Abstrak
Tulisan ini membahas metodologi istinbāṭ hukum yang dikembangkan oleh Nahdlatul Ulama (NU), salah satu organisasi Islam terbesar di dunia. Metodologi ini mencerminkan sintesis antara tradisi keilmuan klasik Islam dan respons kontekstual terhadap dinamika sosial masyarakat modern. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif, artikel ini mengkaji konsep-konsep dasar dalam metodologi NU, sumber-sumber rujukan utama, serta dinamika penerapannya dalam konteks fiqh sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa NU mengembangkan metode istinbāṭ hukum yang fleksibel, namun tetap terikat pada prinsip-prinsip keilmuan tradisional, khususnya madzhab Syafi’i, serta terbuka terhadap maqāṣid al-syarīʿah dan maslahat.
Pendahuluan
Metodologi istinbāṭ hukum merupakan proses intelektual yang dilakukan oleh para mujtahid dalam menggali hukum dari sumber-sumber ajaran Islam. Nahdlatul Ulama, sebagai organisasi keagamaan yang berbasis pada Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), menjadikan madzhab Syafi’i sebagai rujukan utama dalam fiqh. Namun dalam praktiknya, NU tidak menutup kemungkinan untuk merujuk kepada madzhab-madzhab lain selama dalam kerangka tarjīḥ dan ijtihād jama’i. Hal ini menjadikan metode istinbāṭ NU unik dan dinamis, meskipun tetap berakar pada tradisi klasik (turāth).
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan metode studi pustaka terhadap dokumen-dokumen resmi NU, hasil-hasil bahtsul masā’il, serta kajian literatur ilmiah yang membahas fiqh dan metodologi hukum Islam. Analisis dilakukan dengan teknik interpretatif terhadap teks dan konteks dalam tradisi istinbāṭ hukum NU.
Pembahasan
- Landasan Teologis dan Mazhabiyyah NU
NU berpijak pada prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah, yang dalam bidang fiqh mengacu kepada empat madzhab: Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Namun, madzhab Syafi’i menjadi madzhab utama dalam praktik hukum di lingkungan NU. Prinsip taqlīd mażhabī dijaga ketat, tetapi tidak menutup ruang bagi pengambilan hukum dari madzhab lain melalui metode tarjīḥ yang dilakukan oleh ulama-ulama NU dalam forum bahtsul masā’il.
- Sumber-Sumber Istinbāṭ NU
Sumber utama dalam istinbāṭ hukum oleh NU meliputi:
- Al-Qur’an dan Hadis
- Ijmāʿ (kesepakatan ulama)
- Qiyās (analogi hukum)
- Istihsān, maṣlaḥah mursalah, dan ʿurf yang digunakan dengan kehati-hatian metodologis
- Maqāṣid al-Syarīʿah, sebagai prinsip pemandu dalam menghasilkan fatwa yang kontekstual
- Mekanisme Bahtsul Masā’il sebagai Proses Kolektif
NU memiliki forum formal bernama Bahtsul Masā’il, yakni musyawarah para kiai yang membahas persoalan-persoalan keagamaan aktual. Forum ini menjadi ruang penerapan metode istinbāṭ kolektif (ijtihād jama’i). Tiga metode digunakan dalam forum ini: qawliy, manhajiy, dan wāqiʿiy:
- Qawliy: Menggunakan pendapat ulama terdahulu dari kitab-kitab klasik (kutub turāth).
- Manhajiy: Menggunakan metode qawāʿid fiqhiyyah dan maqāṣid.
- Wāqiʿiy: Menekankan pada konteks sosial dan empiris melalui pengamatan terhadap realitas masyarakat.
- Integrasi antara Fiqh Tradisional dan Fiqh Sosial
Dalam praktiknya, NU menerapkan fiqh yang tidak hanya normatif tetapi juga responsif terhadap realitas sosial. Konsep fiqh sosial dipopulerkan oleh KH. Sahal Mahfudh sebagai bentuk fiqh yang kontekstual namun tidak melampaui batas otoritas nash. Hal ini juga ditunjukkan melalui banyak fatwa NU yang mempertimbangkan maslahat dan konteks lokal masyarakat.
Kesimpulan
Metodologi istinbāṭ hukum yang dikembangkan oleh Nahdlatul Ulama mencerminkan kombinasi antara keutuhan tradisi fiqh klasik dan keterbukaan terhadap dinamika sosial. Melalui forum bahtsul masā’il, NU berhasil menghadirkan ijtihad kolektif yang tidak hanya bernilai ilmiah, tetapi juga berdampak sosial. Sumber-sumber istinbāṭ yang digunakan tetap berada dalam koridor syar’i, namun dengan pendekatan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Hal ini menunjukkan bahwa NU memiliki kekayaan metodologis yang dapat menjadi rujukan dalam pengembangan hukum Islam kontemporer.
Daftar Pustaka
- Asmuni, M. (2020). Metodologi Istinbath Hukum di Kalangan Ulama Nahdlatul Ulama. Jurnal Ilmu Syariah, 5(1), 34-49.
- Mahfudh, S. (2001). Fiqh Sosial: Kontekstualisasi Ajaran Islam. LKiS.
- Zuhri, M. (2019). Bahtsul Masa’il dalam Perspektif Metodologi Hukum Islam. Jurnal Fikrah, 7(2), 121–135.
- Wahid, M. (2016). NU dan Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES.
- Mun’im, A. (2017). Maqashid al-Syari’ah dan Dinamika Hukum Islam Kontemporer. Paramadina Press.
- Zainuddin, A. (2021). Ijtihad Jama’i dan Respons NU terhadap Problematika Kontemporer. Jurnal Syariah dan Hukum, 8(1), 88–102.
Catatan Kaki
- Lihat Mahfudh, Sahal. Fiqh Sosial: Kontekstualisasi Ajaran Islam. LKiS, 2001, hlm. 17–25.
- Asmuni, “Metodologi Istinbath Hukum di Kalangan Ulama NU”, Jurnal Ilmu Syariah, 5(1), 2020, hlm. 34.
- Zainuddin, A., “Ijtihad Jama’i…”, op.cit., hlm. 90.
- Zuhri, M., “Bahtsul Masā’il…”, Jurnal Fikrah, 7(2), 2019, hlm. 123–124.
- Mun’im, A., Maqashid al-Syari’ah…, Paramadina Press, 2017, hlm. 43.
- Wahid, M., NU dan Pembaruan Hukum Islam, LP3ES, 2016, hlm. 102.





