PESAN TRANSFORMASI AL QUR’AN TENTANG POLIGINI
review Buku oleh Dian Rahmat Nugraha, M.Ag LTNNU Tasikmalaya
- Seharusnya memang tidak poligini
Sejarah peradaban Islam mencatat paling tidak tiga masalah krusial berkaitan dengan relasi seksual laki laki dan perempuan. Masing masing menyimpan problematikanya sendiri sendiri dalam skala yang cukup rumit dan menyulut perdebatan yang tak pernah selesai dalam perjalannya kemudian masing –masing mengalami proses sosio kultural politik yang berbeda .Tiga masalah tersebut adalah relasi seksual karena milkul yamin ( Perbudakan ) , relasi seksual mut’ah atau kawin kontrak, dan Taaddud atau poligini. Isu yang pertama perbudakan hilang tanpa ada kejelasan status hukumnya dalam bentuknya yang eksplisit . Isu yang kedua ditolak oleh mayoritas ulama sunni dan isu yang ketiga (Ta’addud al zaujat ) diterima secara luas.
Seperti juga problem perempuan yang lain,Isu poligami juga lahir sebagai keniscayaan peradaban patriarki, peradaban yang merendahkan perempuan .jauh sebelum Islam datang peradaban ini telah lama bercokol bukan hanya di wilayah jazirah Arabia, tapi juga di dalam banyak peradaban kuno lainnya seperti di Mesopotamia dan Mediterania bahkan hampir di seluruh dunia . Budaya poligami ini merupakan bagian yang tak lepas dari perhatian al –quran yang senantiasa di tafsirkan dalam berbagai perspektif
- Pesan Transformasi Al Qur’an
Poligami tidak tepat diperhadapkan atau appeal to appeal dengan berzina, karena praktik poligami tidak sebatas pemenuhan kebutuhan seksual, sekalipun mungkin terjadi motivasi utama. lebih dari sekedar pemenuhan kebutuhan seksual,di dalam perkawinan poligami ada relasi interpersonal yang melibatkan suami dan isteri isteri serta anak –anak.Berzina dalam berpoligini i tidak bisa diperhadapkan dengan memilih salah satunya untuk menghindari yang lain. Karena keduanya memiliki dimensi yang berbeda satu dengan yang lain . Imam Nawawi sendiri menawarkan puasa kepada mereka yang memiliki appeal sexual yang tinggi , sementara jika menikah mereka tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada perempuan.
Setidaknya ada tiga landasan yang jadi prinsip dasar kesetaraan laki laki dan perempuan
- Bahwa perempuan dan laki laki diciptakan dari dari Nafsi Wahidah yang sama sebagaimana dijelaskan dalam kisah surah annisa ayat pertama
- Perempuan dan laki laki sama dituntut untuk mewujudkan kehidupan yang baik dengan melakukan kerja kerja yang positif
- Perempuan dan laki laki memiliki hak yang sama untuk memperoleh balasan yang layak atas kerja kerja yang dilakukan
Ketiga prinsip ini adalah sesuatu yang paling mendasar dalam syari’ah ,yang tidak bisa diganggu gugat atau dikalahkan karena sesuatu yang lain yang bersifat parsial
- Perempuan subjek poligini
Dalam perkawinan poligami seringkali perempuan hanya objek kebutuhan keinginan laki laki saja, pengobjekan itu mengakibatkan keterpurukan, kezaliman dan kekerasan menimpa perempuan, Penggalan ayat Pangkihu maa thaaba lakum wal ayat …Sepertinya perempuan dinikahi kapan laki laki suka dan tentu tidak akan dinikahi kapan ia tidak suka. Pada poligami pun perempuan dinikahi sesuai kesukaan dan kesenangan laki laki saja, Perempuan tidak memiliki pilihan dengan membaca redaksi terjemahan untuk suka atau tidak suka terhadap perkawinan poligami
Pada ayat ke 2 dan 3 ayat poligami dan ayat mahar sama sama memakai kata thaaba , subjek dalam kedua ayat tersebut adalah perempuan. Karena itu subjek makna kata dan kalimat mestinya adalah perempuan . Penempatan subjek perempuan dalam hal ini menjadi sangat signifikan dan bisa merubah seluruh pemaknaan yang sementara ini berkembang .
Perkawinan dalam Islam adalah merupakan hak kedua mempelai, ketika ia menjadi hak maka tidak pernah ada kewenangan siapapun untuk memaksakan kehendak kepada mereka , seribu empat ratus tahun yang lalu seorang perempuan mengemukakan pernyataan di hadapan Nabi SAW dan para sahabat , bahwa perkawinan adalah hak dirinya . Sehingga tidak ada yang berwenang memaksakan kepada dirinya baik orangnya maupun suaminya , sekali lagi kita sepakat bahwa annisa turun untuk menegaskan kritik terhadap perilaku poligami yang merugikan perempuan, maka perempuan harus jadi pertimbangan utama dalam menentukan pembicaraan poligami .
Hanya dengan cara inilah kita bisa memastikan apakah perempuan tetap dijadikan sasaran pelecehan atau tidak . Kita tidak bisa menilai bahwa perempuan tidak dijadikan objek ketidakadilan poligami , jika yang kita dengar adalah suara laki laki yang mempraktikan dan mempromosikan poligami . Memang ,kondisi dan pengalaman perempuan akan berbeda dari satu tempat ketempat yang lain tapi dengan menempatkan perempuan sebagai subjek poligami, berarti setidaknya kita masih tetap melestarikan sikap kritik “ terhadap perkawinan poligami” yang telah diawali al Qur’an Sikap kritik yang bisa berujung pada pilihan monogami. Pilihan ini tentu saja memiliki dasar dasar argumentative seperti yang diungkapkan beberapa ulama tafsir.
Dalam surat Annisa ayat 129 tegas memperingatkan bahwa aspek non materiil yaitu kecenderungan hati dan kasih sayang seringkali mengakibatkan perlakuan zalim dan tindak semena mena kepada istri dan yang tepat adalah bahwa ayat ini melakukan kritik terhadap tindakan ketidak adilan dalam praktik poligami sama seperti dalam annisa ayat ke tiga menyatakan aspek non materiil spt kasih sayang dan kecenderungan hati yang tidak mampu adil dalam poligami juga ayat ini memberikan peringatan supaya waspada poligami justru memberikan peringatan dan menerima kritik bertubi tubi
Jadi Al-Qur’an sebenarnya berpihak pada perkawinan monogami daripada poligami , dalam Al Qur’an digambarkan dengan dzalika adna alla ta’ulu, bahwa pilihan monogami akan mendekatkan seseorang untuk berlaku tidak dzalim. Dan ada satu ayat lagi yaitu dalam surat An-nur ayat 32 yang menekankan perkawinan monogami bisa lebih baik dalam perkawinan karena permasalahan lebih bisa diminimalisir, dengan ayat ini sekali lagi Al qur’an sebenarnya memilih dan menganjurkan monogamI daripada poligami , karena sangat tidak tepat jika dikatakan secara mutlak bahwa poligami adalah jalan tuhan , apalagi dianggap ibadah dan media ketakwaan . Dan dalam pandang Dr. Muhammad syahrur intelektual muslim kontemporer dari syiria , poligami dalam surat Annisa hanya diperkenankan pada kondisi tertentu yaitu kondisi dimana banyak anak anak yatim terlantar yang ditinggal mati ayah mereka , sementara ibu mereka masih hidup, dengan demikian poligami menurut syahrur hanya bisa dilakukan bagi yang sudah beristri dan dengan perempuan yang memiliki anak yatim yang terlantar
Bercerai secara sehat juga selama ini dalam berbagai ceramah yang marak , perempuan hanya diberi satu pilihan yaitu menerima poligami. sepahit apapun harus bersabar kewajiban perempuan adalah menjaga keutuhan keluarga memelihara anak dan melayani suami . tapi mengapa pertanyaannya tidak laki laki yang diminta bersabar dengan satu istri dan tidak poligami dan istri atau anak pun berkah dapat kasih sayang penuh dari ayahnya atau suaminya jika laki laki bisa kenapa istri pun tidak bisa?, padahal perempuan juga berhak tidak menerima poligami demi kenyamanan dirinya dan keluarga bersifat parsia
. Sunnah memilih monogami
Banyak orang terpedaya dengan ungkapan poligami itu sunnah atau poligami itu itu praktik nabi. Sehingga mereka ketakutan untuk kritik terhadap perkawinan poligami Ungkapan poligami itu sunnah atau poligami itu dipraktekkan oleh Nabi sehingga mereka ketakutan untuk melakukan kritik terhadap perkawinan poligami .
Memaknai sunnah yang tidak diwajibkan Nabi Sunnah secara literal berarti jalan yang dilalui , Ia juga bisa diartikan sebagai kebiasaan yang terpuji ,baik untuk sesuatu yang diwajibkan agama, atau yang lain . Bagi mayoritas ulama fiqih sunnah dijadikan istilah bagi perbuatan yang terpuji.