memutuskan untuk menggunakan wali hakim. Misalnya untuk menghindari dari risiko zina yang besar kemungkinan akan terjadi, sementara ayah kandung sama sekali tidak mau tahu.

Tetapi sekali lagi, amat besar tanggung jawab seorang hakim bila sampai dia harus mengambil-alih kewalian wanita itu. Dan tentu saja keputusan ini harus melalui proses yang sah dan resmi menurut pengadilan yang ada. Bukan sekadar hakim-hakiman dengan

 

[1] “Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah jilid 41 hal. 275

 

LTN NU Kab. Tasikmalaya

Maju bersama ummat, umat kuat negara hebat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button