Abstrak
Zakat profesi merupakan isu kontemporer dalam hukum Islam yang muncul seiring dengan pergeseran sumber pendapatan masyarakat. Artikel ini bertujuan menganalisis hakikat zakat profesi berdasarkan teks Al-Qur’an dan Sunnah dengan memperluas pembahasan pada aspek kadar nishab serta perbandingan pandangan para Imam Madzhab. Metode yang digunakan adalah kualitatif-normatif dengan menganalisis dokumen sumber dan literatur fiqih. Hasil kajian menunjukkan bahwa zakat profesi adalah manifestasi ketaatan yang dianalogikan (qiyas) terhadap zakat pertanian. Artikel ini menyimpulkan bahwa nishab zakat profesi mengikuti standar nishab pertanian (653 kg gabah/522 kg beras) dengan kadar 2,5% demi prinsip keadilan sosial dan kemaslahatan umat.
Kata Kunci: Zakat Profesi, Nishab, Madzhab, Filantropi Islam.
- Pendahuluan
Filantropi dalam Islam, khususnya zakat, merupakan instrumen teologis untuk menjamin keadilan distribusi kekayaan. Dalam masyarakat modern, pendapatan dominan tidak lagi hanya berasal dari sektor agraris atau peternakan, melainkan dari keahlian profesional (kasab). Dokumen yang dianalisis menegaskan bahwa infaq adalah kebutuhan manusia untuk mengamankan masa depan dari devaluasi duniawi. Persoalan muncul terkait standarisasi nishab dan syarat haul dalam pendapatan rutin. Pendahuluan ini mengeksplorasi bagaimana zakat profesi menjadi solusi atas dinamika ekonomi umat saat ini.
- Pembahasan
- Integrasi Teologis: Hubungan Infaq, Shadaqah, dan Zakat
Berdasarkan dokumen sumber, zakat profesi tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem filantropi Islam. Infaq (al-infaq) dipahami sebagai instrumen penyaluran, Shadaqah (al-shadaqah) sebagai parameter kejujuran iman, dan Zakat (al-zakat) sebagai manifestasi penyucian jiwa (tazkiyatunnafs). Integrasi ini memberikan pemahaman bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh seorang profesional adalah investasi masa depan yang aman dari devaluasi duniawi, sebagaimana janji Allah dalam QS. Al-Baqarah: 261.
- Dialektika Kontemporer: Pandangan Pakar dan Ulama
Wacana zakat profesi mengalami akselerasi pemikiran melalui ijtihad ulama kontemporer. Syeikh Yusuf al-Qardhawi dalam monumental Fiqh az-Zakat berargumen bahwa tidak relevan membedakan antara petani yang bekerja keras di sawah dengan seorang dokter atau insinyur yang mendapatkan penghasilan besar dalam waktu singkat. Al-Qardhawi menekankan prinsip keadilan (al-‘adalah); sangat tidak adil jika hasil tani yang pas-pasan wajib zakat, sementara pendapatan profesional yang melimpah dibebaskan hanya karena alasan tidak ada nash sharih (eksplisit) di zaman Nabi.
Senada dengan itu, Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa zakat profesi adalah bentuk Al-Mal al-Mustafad. Beliau merujuk pada praktik sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dan Mu’awiyah, serta Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang memotong langsung zakat dari pemberian gaji (al-‘atha’) tanpa menunggu haul satu tahun. Di Indonesia, pakar seperti Didin Hafidhuddin menegaskan bahwa zakat profesi adalah instrumen paling potensial dalam pengentasan kemiskinan di era modern.
- Data Empiris dan Realita Lapangan
Secara empiris, potensi zakat profesi di Indonesia sangat besar namun memiliki gap antara potensi dan realisasi. Berdasarkan data BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), potensi zakat nasional mencapai angka lebih dari Rp327 Triliun, di mana sektor zakat pendapatan (profesi) menjadi penyumbang potensi terbesar seiring dengan meningkatnya jumlah kelas menengah Muslim.
Namun, di lapangan ditemukan beberapa fenomena:
- Rendahnya Literasi: Banyak profesional yang belum memahami bahwa nishab zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian (setara 522 kg beras).
- Kekhawatiran Double Tax: Adanya persepsi bahwa membayar pajak negara sudah menggugurkan kewajiban zakat, padahal secara syariat keduanya memiliki jalur distribusi dan esensi yang berbeda.
- Pola Penyaluran Langsung: Banyak muzakki yang lebih nyaman memberikan langsung kepada orang terdekat dibandingkan melalui lembaga resmi, yang secara makro mempersulit pendataan dampak ekonomi nasional.
- Analisis Kadar, Nishab, dan Ukuran Kelayakan
Dalam menentukan batas minimal (nishab), artikel ini menganalisis dua pendekatan:
- Analogi Pertanian (Nishab): Mengambil angka 522 kg beras (mencapai nishab bulanan). Jika harga beras Rp15.000/kg, maka nishab bulanan adalah Rp7.830.000. Artinya, profesional dengan gaji di atas angka tersebut sudah wajib mengeluarkan zakat.
- Analogi Emas (Kadar): Mengambil angka 2,5%. Kombinasi ini (Nishab Pertanian & Kadar Emas) adalah ijtihad yang paling maslahat: memudahkan pelaksanaan zakat tanpa memberatkan wajib zakat.
Analisis Kelayakan Muzakki: Seorang Muslim dikategorikan berhak menjadi muzakki profesi apabila pendapatan bersihnya (setelah dikurangi kebutuhan asasi seperti pangan, papan, hutang jatuh tempo, dan biaya pendidikan dasar) masih berada di atas nishab. Jika sisa pendapatan di bawah nishab, maka ia masuk dalam kategori anjuran Infaq al-Afw (infaq dari sisa keperluan) sebagaimana isyarat QS. Al-Baqarah: 219.
- Analisis Teori dan Hasil
- Perspektif Madzhab: Antara Haul dan Keadilan
Analisis terhadap pandangan madzhab klasik menunjukkan bahwa syarat haul (satu tahun) memang menjadi arus utama dalam Madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali untuk harta simpanan. Namun, dalam konteks zakat profesi, teori Al-Mal al-Mustafad dalam Madzhab Hanafi memberikan celah ijtihad di mana harta yang sejenis dapat digabungkan nishabnya.
Dalam perspektif hukum Islam kontemporer yang dianut di lingkungan akademis seperti UIN Sunan Gunung Jati, metodologi yang digunakan adalah Talfiq atau Intiqai (memilih pendapat yang paling relevan dengan kemaslahatan). Mengikuti pendapat yang tidak mensyaratkan haul untuk zakat pendapatan adalah langkah progresif untuk menjamin pemerataan ekonomi.
- Fungsi Pendidikan Karakter dan Harmoni Sosial
Zakat profesi mendidik seorang profesional untuk memiliki kecerdasan spiritual. Analisis dokumen menunjukkan bahwa zakat mendidik “kebersihan hati” dari sifat kikir. Secara sosiologis, zakat menciptakan stabilitas; si kaya tidak menjadi sasaran kecemburuan sosial, dan si miskin merasa terlindungi oleh sistem agama.
- Kesimpulan
Zakat profesi merupakan instrumen filantropi Islam yang sangat urgen dalam struktur ekonomi modern. Secara normatif, ia berlandaskan pada perintah zakat hasil usaha (kasab) dalam QS. Al-Baqarah: 267. Secara teoritis, ia merupakan hasil ijtihad mu’tabar melalui analogi terhadap zakat pertanian dengan nishab 522 kg beras dan kadar 2,5%. Data empiris menunjukkan bahwa penguatan zakat profesi melalui lembaga amil zakat akan menjadi kunci kedaulatan ekonomi umat. Kesadaran untuk “menunaikan” (bukan sekadar memberi) adalah fondasi utama menuju masyarakat yang berkah dan sejahtera.
Referensi
- Al-Qur’an al-Karim.
- Yusuf al-Qardhawi. (1999). Fiqh az-Zakat. Beirut: Muassasah al-Risalah.
- Didin Hafidhuddin. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press.
- BAZNAS. (2023). Laporan Indikator Pemetaan Potensi Zakat.
- Wahbah al-Zuhaili. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
- Dokumen Sumber: profesi.docx (Kajian internal tentang Zakat Profesi)





