Opini

Dampak Regulasi Legalitas Amilin terhadap Pengelolaan Zakat

Hasil wawancara dan survei yang dilakukan terhadap 50 UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya mengungkapkan bahwa regulasi legalitas amilin yang mewajibkan keberadaan Surat Keputusan (SK) dari otoritas lebih tinggi (Desa, Kecamatan, hingga BAZNAS) berdampak signifikan terhadap sistem pengelolaan zakat. Sebanyak 80% responden menyatakan bahwa regulasi ini memperlambat distribusi zakat, sementara 65% masyarakat masih lebih percaya terhadap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dibandingkan dengan lembaga formal seperti BAZNAS.

Perbandingan antara sistem pengelolaan sebelum dan sesudah regulasi dapat dilihat pada tabel berikut:

AspekSebelum RegulasiSesudah Regulasi
Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan zakat85%65%
Kecepatan distribusi zakat1-2 hari5-7 hari
Pemahaman regulasi oleh amilin40%70%
Transparansi distribusi zakatRendahMeningkat, tetapi masih belum optimal

Analisis Berdasarkan Teori:

  1. Teori Manajemen Zakat oleh Yusuf Al-Qaradawi (1999) menekankan bahwa amilin harus memiliki kompetensi dan transparansi dalam pengelolaan zakat agar tetap dipercaya oleh masyarakat. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa birokratisasi justru memperlambat distribusi zakat dan menyebabkan kebingungan di tingkat masyarakat terkait dengan mekanisme baru ini.

  2. Penelitian Ismail et al. (2018) yang menyatakan bahwa birokratisasi dalam pengelolaan zakat di Indonesia sering kali menyebabkan inefisiensi dalam distribusi juga terbukti dalam studi ini. Regulasi baru menciptakan rantai birokrasi tambahan yang memperlambat alur pendistribusian, di mana zakat yang sebelumnya dapat langsung didistribusikan oleh DKM kini harus melalui mekanisme administrasi yang lebih panjang.

  3. Kurangnya Transparansi Distribusi Zakat:
    Wawancara dengan pengurus UPZ di Tasikmalaya juga mengungkapkan bahwa masyarakat tidak sepenuhnya mengetahui ke mana zakat yang telah mereka setorkan ke tingkat desa, kecamatan, atau BAZNAS akhirnya didistribusikan dan untuk keperluan apa. Sebanyak 75% responden dari survei UPZ menyatakan bahwa mereka tidak mendapat laporan yang jelas terkait penggunaan dana zakat setelah dikumpulkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Hal ini dapat menyebabkan penurunan partisipasi masyarakat dalam pembayaran zakat melalui jalur resmi dan beralih ke sistem tradisional yang lebih mereka percayai.


4.2 Grafik Tren Distribusi Zakat dan Kemiskinan

Grafik 1: Tren Penerimaan dan Distribusi Zakat di Tasikmalaya (2019-2023)

Berdasarkan data dari BAZNAS Tasikmalaya, penerimaan zakat meningkat secara signifikan dalam lima tahun terakhir:

  • 2019: Rp 12 Miliar

  • 2020: Rp 14 Miliar

  • 2021: Rp 16 Miliar

  • 2022: Rp 18 Miliar

  • 2023: Rp 20 Miliar

Namun, meskipun jumlah penerimaan zakat meningkat, efektivitasnya dalam mengurangi kemiskinan masih belum optimal.

Grafik 2: Hubungan Penerimaan Zakat dan Tingkat Kemiskinan

Tingkat kemiskinan di Tasikmalaya dalam periode yang sama hanya mengalami penurunan kecil:

  • 2019: 14%

  • 2020: 13.7%

  • 2021: 13.5%

  • 2022: 13%

  • 2023: 12%

Analisis Berdasarkan Teori:

  1. Teori Kesejahteraan dalam Islam (Mannan, 1986) menyatakan bahwa zakat seharusnya menjadi alat distribusi yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat secara efektif. Namun, data menunjukkan bahwa meskipun jumlah zakat yang terkumpul meningkat, dampaknya terhadap pengurangan kemiskinan masih terbatas.

  2. Konsep Zakat Produktif (Kahf, 1999) menjelaskan bahwa zakat tidak boleh hanya menjadi bantuan konsumtif, tetapi harus diarahkan ke program pemberdayaan ekonomi. Namun, di Tasikmalaya, lebih dari 80% dana zakat masih didistribusikan dalam bentuk konsumtif, sehingga dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik belum terasa dalam jangka panjang.

  3. Penelitian Rahman et al. (2020) menunjukkan bahwa daerah yang menerapkan zakat produktif memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi dalam mengurangi kemiskinan. Namun, studi ini menemukan bahwa di Tasikmalaya, program zakat produktif masih terbatas dan belum menjadi prioritas utama.

  4. Ketidakjelasan Alokasi Zakat di Tingkat Desa hingga BAZNAS:
    Hasil wawancara dengan pengelola UPZ menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang mempertanyakan ke mana dan bagaimana zakat mereka digunakan setelah dikumpulkan di tingkat desa dan kecamatan. Ketidakjelasan ini menyebabkan masyarakat cenderung lebih memilih membayar zakat langsung ke individu yang mereka kenal daripada melalui lembaga formal.


BAB V: KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kesimpulan:

  1. Regulasi legalitas amilin meningkatkan akuntabilitas administrasi, tetapi memperlambat distribusi zakat.

  2. Masyarakat masih lebih percaya terhadap sistem pengelolaan zakat berbasis DKM dibandingkan dengan BAZNAS karena transparansi di tingkat desa hingga BAZNAS masih belum optimal.

  3. Distribusi zakat masih bersifat konsumtif dan belum efektif dalam menurunkan kemiskinan secara signifikan.

  4. Kurangnya transparansi dalam pendistribusian zakat setelah dikumpulkan di tingkat desa hingga BAZNAS menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun.

Rekomendasi:

  1. Kolaborasi antara BAZNAS dan DKM:

    • Membentuk sistem distribusi hibrida di mana zakat tetap dikelola oleh BAZNAS tetapi dengan keterlibatan aktif dari DKM untuk memastikan distribusi lebih cepat dan tepat sasaran.

  2. Peningkatan Transparansi:

    • Menyediakan laporan berkala kepada masyarakat tentang bagaimana dana zakat yang terkumpul digunakan dan didistribusikan.

    • Mengembangkan aplikasi digital atau website yang memungkinkan masyarakat melacak distribusi zakat secara real-time.

  3. Transformasi Zakat Konsumtif menjadi Zakat Produktif:

    • Meningkatkan alokasi dana zakat untuk program pemberdayaan ekonomi seperti bantuan modal usaha dan pelatihan keterampilan bagi mustahik.

    • Menjalankan program kemitraan dengan lembaga keuangan syariah untuk membantu mustahik mengelola dana zakat secara lebih produktif.

  4. Edukasi Masyarakat tentang Regulasi Pengelolaan Zakat:

    • Sosialisasi lebih intensif terkait kebijakan baru agar masyarakat memahami pentingnya pengelolaan zakat yang lebih terstruktur dan akuntabel.

    • Mengadakan pelatihan bagi amilin di tingkat desa untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola zakat sesuai regulasi yang ada.

LTN NU Kab. Tasikmalaya

Maju bersama ummat, umat kuat negara hebat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button