LIMA UNSUR POKOK MAQASHID AS SYARIAH
Kita ketahui bahwa 5 unsur atau ushul al khamsah merupakan bagian dari kebutuhan al dharuriyah, sehingga memelihara kelima unsur itu adalah mutlak dilakukan . Diantara ulama ada yang berbeda mengurutkan kelima unsur pokok itu . Imam Ghozali memulai dari pemeliharaan agama , jiwa, akal, keturunan dan harta . Imam al Razi memiliki versi yang berbeda ia mengurutkan dari memelihara jiwa, harta,keturunan, agama, dan akal
Al amidi mengurutkan mulai dari agama, jiwa, keturunan, akal dan harta . Beda lagi dengan al syatibi mengurutkan agama, jiwa, keturunan, harta dan akal
Terlepas dari perbedaan urutan penyebutan kelima pokok itu, yang jelas perbedaan ini menunjukan kelima pokok tersebut memiliki kedudukan yang sama dan peran yang sama pula, sehingga tidak ada yang lebih diutamakan dari yang lainnya , semua tergantung dengan persoalan2 yang dihadapi dan terikat dengan situasi dan kondisi tertentu, sehingga berpikir dan berpaham kontekstual mutlak dimiliki seorang pengkaji hukum Islam ( mujtahid ) hal ini agar kemaslahatan yang hakiki dan universal dapat diwujudkan
1. Pemeliharaan Agama
Dalam agama terkumpul ajaran ajaran yang berkaitan dengan aqidah , ibadah,hukum hukum yang disyariatkan Allah kepada manusia . Semua terangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Dengan melaksanakan semua ketentuan ini menjadikan manusia disebut sebagai orang yang menjalankan kehendak al shari dan termasuk memelihara agama
Salah satu contoh tentang pemeliharaan agama adalah sholat. Sholat adalah kewajiban bagi setiap umat Islam. Sehingga kedudukan shalat pun berada di kebutuhan al dharuriyah (primer ) tanpa melaksanakan sholat status keislaman seseorang seseorang sangat dipertanyakan bahkan bukan termasuk Islam , selanjutnya dalam bidang hajjiyah demi terlaksananya sholat dengan baik dibutuhkan berbagai fasilitas seperti masjid . Tanpa masjid sholat pun bisa dilaksanakan bahkan dimanapun asalkan tempatnya suci sholat dapat dilaksanakan tapi hanya menyulitkan bagi yang melaksanakannya . Adapun untuk memenuhi kebutuhan tahsiniyah adalah masjid yang difasilitasi berbagai hal seperti ruangan yang luas, tempat wudhu yang memadai, kipas angin bahkan yang ber AC dan sebagainya
2. Pemeliharaan Jiwa ( Muhafadzoh al Nafs )
Upaya untuk memelihara jiwa dan berlangsungnya kehidupan manusia, Islam mewajibkan untuk mencapai tegaknya jiwa, yaitu memenuhinya makanan rokok, minuman , pakaian , tempat tinggal. Ada juga tentang hukum al qisas (hukuman setimpal ) al diyah (denda )al kaffarah(rebusan ) terhadap orang yang menganiaya jiwa. Dikenakan hukum haram bagi orang yang mengarahkan atau menggunakan jiwa kepada kerusakan dan wajib bagi setiap orang menjaga jiwanya dari bahaya
Salah satu contoh tentang pemeliharaan jiwa adalah makan. Makan sangat penting oleh tubuh untuk hidup manusia, sehingga makan pun termasuk kebutuhan ad dharuriyah (Primer ) . Adapun pada tingkatan kebutuhan al hajiyah yaitu makan sebanyak dua atau 3 kali sehari . Disamping itu dibutuhkan pula peralatan masak seperti kompor. Tanpa kompor, manusia bisa saja masak dengan cara yang lain , hanya saja cukup menyulitkan jika selalu membuat perapian yang bahan utamanya kayu, sementara kayu sendiri di masyarakat perkotaan sulit diperoleh. Pemenuhan kebutuhan tahsiniyah dalam bidang ini misalkan memasak makanan menggunakan alat teknologi canggih dan menu yang dimakan pun memenuhi empat sehat lima
3. Pemeliharaan Akal
Akal adalah anggota tubuh yang vital pada manusia. Dengan allah manusia dapat membedakan , merasa dan mengetahui segala sesuatu yang dapat diraihnya baik sesuatu pada dirinya maupun diluar dirinya. Hal ini karena akal bukan hanya sekedar sebagai anggota tubuh, tetapi ia juga merupakan gerak. Gerak akal inilah yang membuat ia mampu melakukan sesuatu melalui anggota tubuh yang lain .
Salah satu contoh tentang pemeliharaan akal adalah kewajiban memperoleh ilmu pengetahuan. Belajar sendiri adalah wajib dan kedudukan belajar menempati kebutuhan al dharuriyah . Belajar yang kaitannya dengan kebutuhan al hajiyah adanya tempat belajar seperti kelas, kursi dan meja serta papan tulis . Tanpa ada kelas ,kursi dan meja, proses belajar tetap dapat dilaksanakan, tetapi hanya menyulitkan dalam kegiatan belajar mengajar. Adapun belajar yang ada kaitannya dengan kebutuhan al tahsiniyah adalah lengkapnya fasilitas ruang belajar berikut pula dengan desain ruangan yang menyenangkan .
4. Pemeliharaan Keturunan ( Muhafadzoh al Nasl )
Keturunan adalah generasi penerus bagi setiap orang. Oleh karena itu keturunan merupakan kehormatan bagi setiap orang dan karena kedudukan keturunan inilah Islam sangat memperhatikan agar keturunan yang dilahirkan berasal dari hubungan yang jelas dan sah menurut agama dan Negara. Dengan demikian , Islam melarang zina demi terpeliharanya keturunan
Dalam Islam pemeliharaan keturunan hukumnya wajib karena itu untuk menghalalkan hubungan seksual Islam mewajibkan penyelenggaraan akad nikah yang sah. Akad nikah berkedudukan sebagai kebutuhan dharuriyah dan untuk memperkuat pengakuan terhadap akad nikah ini serta adanya kepentingan untuk perlindungan diri pada masa selanjutnya, maka kebutuhan al hajiyah pelaksanaan akad nikah harus diketahui dan dicatat oleh petugas yang berwenang . Tanpa pencatatan secara resmi akad nikah akan tetap sah, hanya saja tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga menimbulkan kesulitan baik kepada istri , anak, termasuk pula kepada suami dikemudian hari. Adapun untuk kebutuhan al tahsiniyah akad nikah ini diselenggarakan secara meriah untuk mengumpulkan keluarga besar dan handai taulan
5. Pemeliharaan Harta
Harta ini atau apapun yang ada di dunia ini pada hakikatnya milik Allah, sementara harta yang ada di tangan manusia hanya berupa pinjaman yang akan dipertanggungjawabkan di hari perhitungan kelak. Agar harta ini dapat dipertanggungjawabkan maka penggunaannya pun harus sesuai dengan yang ditentukan dalam Islam. Salah satu contoh yang berkaitan dengan pemeliharaan harta yang berkedudukan sebagai kebutuhan dharuriyah adalah wajibnya setiap orang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya . Namun sekecil apapun pekerjaan yang digeluti yang penting termasuk pekerjaan yang sah dengan hasil yang halal .
Untuk membantu kelancaran pekerjaan yang dilakukan, dibutuhkan alat atau peralatan lainnya sesuai dengan pekerjaan yang digeluti. Peralatan ini berkedudukan sebagai kebutuhan al hajiyah dan tanpa peralatan pun pekerjaan yang digelutinya dapat dilakukan tetapi menyulitkan bagi si pelaku dalam memaksimalkan pekerjaanya. Adapun kebutuhan al tahsiniyah adalah terpenuhi dan lengkapnya fasilitas kerja sehingga target target yang ditentukan dapat dicapai
Referensi
[1] Al Satibi, al Muwafakot , Jilid I, Vol II.8 b [1] Jamal al Din’ Atiyah , Nhwa Taf’il Maqasid assariah ( Damaskus : Daar el Fikr, 2003) 143 [1] Hirzillah, al Madkhal ila Ilm, 120