1. Abstrak

Fenomena pelabelan bid’ah terhadap berbagai praktik ibadah seringkali memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat Muslim. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis akar perbedaan pemahaman mengenai bid’ah dengan menggunakan pendekatan metodologi ushul fiqh. Melalui metode deskriptif kualitatif berbasis studi pustaka dan analisis dokumen terkait, penelitian ini menemukan bahwa konflik muncul akibat pemaksaan definisi ijtihadi sebagai standar kebenaran mutlak. Hasil kajian menunjukkan pentingnya membedakan antara sumber hukum (Al-Qur’an dan Sunnah) dengan metodologi (istilah teknis ulama) guna menjaga persatuan umat.
2. Pendahuluan
Dalam dinamika kehidupan beragama kontemporer, sering ditemukan kelompok masyarakat Muslim yang berupaya meningkatkan taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah melalui berbagai bentuk praktik ibadah. Namun, upaya ini kerap kali berbenturan dengan kelompok lain yang menjatuhkan vonis “bid’ah” terhadap amalan tersebut. Persoalan muncul ketika istilah bid’ah digunakan tanpa pemahaman yang benar, yang alih-alih menyelesaikan masalah, justru memicu perpecahan antarsesama Muslim. Hal ini menjadi kontradiktif dengan ajaran Al-Qur’an yang menekankan persatuan dan melarang perpecahan.
Masalah mendasar yang diangkat dalam kajian ini adalah: apakah praktik ibadah masyarakat yang menjadi bid’ah, ataukah tindakan menjatuhkan vonis tanpa dasar yang justru menyimpang dari esensi dakwah? Banyak Muslim merasa kecewa dan tertuduh sebagai orang sesat hanya karena menjalankan amalan yang dianggap tidak memiliki dalil spesifik secara tekstual. Fenomena “mengapa segalanya bid’ah” menjadi pertanyaan besar yang mencerminkan keresahan umat terhadap penyempitan ruang gerak ibadah.
Kesenjangan antara niat tulus beribadah dengan kekakuan metodologis penilai seringkali berujung pada konflik horizontal. Oleh karena itu, diperlukan re-evaluasi terhadap pemahaman bid’ah agar tidak setiap kegiatan ibadah divonis sesat secara serampangan. Artikel ini akan mengkaji bagaimana perbedaan definisi ijtihadi para ulama mempengaruhi cara pandang umat terhadap konsep kebaruan dalam agama, serta bagaimana mendudukkan istilah-istilah teknis ulama dalam porsi yang semestinya tanpa mengabaikan prinsip dasar Al-Qur’an dan Sunnah.
3. Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis isi (content analysis) terhadap teks-teks keagamaan dan kaidah ushuliyah. Sumber data utama berasal dari literatur yang membahas problematika bid’ah, termasuk dokumen analisis kritis terhadap fenomena bid’ah kontemporer. Analisis dilakukan melalui beberapa tahapan sistematis:
- Studi Tekstual: Mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an yang menjadi pondasi ketaatan (seperti QS. Al-Hasyr: 7) dan hadits-hadits primer tentang bid’ah, terutama riwayat dari Aisyah ra. dan Jabir bin Abdillah ra. dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim.
- Analisis Metodologis: Melakukan dekonstruksi terhadap istilah-istilah teknis ulama. Peneliti membedakan antara teks wahyu yang bersifat absolut (qath’i) dengan alat bantu metodologis (seperti pembagian rukun, syarat, wajib, sunnah) yang bersifat ijtihadi.
- Studi Komparatif Madzhab: Membandingkan perbedaan pendapat di kalangan imam mazhab besar dalam masalah furu’iyah (cabang). Misalnya, perbedaan jumlah rukun wudhu atau rukun haji, untuk menunjukkan bahwa perbedaan metode adalah keniscayaan dalam sejarah pemikiran Islam.
- Analisis Teoretis: Menggunakan teori Maqasid asy-Syariah dan kaidah-kaidah ushuliyah untuk membedakan antara ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah
5. Hasil
Berdasarkan kajian mendalam terhadap sumber-sumber primer dan sekunder, ditemukan beberapa poin krusial yang menjelaskan mengapa terjadi ketegangan dalam pelabelan bid’ah:
- Definisi Bid’ah Sebagai Produk Ijtihad: Meskipun kata “bid’ah” berasal dari sabda Rasulullah saw. (kullu bid’atin dhalalah), definisi operasional mengenai batasan apa yang disebut bid’ah adalah hasil ijtihad para ulama. Karena ia merupakan produk pemikiran manusia, maka definisi tersebut tidak memiliki nilai kebenaran mutlak yang setara dengan wahyu. Memaksakan satu definisi ulama tertentu untuk menghakimi semua orang adalah tindakan yang tidak tepat secara ilmiah.
- Problem Istilah Teknis: Istilah seperti “Rukun Islam”, “Rukun Iman”, atau pembagian hukum “Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah” tidak ditemukan secara tekstual dalam Al-Qur’an sebagai kategori hukum yang rigid. Istilah-istilah ini adalah alat bantu (wasail) yang diciptakan ulama untuk mempermudah umat memahami agama. Ironisnya, seringkali umat lebih fanatik terhadap istilah-istilah buatan ulama ini daripada esensi ibadah itu sendiri.
- Dualisme Perintah dan Larangan: Berdasarkan QS. Al-Hasyr: 7, umat diperintahkan mengambil apa yang dibawa Rasul dan menjauhi apa yang dilarangnya. Namun, terdapat area abu-abu (masquut ‘anhu) yaitu hal-hal yang tidak diperintahkan secara spesifik namun juga tidak dilarang. Di sinilah ruang lingkup perbedaan pendapat terjadi.
- Konsistensi Praktik di Tengah Perbedaan Teori: Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun ulama berbeda dalam menetapkan rukun (misalnya Imam Syafi’i menetapkan 6 rukun wudhu sementara yang lain berbeda), secara praktik fisik, mereka semua merujuk pada contoh yang sama dari Rasulullah saw. Hal ini membuktikan bahwa perbedaan metodologi tidak seharusnya memicu vonis kesesatan.
6. Pembahasan
4.1. Problematika Metodologi Sebagai Alat Vonis
Salah satu temuan terpenting dalam diskusi ini adalah bahwa metodologi tidak dapat digunakan sebagai alat untuk menghukum suatu kaum atau perbuatan tertentu sebagai sesat. Metode bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh latar belakang intelektual penyusunnya. Ketika seseorang memaksakan kaidah seorang ulama tertentu untuk menghakimi praktik orang lain, ia sebenarnya sedang memaksakan hasil pemikiran manusia di atas semangat ukhuwah Islamiyah. Jika sebuah amalan dilakukan dengan niat tulus beribadah dan tidak melanggar larangan yang jelas dalam Al-Qur’an, maka menjatuhkan vonis sesat adalah tindakan yang melampaui batas.
4.2. Kembali ke Prinsip Kesamaan
Umat Islam seharusnya memprioritaskan persamaan (ittihad) daripada terjebak dalam perdebatan metode yang tidak berujung. Selama suatu perbedaan masih berkisar pada masalah metodologi dan tidak keluar dari garis syariah yang jelas, maka sikap saling menghormati harus dikedepankan. Mereka yang dianggap bersalah dalam menjalankan ibadah tertentu tetaplah saudara seiman selama mereka shalat menghadap kiblat yang sama. Mereka adalah lapangan dakwah yang harus dirangkul dengan hikmah, bukan musuh yang harus dipisahkan dari barisan umat.
4.3. Analisis Hadits “Amalan yang Tertolak”
Hadits dari Aisyah ra. menekankan bahwa amalan yang tertolak adalah amalan yang “laisa ‘alaihi amruna” (tidak ada urusan kami di atasnya). Kajian mendalam menunjukkan bahwa batasan ini berkaitan dengan inti syariat. Namun, muncul pertanyaan kritis: jika definisi bid’ah itu sendiri tidak dijelaskan secara rinci oleh Nabi, maka menggunakan definisi bid’ah versi ulama A untuk menghukum ulama B bisa terjebak dalam lingkaran logika yang sama. Jangan sampai kita menyerang satu bentuk taklid (mengikuti pendapat ulama tanpa tahu dalil) dengan menggunakan bentuk taklid lainnya.
4.4. Analisis Teori Al-Ashlu fil ‘Ibadah dan Problem Semantik
Dalam diskursus ushuliyah, terdapat kaidah masyhur: “Al-ashlu fil ‘ibadah al-haram illa ma dallal dalilu ‘ala amrihi” (Hukum asal ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkannya). Namun, masalah muncul ketika terjadi penyempitan makna “ibadah” hanya pada dimensi mahdhah (spesifik) tanpa mempertimbangkan dimensi ghairu mahdhah (umum). Penggunaan teori ini secara kaku tanpa melihat maqasid asy-syariah (tujuan hukum) seringkali membenturkan kreativitas syiar dengan teks agama. Jika setiap inovasi dalam wasilah (sarana) ibadah dianggap sebagai penambahan syariat, maka sistem pendidikan Islam, pembukuan Al-Qur’an, dan metode dakwah modern pun secara teknis bisa terancam vonis bid’ah. Oleh karena itu, diperlukan pemisahan yang jelas antara al-ibadah al-maqsudah (ibadah inti) dan al-ibadah al-wasail (sarana ibadah) guna menghindari generalisasi yang menyesatkan.
4.5. Pendekatan Teori Al-Muwafaqat Abu Ishaq Asy-Syatibi
Mengacu pada pemikiran Imam Asy-Syatibi dalam kitab Al-I’tishom dan Al-Muwafaqat, bid’ah didefinisikan sebagai jalan dalam agama yang dibuat-buat menyerupai syariat dengan tujuan berlebihan dalam beribadah kepada Allah. Teori ini menekankan pada unsur “menyerupai syariat” (tudhohi asy-syari’ah). Artinya, suatu perbuatan baru baru bisa disebut bid’ah dhalalah jika pembuatnya mengklaim bahwa perbuatan tersebut memiliki status hukum wajib atau sunnah dari Rasulullah saw. secara spesifik, padahal tidak ada. Jika masyarakat melakukan suatu amalan berdasarkan keumuman dalil—seperti perintah berdzikir sebanyak-banyaknya atau bersedekah—tanpa mengklaim adanya instruksi khusus tentang teknisnya dari Nabi, maka amalan tersebut masuk dalam kategori mashlahah mursalah atau bid’ah secara bahasa (lughawi), bukan bid’ah dalam arti syar’i yang sesat.
4.6. Implikasi Sosiologis dan Epistemologis dari Vonis Sesat
Secara epistemologis, memutlakkan pemahaman ijtihadi tentang bid’ah merupakan sebuah paradoks. Ketika seseorang membid’ahkan orang lain berdasarkan definisi yang ia susun sendiri (yang juga merupakan hasil pemikiran manusia/ijtihad), ia sebenarnya sedang melakukan “bid’ah metodologis” di atas isu yang ia kritisi. Secara sosiologis, sikap ini menciptakan fragmentasi sosial yang melemahkan struktur ukhuwah Islamiyah. Teori at-Tasamuh (toleransi) dalam perbedaan furu’iyah (cabang agama) seharusnya menjadi panglima. Mengedepankan sikap wara’ (berhati-hati) dalam menjatuhkan vonis sesat adalah kewajiban, karena setiap Muslim yang bersaksi “Laa ilaha illallah” memiliki hak perlindungan kehormatan. Menghukumi seorang Muslim sebagai pelaku bid’ah tanpa dasar yang qath’i (pasti) justru lebih berbahaya bagi stabilitas umat daripada praktik ibadah itu sendiri yang barangkali masih berada dalam ruang lingkup ijtihad yang luas.
7. Kesimpulan
Memahami konsep bid’ah memerlukan kearifan untuk membedakan antara prinsip agama yang absolut (wahyu) dan metode pemahaman yang bersifat relatif (ijtihad ulama). Fenomena kegemaran menjatuhkan vonis bid’ah seringkali berakar dari ketidakmampuan membedakan kedua ranah ini. Artikel ini menyimpulkan bahwa tidak semua praktik baru dalam ibadah adalah kesesatan, terutama jika praktik tersebut didasari oleh keumuman dalil dan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah tanpa merusak pondasi aqidah. Kembali kepada semangat Al-Qur’an dan Sunnah berarti mengikuti apa yang diperintahkan, menjauhi yang dilarang, dan bersikap bijaksana serta analitis dalam area yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh teks wahyu. Persatuan umat jauh lebih berharga daripada memaksakan satu definisi metodologis yang belum tentu memiliki kebenaran mutlak.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an al-Karim.
- Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma’rifah. (Kajian tentang hadits-hadits bid’ah).
- Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-I’tishom. Kairo: Al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra. (Referensi utama mengenai definisi dan pembagian bid’ah).
- An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi. (Penjelasan mengenai hadits kesesatan bid’ah).
- Ash-Shiddieqy, Hasbi. Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang. (Mengenai istilah metodologis ulama).
- Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. (Kitab al-I’tishom bi al-Kitab wa al-Sunnah).
- Materi Dokumen. “Mengapa Segalanya Bid’ah: Analisis Metodologis dan Keresahan Umat”. 2024.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI). Himpunan Fatwa MUI. Jakarta: Erlangga. (Mengenai kriteria sesat dan ukhuwah Islamiyah).
- Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Risalah. (Kajian awal mengenai metodologi ushul fiqh dan sunnah).
- Al-Qaradawi, Yusuf. Sunnah Rasullullah: Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual. Jakarta: Gema Insani Press.



