HikmahSantai

HARMONISASI SYI’AR DAN REGULASI: Analisis Efektivitas SE Menag No. 05/2022 di Pusat Administratif Priangan Timur

Oleh : Dr. Dian Rahmat, M.Sy


Abstrak

Penelitian ini mengevaluasi efektivitas SE Menag No. 05 Tahun 2022 mengenai pedoman pengeras suara masjid di wilayah Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya. Dengan menggunakan Mixed Methods, penelitian ini mengukur tingkat kepatuhan teknis dan penerimaan sosiologis. Hasil menunjukkan efektivitas rendah pada variabel desibel akibat hambatan legal culture dan sarana teknis. Perspektif Fiqih Prioritas digunakan untuk membedah dialektika antara Syi’ar dan Dharar. Rekomendasi penelitian mengarah pada standarisasi akustik berbasis kearifan lokal.

Kata Kunci: Efektivitas Hukum, Fiqih, Pengeras Suara,


I. PENDAHULUAN

Wilayah Pusat Administratif Priangan Timur dikenal sebagai episentrum peradaban santri yang menempatkan masjid sebagai poros aktivitas sosiokultural. Di lokus ini, pengeras suara masjid bukan sekadar alat amplifikasi bunyi, melainkan instrumen identitas yang menandai eksistensi religiusitas publik. Namun, lahirnya SE Menag No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala membawa standar teknis (maksimal 100 dB) yang sering kali berbenturan dengan persepsi masyarakat lokal mengenai “syiar Islam”.

Ketidakefektifan regulasi di wilayah ini menjadi fenomena menarik untuk dikaji, mengingat terdapat disparitas antara aturan formal negara dengan kesepakatan sosial (social consensus) yang telah mengakar. Artikel ini membedah fenomena tersebut menggunakan pisau analisis teori hukum dan literatur Fiqih klasik untuk memberikan solusi atas polemik yang terjadi.

Landasan Teologis (Dalil Naqli):

وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذٰلِكَ سَبِيْلًا

Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.” (QS. Al-Isra: 110).

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya.” (HR. Bukhari).

II. TINJAUAN TEORITIS

1. Sistem Hukum Lawrence Friedman

Friedman membagi hukum ke dalam tiga elemen: Legal Substance (Pedoman SE), Legal Structure (Kemenag), dan Legal Culture (Budaya Hukum). Di lokus penelitian, Legal Culture menjadi variabel paling dominan yang menghambat Substance, karena masyarakat lebih menjunjung tinggi nilai tradisional ketimbang aturan administratif yang dianggap restriktif.

2. Teori Efektivitas Soerjono Soekanto

Hukum akan efektif jika didukung oleh lima faktor: hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan. Di daerah ini, faktor sarana (ketiadaan alat pengukur suara) dan kebudayaan (tradisi pujian) menjadi penghalang utama efektivitas regulasi.

3. Fiqih Prioritas dan Kaidah Dharar

Dalam Fiqih, kemaslahatan publik harus didahulukan. Kaidah yang relevan adalah:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Mencegah mafsadat didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

III. METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan Mixed Methods (Sequential Explanatory).

  1. Kuantitatif: Survei terhadap 100 pengurus DKM mengenai kepatuhan volume 100 dB dan durasi (10 menit pra-azan).

  2. Kualitatif: Wawancara  dengan tokoh ulama, pejabat , dan warga sekitar masjid.

  3. Triangulasi: Menggabungkan data survei dengan observasi lapangan menggunakan Sound Level Meter untuk memvalidasi tingkat kebisingan secara objektif.

IV. HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Data Empiris: Kepatuhan dan Hambatan Teknis

Data kuantitatif di wilayah Ibu Kota Kabupaten menunjukkan:

  • Kepatuhan Volume: 88% masjid melampaui ambang batas 100 dB. Hal ini disebabkan kontur geografis yang berbukit sehingga pengelola merasa perlu volume tinggi agar menjangkau seluruh pemukiman.

  • Kepatuhan Durasi: Hanya 30% masjid yang mematuhi batas 10 menit untuk suara luar pra-azan. Tradisi pujian dan pembacaan Al-Qur’an secara komunal masih berlangsung 20-30 menit sebelum azan.

  • Aksesibilitas Aturan: 92% responden mengetahui adanya regulasi, namun merasa keberatan jika diterapkan secara kaku karena dianggap mengurangi marwah “Kota Santri”.

2. Perspektif Kitab Kuning dan Realitas Sosial

Dalam literatur Fiqih klasik seperti Kitab Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menekankan pentingnya menjaga kekhusyukan lingkungan. Namun, di lokus ini, berlaku kaidah “Al-Adatu Muhakkamah” (Adat adalah hukum). Karena masyarakat secara kolektif telah meridai suara tersebut sebagai syiar, maka unsur dharar (gangguan) dianggap gugur secara sosial.

Namun, di dalam Kitab Bughyah al-Mustarsyidin, diingatkan bahwa:

لَا يَجُوزُ رَفْعُ الصَّوْتِ فِي الْمَسْجِدِ بِحَيْثُ يُشَوِّشُ عَلَى الْمُصَلِّينَ وَلَوْ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ “Tidak diperbolehkan meninggikan suara di masjid sekiranya mengganggu orang salat, meskipun dengan membaca Al-Qur’an.”

Analisis menunjukkan bahwa ketidakefektifan aturan di lapangan disebabkan oleh benturan antara Fiqih Syiar (ekspresi agama) dengan Fiqih Adab (penghormatan privasi).

3. Penyebab Ketidaktaatan (Non-Compliance)

Berdasarkan hasil triangulasi data, penyebab utama ketidaktaatan adalah:

  • Ketiadaan Instrumen Kalibrasi: DKM tidak memiliki alat pengukur suara, sehingga standar 100 dB hanya menjadi angka abstrak.

  • Tekanan Sosial Kolektif: Marbot masjid merasa tertekan oleh sesepuh kampung jika volume suara dikecilkan, karena akan dianggap masjid “sepi” atau “tidak hidup”.

  • Kelemahan Penegakan: SE Menag tidak memiliki sanksi hukum yang mengikat (legal sanction), sehingga hanya dipandang sebagai imbauan moral belaka.

V. IDEALISME DAN REKOMENDASI

Untuk meningkatkan efektivitas regulasi di Ibu Kota Kabupaten, penelitian ini merekomendasikan:

  1. Standardisasi Akustik, Bukan Restriksi Suara: Pemerintah harus membantu pengadaan alat limiter atau pelatihan tata suara (akustik). Suara yang keras namun jernih tidak akan dianggap mengganggu dibandingkan suara pelan yang pecah.

  2. Pendekatan Fiqih Wasathiyah: Ulama setempat perlu mensosialisasikan bahwa syiar tidak boleh menzalimi hak orang sakit atau warga yang butuh istirahat. Hal ini sesuai prinsip Lā dharara wa lā dhirāra.

  3. Penyuluhan Berbasis Teknologi: Mengubah cara pandang DKM dari “kuantitas volume” menuju “kualitas audio”.

  4. VI. KESIMPULAN

Implementasi SE Menag No. 05 Tahun 2022 di Pusat Administratif Priangan Timur menunjukkan tingkat efektivitas yang rendah secara teknis namun tinggi secara kesadaran diskursif. Hambatan utamanya adalah legal culture yang sangat kuat dan ketiadaan fasilitas pendukung. Integrasi antara hukum negara dan hukum agama (Fiqih) sangat diperlukan melalui dialog kultural, bukan sekadar instruksi administratif. Efektivitas hukum di wilayah santri hanya akan tercapai jika regulasi mampu menyentuh aspek rasa dan tradisi lokal secara harmonis.

DAFTAR RUJUKAN

Kitab Kuning:

  1. Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulumuddin. Kairo: Darul Hadits.

  2. Al-Masyhur, Abdurrahman. Bughyah al-Mustarsyidin. Beirut: Dar al-Fikr.

Buku & Jurnal: 3. Friedman, L. M. (1975). The Legal System. New York. 4. Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. 5. Creswell, J. W. (2014). Research Design: Mixed Methods. SAGE. 6. Azra, A. (2002). Reposisi Islam. Jakarta: Kompas. 7. Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati. 8. Muzaky, I. A. (2023). “Polemik Peraturan Pengeras Suara Masjid”. UMBARA. 9. Tago, M. Z. (2014). “Persepsi Masyarakat Tentang Pembatasan Pengeras Suara”. Kalam. 10. Kemenag RI. (2022). SE Menag No. 05 Tahun 2022. 11. Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung. 12. Berger, Peter L. (1967). The Sacred Canopy. New York. 13. Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum. Jakarta. 14. Sutton, R. A. (1996). “Javanese Soundscape”. Ethnomusicology. 15. Abbas, A. S. (2017). “Manajemen Masjid Modern”. Jurnal Dakwah.

LTN NU Kab. Tasikmalaya

Maju bersama ummat, umat kuat negara hebat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button