OpiniSantai

Ambisi Diatas Ayat Suci

Ltnnu Kab. Tasikmalaya

 

MENGGERAKKAN gunung dengan jari lebih mudah daripada  hasrat nafsu yang telah kuat.”

Anggaplah resiko perjuangan, beberapa kader HTI harus kehilangan posisi jabatan fungsional di kementerian dan lembaga tempat mereka bekerja karena terbukti masuk jaringan gerakan yang memperjuangkan khilafah tahririyah. Di Kendari, seorang mahasiswa kader HTI dikeluarkan dari kampus. Di Bandung, Semarang, Surabaya dan Yogyakarta beberapa anggota HTI yang menjadi dosen dicopot jabatan struktural mereka.

Hidup ada pilihan. Mau tetap istiqamah bersama HTI atau tidak, itu pilihan. Tidak seorang pun yang memaksa. Semua resiko perjuangan menegakkan khilafah tahririyah menjadi tanggung jawab kader HTI sendiri. Jangan pernah menyalahkan siapa-siapa. Kalau pun ada yang mau disalahkan, salahkan saja Amir HT, karena dialah yang punya gawe di balik semua aktivitas Hizbut Tahrir.

Hanya saja, orang-orang di luar HTI melihat mereka sekelompok orang-orang yang konyol. Mereka memperjuangkan perkara yang jangan kan wajib, sunnah pun tidak. Syaikh Ibnu ‘Athaillah mengatakan: “Di antara tanda-tanda mengikuti hawa nafsu adalah bersegera melakukan amal sunnah, dan bermalas-malasan mengerjakan amal wajib.

Khilafah tahririyah tidak lebih dari pendapat fiqih yang diadopsi HTI. Memang setiap orang harus mengambil suatu pendapat fiqih agar dapat beramal. Demikian halnya dengan mayoritas umat Islam di Indonesia, mereka telah mengadopsi NKRI sebagai pendapat fiqih yang mereka yakini lebih mendekati kebenaran. Dengan dan di dalam NKRI mereka beramal. Terlepas dari ketidaksetujuan HTI terhadap pendapat fiqih ini, HTI tetap wajib menghormatinya.

Secara teoritis, pendapat fiqih HTI seputar khilafah tahririyah sah-sah saja untuk didiskusikan. Mengadopsinya adalah pilihan (mubah). bukan tuntutan (fardlu) maupun anjuran (sunnah). Kendati demikian tidak dapat diamalkan karena khilafah tahririyah membutuhkan pemerintahan, wilayah, penduduk dan konstitusi yang baru. Sedangkan di Indonesia sudah ada pemerintahan, wilayah, penduduk dan konstitusinya yang absah secara syar’i. Jika mau, HTI mencari wilayah kosong yang belum ada pemerintahan, penduduk dan konstitusinya.

konsep thalabun nushrah (kudeta) dan istilamul hukmi (peralihan kekuasaan) yang mereka adopsi memastikan bahwa khilafah tahririyah bukan sekedar teori melainkan juga aksi dan praktik. HTI ibarat ingin membangun rumah di atas tanah rumah orang lain dengan cara menghancurkan rumah yang sudah ada. Atau HTI mau membangun masjid di atas lahan orang lain. Konsekuensi hukumnya, yang tadinya hukum asal mendirikan khilafah tahririyah adalah mubah, berubah menjadi haram.

HTI menganggap tidak ada masalah. Mereka merasa baik-baik saja, tetap semangat dan istiqamah, Sesungguhnya itu pertanda aktivitas mereka mendirikan khilafah tahririyah selaras dan serasi dengan hawa nafsu. Kata Syaikh Ibnu Athaillah: “Jika ada dua perkara yang membuatmu ragu, maka lihatlah mana yang berat bagi nafsu, lalu kutilah. Sesungguhnya tidaklah nafsu merasa berat kecuali jika itu benar

Syaikh Zarruq menerangkan, dorongan nafsu adalah kecenderungan untuk meraih tujuan-tujuan yang diinginkan nafsu. Mengikutinya berarti melakukan berbagai hal yang dikehendaki nafsu. Mengikuti dorongannya berarti menghadap dan berpaling tanpa memperdulikan syariat.

Menyibukkan diri berjuang mendirikan khilafah tahririyah yang hukumnya haram, pada saat bersamaan melalaikan kewajiban-kewajiban agama yang lain, bukti terang benderang bahwa perjuangan HTI tidak lebih dari dorongan nafsu belaka. Diperkuat dengan perilaku anggota HTI yang tidak mengindahkan adab, akhlak, syariat dan konstitusi. Semua ini menunjukkan ambisi HTI ternyata di atas ayat suci.

 

LTN NU Kab. Tasikmalaya

Maju bersama ummat, umat kuat negara hebat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button