HikmahOpiniSantai

Syarat Syarat Imam

Oleh : Dian Rahmat, M.Ag

Para ulama menetapkan tujuh syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang dicalonkan dan dinominasikan menjadi khilafah  atau wazir, Syarat syarat itu harus tetap terpenuhi selama ia menjadi khalifah atau wazir. Ketujuh syarat tersebut adalah sebagai berikut : 

  1. Ia memiliki kompetensi dan kapasitas yang sempurna , yaitu ia seorang muslim, merdeka, Laki laki, baligh, dan berakal 

Adapun [persyaratan Islam adalah karena ia  bertugas menjaga dan memelihara agama dan dunia. Jika Islam adalah syarat bolehnya kesaksian, Islam juga  merupakan syarat dalam setiap bentuk otoritas umum. Allah SWT  berfirman

(Annisa  ayat 141)

“Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang orang yang beriman” 

Adapun persyaratan laki laki, ini karena beban jabatan ini menuntut kemampuan dan kekuatan besar yang biasanya itu tidak mampu dipikul oleh orang perempuan. Seorang perempuan tidak mampu memikul beban tanggung jawab tugas inin ketika dalam keadaan damai,[erang, dan situasi situasi berat, genting, dan krusial . Rasulullah bersabda , 

“Tidak akan bisa sukses suatu kaum yang menguasakan urusan mereka kepada seorang perempuan ”  

Karena itu fuqaha  berijma bahwa imam adalah harus seorang laki laki . Adapun persyaratan balig, itu sudah, menjadi suatu keniscayaan. Ini karena anak kecil tidak memiliki kapabilitas dan kompetensi untuk memikul tugas dan tanggung jawab yang besar seperti ini, karena anak kecil tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan dan perbuatannya dan tidak ada suatu hukum tertentu yang terkait dengan tindakannya  

Adapun persyaratan berakal sehat, itu memang sudah menjadi tuntutan keabsahan setiap tindakan khusus maupun umum . Di sini, tidak cukup sekadar berakal sehat dalam batas minimal yang menjadi syarat seseorang sudah terkena tuntutan berbagai pentaklifan syar’I seperti shalat, puasa, dan sebagainya, tetapi juga harus memiliki daya pikir dan daya pandang yang kuat, yaitu ia harus memiliki kemampuan menyeleksi dan menilai secara baik, cerdas, jauh dari gangguan lupa, lalai, dan lengah yang dengan kecerdasan yang dimilikinya, ia mampu mengungkapkan hal hal yang rumit dan menyelesaikan hal hal yang sulit, sebagaimana yang dikatakan oleh Mawardi 

  1. Al Adalah  yakni integritas keagamaan dan moral. Ini adalah syarat yang diperhitungkan dalam setiap wewenang dan otoritas, yaitu ia dalah orang yang tutur katanya, nyata sifat amanahnya, menjauhkan diri dari keharaman keharaman , berhati hati dan waspada terhadap perbuatan perbuatan dosa , jauh dari kecurigaan, tetap terjaga kredibilitasnya, baik ketika dalam keadaan senang maupun marah, menjaga muruah (harga diri ) , dan kewibawaannya sesuai dengan posisi dan statusnya, baik dalam keagamaan maupun keduniawiannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Mawardi  

Secara garis besar al adalah adalah  komitmen terhadap kewajiban kewajiban syar’I serta menjauhi kemungkaran dan kemaksiatan kemaksiatan yang diharamkan dalam agama 

  1. Memiliki Kompetensi, kapabilitas dan kapasitas keilmuan, yaitu memiliki ilmu pengetahuan yang memadai

    yang bisa digunakan untuk melakukan ijtihad ketika menghadapi berbagai kejadian atau menggali hukum hukum syara dan yang lainnya berupa hal hal yang berkaitan dengan siyasah syar’iyah. Ini adalah syarat yang sudah menjadi kesepakatan ulama   Seorang alim belum dikatakan sebagai mujtahid kecuali jika ia mengetahui hukum hukum syara dan tata cara atau mekanisme pengambilan serta penggaliannya dari sumber sumber syar’inya yang berjumlah empat, yaitu Al Qur’an , sunnah, ijma dan qiyas. Ia juga harus mampu menangkap dan memahami   situasi serta kondisi zaman berikut berbagai perubahan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang terjadi di dalamnya 

  2. Memiliki kebijaksanaan dan kearifan dalam memandang berbagai permasalahan politik, militer, dan administrasi.

    Al Mawardi mengatakan , Pandangan dan kebijaksanaan yang bisa menjadikannya mampu mengurus rakyat, mengatur dan mengelola kemaslahatan kemaslahatan . Dalam hal ini  , para ulama sependapat dengan pandangan al Mawardi dengan mengungkapkan syarat  yang satu ini dengan pernyataan yang dimaksud intinya adalah memiliki keahlian, kemampuan, kapasitas, kapabi;itas, dan pengalaman yang memadai tentang urusan urusan manusia , negeri,  berbagai kebutuhan yang menjadi tuntutan pemerintahan dan politik

  3. Memiliki karakter kepribadian yang kuat, yaitu memiliki karakter berani dan tegas ,  

    sehingga ia mampu menjaga dan ,melindungi tanah air, melawan musuh, penegakan hukum, memberikan keadilan kepada yang dianiaya, dan merealisasikan hukum hukum Islam 

  4. Kapasitas fisik yang memadai, 

    yaitu memiliki indra pendengaran, penglihatan, dan lisan yang normal dan masih berfungsi dengan baik , serta memiliki anggota tubuh yang normal sehingga mampu melakukan aktivitas secara baik dan cepat sesuai dengan yang diharapkan . Apabila seorang imam mengalamI suatu hal yang menyebabkan terjadinya suatu kekurangan pada fisiknya sehingga dirinya tidak lagi memenuhi syarat yang satu ini, Al Mawardi telah mengkaji pengaruh hal ini terhadap kelanjutan jabatan imamah yang dipegang sang imam tersebut yang kita tidak temukan kajian serpa dari Mawardi. Ia mengatakan bahwa kekurangan fisik bisa diklasifikasikan menjadi 3 yaitu Kekurangan pada Indra, kekurangan pada anggota tubuh, dan kekurangan yang terjadi pada tindakan

  1. Syarat Imam yang ke 7 adalah nasab ,

    Syarat ini masih diperselisihkan , namun syarat yang lain secara garis besar telah menjadi kesepakatan . 

   Ahlussunnah mengatakan bahwa khalifah harus dari suku  Quraisy, berdasarkan sabda rasulullah Saw. 

  Al Aimmatu min Quraisyin  , artinya Para Imam adalah dari Quraisy ,

  Hadis lain “ Dahulukan Quraisy dan janganlah kamu mendahuluinya .” 

Sementara itu, al Khawarij, Mu’tazilah dan yang lainnya mengatakan bahwa imamah adalah hak setiap muslim yang memenuhi syarat syarat yang lain , Akan tetapi  perlu digarisbawahi  bahwa fuqoha yang memiliki pandangan bahwa nasab adalah salah satu syarat imamah dan pandangan bahwa nasab adalah salah satu syarat dalam beberapa hokum khusus seperti al kafaah antara suami isteri dalam masalah pernikahan,

Dan ini juga karena qurais pada masa lalu memang memiliki potensi terdepan diantara masyarakat arab, sudah sangat berpengalaman dan memahami betul urusan urusan civilization dan social serta diikuti oleh kebanyakan orang, perkataan dan pernyataanya di patuhi oleh kabilah kabilah yang ada sejak zaman jahiliyah. Jika demikian posisi qurais, tentu termasuk bentuk kemaslahatan jika urusan umum dan politik diserahkan kepada qurais. Akan tetapi ketika keadaan telah berubah dominasi dan kekuasaan itu ditangan orang yng disetujui oleh mayoritas masyarakat dengan melalui pemilihan umum , menurut penulis tidak ada larangan untuk menyerahkan imamah kepada orang tersebut, seperti kehalifahan usmaniyah contohnya dan yang lainnya .

Dari sini, Ibnu Khaldun melihat bahwa hikmah dibalik pengistimwaan Qurais ini adalah karena Qurais pemilik kekuatan dan dominasi kesukuan yang dengan itu ia bisa memberi perlindungan dan bisa terhindar dari dari perselisihan ketika dipegang Qurais  , sehingga semua masyarakat bisa hidup tenang , ikatan persatuan didalamnya pun bisa terorganisasi dengan rapid an tertib

Berdasar hal ini, syaratnya sekarang adalah orang yang memegang dan mengurus perkara kaum muslimin haruslah orang yang e=memang diikuti oleh mayoritas supaya dipatuhi dan didukung. Dengan begitu terciptalah kesatuan dan persatuan serta hilangnya factor perselisihan dan perpecahan .

Tidak boleh ada imam lebih dari satu pada aktu yang sama karena akan menyebabkan terpecah belahnya kaum muslimin di wilayah mereka. Yang menjadi keharusan adalah menjaga dan memelihara kesatuan  internasional kaum muslimin. Adapun banyaknya Negara Islam pada masa sekarang ini, itu adalah sebuah realitas situasi kondisi masyarakat internasional saat ini yang dibagi berdasarkan wilayah. Pada masa sekarang Integritas dan kesatuan antara kaum muslimin mungkin bisa diwujudkan  dalam bidang politik,ekonomi, kemiliteran dan lain sebagainya

 

LTN NU Kab. Tasikmalaya

Maju bersama ummat, umat kuat negara hebat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button