OpiniSantai

Antara Fanatisme Buta dan Kebebasan Beragama: Menimbang Batasan Taqlid dalam Islam

Dr (c) Dian Rahmat, M. Ag

Polemik seputar taklid (mengikuti pendapat ulama) dalam agama Islam masih menjadi perbincangan hangat di sebagian kalangan masyarakat. Ironisnya, tak jarang kita jumpai vonis berlebihan yang dilayangkan kepada mereka yang memilih untuk mengikuti seorang ulama dalam memahami ajaran agama. Bahkan, taklid seringkali disamakan dengan perbuatan syirik, mengasosiasikan pengikut ulama dengan kaum yang membabi buta mengikuti tradisi nenek moyang seperti yang tertera dalam firman Allah:

“… Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu (agama) dan sesungguhnya kami sekedar pengikut jejak-jejak mereka.” (QS. Az-Zukhruf: 23)

Tentu, perbandingan ini sangatlah keliru dan menyederhanakan persoalan yang kompleks. Kita sepakat bahwa dalam masalah akidah dan prinsip-prinsip pokok agama yang telah jelas dan disepakati (ma’lum min ad-din bi adh-dharurah), taqlid adalah sesuatu yang terlarang. Setiap Muslim wajib memiliki keyakinan yang bersumber dari pemahaman yang benar terhadap ajaran Allah, meskipun secara garis besar.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika memasuki ranah furu’iyah (cabang-cabang agama) yang memerlukan kajian mendalam terhadap dalil-dalil yang terperinci. Membebani seluruh umat Islam, khususnya masyarakat awam, untuk menguasai seluk-beluk ilmu ushul fiqih, kaidah-kaidah tafsir, hadis, dan disiplin ilmu agama lainnya adalah sebuah kemustahilan yang justru dapat mengganggu stabilitas kehidupan bermasyarakat. Jika setiap Muslim dituntut menjadi seorang mujtahid, niscaya banyak urusan duniawi dan sosial yang akan terbengkalai. Sejarah pun mencatat bahwa jumlah mujtahid di masa lampau sangatlah terbatas.

Anehnya, muncul klaim-klaim simplistis yang menyatakan bahwa untuk menjadi seorang mujtahid, seseorang hanya memerlukan mushaf Al-Qur’an, kitab Sunan Abi Daud, dan kamus bahasa Arab. Jika logika ini benar, maka para sahabat Rasulullah ﷺ yang notabene fasih berbahasa Arab, menyaksikan langsung turunnya wahyu, dan hidup di masa kenabian, tentu lebih layak menyandang gelar mujtahid tanpa terkecuali. Klaim semacam ini jelas merupakan sebuah kebohongan besar yang mengabaikan kompleksitas ilmu agama.

Pendapat yang menuduh bahwa mengikuti ulama dalam masalah-masalah zhanni (asumtif) sebagai bentuk pengkultusan yang menjurus pada kesyirikan juga tidak berdasar. Tidak ada seorang Muslim pun yang berakal sehat, apalagi seorang terpelajar, yang meyakini bahwa ulama atau imam mazhab memiliki hak untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Mereka hanyalah sosok-sosok yang diyakini keilmuannya, integritasnya, dan maknanya dalam menyampaikan ajaran agama Allah tanpa tendensi negatif.

Lebih ironis lagi, sebagian pihak yang gencar menyerukan “kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah tanpa taklid” justru memiliki keterbatasan dalam membaca Al-Qur’an dengan baik, apalagi menggali hukum-hukum syariatnya secara mendalam. Padahal, kriteria minimal seorang mujtahid adalah penguasaan mendalam terhadap bahasa Arab dan gramatikanya, pemahaman tentang nasikh-mansukh, ‘am-khash, mutlaq-muqayyad, serta disiplin ilmu lainnya yang memerlukan waktu dan dedikasi khusus.

Dalam konteks ini, penting untuk ditegaskan bahwa seorang Muslim tidak diwajibkan untuk mengikuti mazhab tertentu secara kaku dalam seluruh aspek ibadah dan interaksinya. Bahkan, ketika menghadapi suatu permasalahan atau dalam kondisi darurat, ia diperbolehkan untuk mencari fatwa dari ulama yang terpercaya keilmuannya dan keagamaannya, yang dapat memberikan ketenangan hati. Hal ini diperbolehkan dalam masalah-masalah furu’iyyah yang tidak bersifat aksiomatis.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa pendapat siapapun, termasuk ulama, tidak dapat diterima jika bertentangan dengan prinsip-prinsip agama yang telah disepakati oleh umat Islam dari generasi ke generasi. Contoh ekstremnya, jika ada yang berfatwa menghalalkan minuman keras atau mengganti kewajiban shalat dengan sedekah, maka pendapat semacam ini jelas tertolak.

Oleh karena itu, sikap yang bijak adalah menempatkan taklid pada proporsi yang tepat. Mengikuti ulama yang kompeten dalam masalah-masalah yang memerlukan keahlian khusus bukanlah sebuah aib atau bentuk kesyirikan, melainkan sebuah kebutuhan bagi mayoritas umat Islam. Namun, taklid yang membutakan dan menafikan akal sehat serta prinsip-prinsip pokok agama adalah sesuatu yang tercela. Umat Islam perlu memahami batasan-batasan dalam bertaklid dan senantiasa berusaha untuk meningkatkan pemahaman agama sesuai dengan kemampuan masing-masing, tanpa terjebak dalam fanatisme buta maupun klaim-klaim ijtihad yang tidak berdasar.

LTN NU Kab. Tasikmalaya

Maju bersama ummat, umat kuat negara hebat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button