Opini

Sejarah Mazhab Fikih Islam

Ditulis oleh : Dr. Dian Rahmat , M.Ag

Sejarah kelahiran mazhab fikih secara genealogis berawal dari era para sahabat. Pada masa Nabi Muhammad SAW, mazhab belum diperlukan karena otoritas beliau sebagai Rasulullah adalah sumber hukum utama. Dengan wafatnya Nabi, para sahabat menghadapi berbagai masalah hukum baru yang tidak diatur secara eksplisit, sehingga mereka mulai berijtihad, yang menjadi cikal bakal terbentuknya mazhab.

·        Dua Aliran Utama di Era Sahabat

Pada masa sahabat, mazhab fikih secara garis besar terbagi menjadi dua aliran utama:

  1. Aliran Madinah (Ahli Hadis)

Aliran ini dipelopori oleh para sahabat dan ulama yang tinggal di Madinah, pusat peradaban Islam awal. Mereka mengutamakan penggunaan hadis dan tradisi yang berlaku di Madinah. Para tokoh utamanya dikenal sebagai Fuqaha Sab’ah (Tujuh Ahli Fikih), antara lain Sa’id Ibn al-Musayyab dan Al-Qasim Ibn Muhammad Ibn Abi Bakr.

  1. Aliran Kufah (Ahli Ra’y)

Aliran ini berkembang di Kufah, Irak, yang menjadi tempat tinggal banyak sahabat seperti Ibn Mas’ud dan Abu Musa al-Asy’ari. Karena jauh dari Madinah dan menghadapi masalah baru, mereka cenderung menggunakan akal (ra’y) dan qiyas (analogi) sebagai metode istinbath hukum.

·        Teori Perkembangan Mazhab

Teori yang relevan untuk menganalisis perkembangan mazhab fikih adalah Teori Evolusi Hukum Islam. Teori ini memandang mazhab sebagai bagian dari proses evolusi intelektual yang sistematis. Proses ini dimulai dari ijtihad individual para sahabat, berkembang menjadi madrasah-madrasah (seperti Madinah dan Kufah), lalu mengkristal menjadi mazhab-mazhab yang lebih terstruktur dengan metodologi yang jelas pada era tabi’in.

Mazhab-mazhab ini kemudian mengalami:

  • Fase Pendirian: Ketika seorang imam besar (seperti Imam Abu Hanifah atau Imam Syafi’i) merumuskan metodologi dan prinsip fikihnya.
  • Fase Konsolidasi: Para murid dan generasi setelahnya menyusun, mensistematisasi, dan menyebarkan ajaran mazhab dalam bentuk kitab-kitab.
  • Fase Stagnasi (Taqlid): Di mana ijtihad mutlak dianggap berakhir dan pengikut mazhab lebih cenderung mengikuti pendapat para ulama sebelumnya.

·        Pendiri dan Penyebaran Mazhab Fikih

Thaha Jabir Fayadl al-Ulwani menyebutkan ada 13 aliran fikih Sunni yang muncul setelah era sahabat, meskipun tidak semuanya bertahan. Empat mazhab utama yang bertahan hingga sekarang adalah Hanafiah, Malikiah, Syafi’iah, dan Hanabilah.

Mazhab-mazhab ini menyebar ke berbagai wilayah:

  • Abu Hanifah di Kufah (Irak)
  • Malik bin Anas di Madinah
  • Al-Syafi’i di Mesir
  • Ahmad bin Hambal di Baghdad

Selain mazhab Sunni, terdapat juga mazhab dari kelompok Syi’ah (Zaidiyah, Imamiyah, Isma’iliyah) dan Khawarij (Ibadiyah).

·        Dalil dan Landasan Keberadaan Mazhab

Meskipun Al-Qur’an dan Sunnah tidak secara eksplisit memerintahkan pembentukan mazhab, landasan hukumnya dapat ditemukan dalam dalil-dalil yang menganjurkan ijtihad dan merujuk kepada ahli ilmu.

  1. Dalil Ijtihad:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Ayat ini menjadi dasar pentingnya merujuk kepada ulama mujtahid, yaitu para pendiri mazhab.

  1. Dalil Kedudukan Ulama:

إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ

 

“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan peran ulama dalam melanjutkan tugas kenabian, termasuk dalam menjelaskan dan menetapkan hukum Islam.

·        Faktor Dominan Kelestarian Mazhab

Faktor politik memainkan peran yang sangat signifikan dalam melestarikan mazhab. Mazhab yang didukung oleh penguasa cenderung menjadi hukum resmi, sehingga ajaran-ajarannya disebarkan melalui sistem peradilan dan pendidikan.

  • Mazhab Hanafi berkembang pesat setelah Abu Yusuf diangkat sebagai qadli oleh Dinasti Abbasiyah.
  • Mazhab Maliki didukung oleh penguasa di Khilafah Timur, Andalusia, dan Afrika Utara.
  • Mazhab Syafi’i menyebar di Mesir berkat dukungan Salahuddin al-Ayyubi.
  • Mazhab Hanbali menguat setelah didukung oleh Khalifah al-Mutawakkil.

Kombinasi antara otoritas intelektual para imam, dokumentasi karya-karya mereka, dukungan masyarakat, dan intervensi politik menjadi penentu utama keberlanjutan mazhab hingga saat ini.

·        Pelestarian dan Keberlangsungan Mazhab Fikih

Keberadaan dan keberlanjutan mazhab-mazhab fikih hingga saat ini tidak hanya didukung oleh ketokohan para imam dan karya-karya mereka, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dukungan politik dari para penguasa. Faktor ini menjadi elemen krusial yang menentukan mana di antara sekian banyak aliran fikih yang berhasil bertahan dan menyebar luas.

Peran Kekuasaan Politik dalam Mempertahankan Mazhab

Dukungan penguasa memberikan legitimasi, perlindungan, dan platform bagi suatu mazhab untuk berkembang. Ketika seorang imam mazhab atau muridnya diangkat ke posisi penting, seperti hakim (qadli), ajaran mazhab tersebut secara praktis menjadi hukum negara. Hal ini memastikan bahwa metodologi dan fatwa-fatwa mazhab tersebut diterapkan dalam sistem peradilan, pendidikan, dan administrasi, yang pada gilirannya memperkuat posisinya di tengah masyarakat.

Berikut adalah beberapa contoh bagaimana dukungan politik menjadi faktor dominan dalam pelestarian mazhab:

  • Mazhab Hanafi mendapatkan momentum besar ketika Abu Yusuf, salah satu murid utama Imam Abu Hanifah, diangkat menjadi hakim agung oleh Khalifah Harun al-Rasyid dari Dinasti Abbasiyah. Pengangkatan ini menjadikan Mazhab Hanafi sebagai mazhab resmi pemerintahan. Abu Yusuf bahkan menyusun kitab al-Kharaj atas permintaan khalifah, yang berisi pedoman hukum dan administrasi negara.
  • Mazhab Maliki berkembang pesat di berbagai wilayah. Di Andalusia (Spanyol), mazhab ini menjadi mazhab resmi setelah Yahya ibn Yahya diangkat menjadi hakim. Selain itu, di Afrika Utara, penguasa bernama Mu’iz Badis bahkan mewajibkan seluruh penduduknya untuk mengikuti Mazhab Maliki, menjadikannya satu-satunya mazhab yang berlaku di wilayah tersebut.
  • Mazhab Syafi’i menyebar luas di Mesir setelah Salahuddin al-Ayyubi menaklukkan wilayah itu. Salahuddin mendirikan madrasah-madrasah yang mengajarkan fikih Syafi’i, sehingga mazhab ini mengakar kuat di Mesir dan wilayah-wilayah sekitarnya.
  • Mazhab Hanbali menguat di bawah dukungan Khalifah al-Mutawakkil dari Dinasti Abbasiyah. Khalifah ini sangat menghormati Imam Ahmad ibn Hanbal dan tidak mengangkat seorang hakim pun tanpa persetujuannya. Dukungan ini mengakhiri penganiayaan terhadap Imam Ahmad pada masa sebelumnya dan memberikan ruang bagi ajarannya untuk disebarkan secara bebas.

Dengan demikian, keberlangsungan mazhab adalah hasil interaksi kompleks antara otoritas intelektual seorang imam, dukungan karya ilmiah yang disusun oleh para muridnya, penerimaan masyarakat yang mengamalkannya, dan dukungan politik yang memberikan kekuatan struktural dan institusional. Kombinasi faktor-faktor ini memastikan bahwa warisan intelektual dari mazhab-mazhab tersebut tidak punah, melainkan terus hidup dan relevan hingga saat ini.

 

LTN NU Kab. Tasikmalaya

Maju bersama ummat, umat kuat negara hebat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button