OpiniSantai

Meretas Tabir Sejarah: Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Fikih dan Maqasid

Abstrak

Artikel ini secara spesifik menganalisis perbedaan pandangan antar mazhab fikih dan ulama klasik terkait isu kepemimpinan perempuan dalam negara. Selain itu, artikel ini mengintegrasikan perspektif Maqasid Syariah (tujuan-tujuan syariat Islam) sebagai kerangka analisis untuk memahami implikasi hukum dan kemaslahatan terkait isu ini, dengan tetap merujuk pada dalil-dalil naqli (Al-Qur’an dan Hadis).

Kata Kunci: Kepemimpinan Perempuan, Mazhab Fikih, Ulama Klasik, Maqasid Syariah, Dalil Naqli.

Perbandingan Pandangan Antara Mazhab dan Ulama Klasik

Mayoritas ulama klasik dari empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) memiliki pandangan yang cenderung tidak memperbolehkan perempuan menjabat sebagai kepala negara atau pemimpin tertinggi. Berikut adalah ringkasan perbandingan pandangan di antara mereka:

  • Mazhab Hanafi: Secara umum, mazhab Hanafi tidak memperbolehkan perempuan menjadi kepala negara atau hakim dalam urusan pidana (hudud dan qisas). Pendapat ini didasarkan pada interpretasi terhadap Hadits Abu Bakrah dan anggapan adanya kelemahan dalam sifat kepemimpinan perempuan. Namun, sebagian ulama Hanafiyah memperbolehkan perempuan menjabat posisi kepemimpinan yang lebih rendah dan tidak bersifat politis.
  • Mazhab Maliki: Mazhab Maliki juga cenderung melarang perempuan menjadi kepala negara. Mereka berargumen bahwa posisi tersebut membutuhkan kekuatan dan kemampuan yang secara umum lebih dimiliki oleh laki-laki. Imam Malik sendiri berpendapat bahwa perempuan tidak layak untuk posisi yang melibatkan komando militer atau pengambilan keputusan publik yang besar.
  • Mazhab Syafi’i: Pandangan dalam mazhab Syafi’i juga dominan melarang perempuan menjadi kepala negara. Mereka berpegang pada interpretasi literal Hadits Abu Bakrah dan menekankan pada perbedaan fitrah antara laki-laki dan perempuan dalam hal kemampuan kepemimpinan publik yang utama.
  • Mazhab Hanbali: Senada dengan mazhab lainnya, mazhab Hanbali juga umumnya tidak memperbolehkan perempuan menjabat sebagai kepala negara. Mereka juga menggunakan Hadits Abu Bakrah sebagai dalil utama. Ibnu Qudamah, seorang ulama besar mazhab Hanbali, secara tegas menyatakan ketidakbolehan perempuan menduduki posisi imamah kubra (kepemimpinan tertinggi).

Dalil Naqli yang Mendasari Pandangan Ulama Klasik:

  • Hadits Abu Bakrah: Sebagaimana telah disebutkan, hadits “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan” (HR. at-Tirmidzi) menjadi dalil utama bagi mayoritas ulama klasik dalam melarang kepemimpinan perempuan dalam urusan negara. Mereka memahami hadis ini sebagai larangan yang bersifat umum dan mengikat.

Pandangan Minoritas dan Perkembangan Kontemporer:

Meskipun demikian, terdapat pandangan minoritas di kalangan ulama klasik, seperti Imam Ibnu Jarir ath-Thabari, yang memperbolehkan perempuan menjabat posisi kepemimpinan jika mereka memiliki kemampuan dan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan. Pandangan ini didasarkan pada penafsiran yang lebih kontekstual terhadap dalil-dalil dan penekanan pada prinsip keadilan dan kompetensi.

Di era kontemporer, semakin banyak ulama yang berpendapat bahwa tidak ada larangan qath’i (pasti) dalam Al-Qur’an maupun Sunnah yang secara eksplisit melarang perempuan menjadi kepala negara. Mereka berargumen bahwa Hadis Abu Bakrah perlu dipahami dalam konteks spesifik dan tidak dapat digeneralisasi untuk semua bentuk kepemimpinan publik.

Analisis dengan Teori Maqashid Syariah

Teori Maqasid Syariah bertujuan untuk mengidentifikasi dan mewujudkan tujuan-tujuan utama syariat Islam, yang meliputi:

  1. Hifdz ad-Din (Memelihara Agama): Kepemimpinan yang baik diharapkan dapat menjaga dan mengembangkan nilai-nilai agama dalam masyarakat.
  2. Hifz an-Nafs (Memelihara Jiwa): Pemimpin bertanggung jawab untuk melindungi nyawa dan keamanan warga negara.
  3. Hifz al-‘Aql (Memelihara Akal): Kepemimpinan yang bijaksana mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan pemikiran yang sehat.
  4. Hifz an-Nasl (Memelihara Keturunan): Pemimpin berperan dalam menjaga keutuhan keluarga dan keberlangsungan generasi yang baik.
  5. Hifz al-Mal (Memelihara Harta): Kepemimpinan yang amanah mengelola sumber daya negara demi kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks kepemimpinan perempuan, analisis Maqashid Syariah dapat memberikan perspektif yang lebih luas:

  • Kemaslahatan (Maslahah): Jika kepemimpinan seorang perempuan dapat membawa kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat, memenuhi kebutuhan rakyat, menegakkan keadilan, dan mewujudkan tujuan-tujuan syariat lainnya, maka secara maqasidi, tidak ada alasan kuat untuk melarangnya hanya berdasarkan jenis kelamin.
  • Keadilan (‘Adl): Mencegah seorang perempuan yang kompeten dan memenuhi syarat untuk memimpin hanya karena jenis kelamin dapat dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan pengabaian potensi yang ada. Islam sangat menekankan keadilan bagi semua, tanpa diskriminasi.
  • Menolak Mudharat (Dar’ al-Mafasid): Argumen yang melarang kepemimpinan perempuan seringkali didasarkan pada kekhawatiran akan potensi mudharat atau ketidakmampuan perempuan dalam menjalankan tugas-tugas tertentu. Namun, kekhawatiran ini perlu dibuktikan secara faktual dan tidak boleh menjadi generalisasi yang menafikan potensi dan kemampuan individu perempuan.
  1. Dalil Naqli yang Mendukung Perspektif Maqasid Syariah:

  • Al-Qur’an Surah an-Nisa’ (4: 58):
    إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ1
    “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”2
    Ayat ini menekankan pentingnya menyampaikan amanat (termasuk kepemimpinan) kepada orang yang ahlinya (kompeten) dan menetapkan hukum dengan adil. Tidak ada pembatasan jenis kelamin dalam ayat ini terkait dengan kriteria kompetensi dan keadilan.
  • Al-Qur’an Surah al-Hujurat (49: 13):
    يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ3
    “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah4 orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”5
    Ayat ini menegaskan kesetaraan manusia di hadapan Allah berdasarkan ketakwaan, bukan jenis kelamin. Implikasi dari ayat ini adalah bahwa kualitas individu, termasuk potensi kepemimpinan, tidak dibatasi oleh jenis kelamin.

Kesimpulan

Pandangan ulama klasik terkait kepemimpinan perempuan dalam negara didominasi oleh penolakan, yang didasarkan terutama pada interpretasi literal Hadits Abu Bakrah dan pertimbangan perbedaan fitrah. Namun, terdapat pandangan minoritas dan perkembangan pemikiran kontemporer yang lebih inklusif, dengan menekankan pada prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kompetensi.

Analisis melalui lensa Maqasid Syariah menunjukkan bahwa tujuan-tujuan utama syariat Islam seperti keadilan dan kemaslahatan dapat menjadi pertimbangan penting dalam isu ini. Jika seorang perempuan memenuhi syarat dan mampu mewujudkan tujuan-tujuan syariat dalam kepemimpinannya, maka tidak ada larangan qath’i dari dalil naqli yang menghalanginya. Penentuan hukum dalam isu ini sebaiknya didasarkan pada kajian yang komprehensif terhadap semua dalil, pandangan ulama, serta pertimbangan konteks dan kemaslahatan umat.

Daftar Pustaka

  • Al-Qur’an al-Karim.
  • Muslim bin al-Hajjaj, Abu al-Husain. Sahih Muslim. Beirut: Dar al-Jail, tth.
  • At-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, tth.
  • Ibnu Katsir, Abu al-Fida’ Ismail bin Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998.
  • Al-Qurtubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Ansari. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1964.
  • Yusuf al-Qaradawi. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press, 2007.
  • Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2007.
  • Muhammad Khalid Masud. Islamic Legal Interpretation: Muftis and Their Fatwas. Edinburgh: Edinburgh University Press, 1996.
  • Wael B. Hallaq. A History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Usul al-Fiqh. Cambridge: Cambridge University Press,7

LTN NU Kab. Tasikmalaya

Maju bersama ummat, umat kuat negara hebat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button