HikmahOpini

“Anomali Masjid: Kuantitas Bangunan vs Kualitas Peradaban”

di Tulis oleh: Dr. Dian Rahmat, M. Ag

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat masjid secara filosofis-historis serta menganalisis problematika empiris terkait hubungan antara pertumbuhan jumlah masjid dan indeks kesalehan sosial. Di tengah masifnya pembangunan fisik rumah ibadah, muncul anomali berupa stagnasi kualitas moralitas publik. Dengan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa reduksi makna masjid hanya sebagai tempat shalat (ismul-makan) menjadi faktor utama lemahnya pengaruh masjid terhadap lingkungan sosial. Hasil kajian merekomendasikan reorientasi manajemen masjid yang berbasis pada pemberdayaan umat (amal qurbah) sebagaimana yang dicontohkan pada era fajar Islam di Madinah.

PENDAHULUAN

Masjid secara etimologis berakar dari kata sajada-yasjudu-sujud-masjid, yang merujuk pada “tempat bersujud”. Secara fisik, sujud adalah meletakkan dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki di bumi Allah sebagai bentuk kepatuhan mutlak. Namun, secara syar’i, masjid memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar tempat shalat; ia adalah pusat berkumpulnya umat untuk melaksanakan amal qurbah, yakni segala aktivitas yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Problematika Empiris: Saat ini, Indonesia merupakan negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia (diperkirakan mencapai lebih dari 800.000 unit). Namun, ledakan kuantitas ini tidak berbanding lurus dengan angka kesalehan sosial. Data empiris menunjukkan:

  1. Anomali Perilaku: Di wilayah dengan kepadatan masjid yang tinggi, angka kriminalitas, korupsi, dan konflik sosial terkadang masih menunjukkan tren yang signifikan.
  2. Reduksi Fungsi: Banyak masjid hanya berfungsi secara aktif selama 15-30 menit setiap waktu shalat, selebihnya bangunan megah tersebut terkunci rapat dan steril dari kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. Kesenjangan Ekonomi: Sering dijumpai masjid megah dengan anggaran miliaran rupiah berdiri di tengah lingkungan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, namun masjid tersebut tidak memiliki program sistematis untuk pengentasan kemiskinan.

Masalah ini memunculkan pertanyaan kritis: Mengapa masjid yang secara historis merupakan pusat peradaban, kini cenderung hanya menjadi simbol arsitektural tanpa pengaruh signifikan terhadap transformasi sosial?

METODE

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis literatur dan studi dokumen (documentary analysis). Sumber data primer berasal dari naskah “Arti Masjid” yang membahas genealogi dan sejarah tiga masjid utama (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha). Data sekunder diperoleh dari pandangan para Guru Besar sosiologi agama untuk menganalisis fenomena kesalehan sosial. Analisis data dilakukan melalui teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan berdasarkan prinsip-prinsip teologis-normatif dan realitas empiris.

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

  1. Tipologi dan Akar Historis Masjid
  2. Dalam Islam, terdapat tiga masjid yang memiliki kedudukan istimewa untuk diziarahi: Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjid Al-Aqsha di Yerusalem-Palestina.
  • Masjidil Haram: Tempat ibadah tertua di muka bumi yang dipugar oleh Nabi Ibrahim AS.
  • Masjid Al-Aqsha: Pusat peribadatan tauhid bagi bangsa Israil jauh sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW.
  • Masjid Nabawi: Pusat kepemimpinan Rasulullah SAW di Madinah, di mana beliau bertindak sebagai imam shalat sekaligus ketua takmir.

Sejarah mencatat bahwa sebelum membangun Masjid Nabawi, Rasulullah terlebih dahulu membangun Masjid Quba di pinggiran Madinah. Kedua masjid awal ini dibangun sebagai basis penguatan akidah dan persaudaraan sosial.

  1. Transformasi dan Penyimpangan Fungsi

Dokumen sejarah menunjukkan bahwa masjid-masjid kuno tersebut sempat mengalami fase penyalahgunaan untuk tindakan syirik dan pemujaan yang sesat dari ajaran tauhid sebelum akhirnya dikembalikan fungsinya oleh Islam. Fenomena ini memberikan pelajaran bahwa fisik bangunan (masjid) tidak menjamin kesucian ajaran jika tidak dikelola dengan benar.

  1. Data Hubungan Masjid dan Kesalehan Sosial

Dalam konteks saat ini, “kesalehan sosial” diukur dari sejauh mana kehadiran masjid mampu mengurangi beban sosial masyarakat sekitar. Secara syar’i, masjid seharusnya menjadi tempat berbagai amal qurbah yang dicontohkan Rasulullah di Madinah. Namun, hasil observasi menunjukkan adanya dominasi ibadah mahdhah (individu) di atas ibadah ghairu mahdhah (sosial).

  1. Analisis Dalil dan Pendapat Pakar

Urgensi fungsi sosial masjid dipertegas dalam QS. At-Taubah: 18: “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat…” Ayat ini mengintegrasikan antara shalat (kesalehan individu) dan zakat (kesalehan sosial).

Prof. Dr. Quraish Shihab dalam kajiannya menyatakan bahwa jika masjid hanya digunakan untuk shalat, maka fungsi masjid tersebut telah mengalami “penciutan” makna. Sejalan dengan itu, Prof. Dr. Din Syamsuddin menekankan bahwa masjid harus menjadi instrumen perubahan sosial (social change). Jika jumlah masjid bertambah tetapi tingkat kejujuran dan kepedulian masyarakat menurun, maka ada yang salah dalam manajemen imarah (kemakmuran) masjid tersebut.

  1. Menghubungkan Kuantitas Masjid dengan Pengaruh Sosial

Data menunjukkan bahwa pengaruh masjid terhadap kesalehan sosial sangat bergantung pada tiga pilar manajemen masjid:

  1. Idarah (Manajemen): Bagaimana masjid dikelola. Rasulullah sendiri bertindak sebagai ketua takmir di Masjid Nabawi. Pengelolaan yang transparan akan meningkatkan kepercayaan umat.
  2. Imarah (Kegiatan): Masjid harus menjadi pusat amal qurbah. Kesalehan sosial lahir dari kegiatan ekonomi (baitul maal), pendidikan, dan santunan sosial yang dikelola masjid.
  3. Ri’ayah (Fisik): Bukan sekadar kemegahan, tapi keramahan bangunan terhadap difabel, anak-anak, dan musafir.
  1. Tantangan Fenomena Modern: “Masjid yang Terasing”

Fenomena hari ini menunjukkan banyak masjid yang “terasing” dari lingkungannya. Masjid menjadi eksklusif dan hanya melayani kelompok tertentu. Padahal, Masjidil-Haram dan Masjid Al-Aqsha pada awalnya dibangun sebagai tempat peribadatan bagi seluruh umat manusia menuju Tuhan yang Esa.

Guru Besar Sosiologi seringkali mengingatkan bahwa kesalehan sosial di era digital tidak bisa dibangun dengan ceramah yang bersifat retoris belaka, melainkan harus melalui aksi nyata masjid dalam menangani masalah kekinian, seperti judi online, kemiskinan ekstrem, dan degradasi moral remaja.

  1. Sintesis: Kualitas vs Kuantitas

Membangun masjid tanpa membangun jamaah adalah kesia-siaan. Sebagaimana Rasulullah membangun Masjid Quba dan Nabawi untuk menyatukan kaum Muhajirin dan Anshar, masjid masa kini harus mampu menjadi jembatan antara si kaya dan si miskin. Kesalehan sosial bukan sekadar rajin ke masjid, tetapi sejauh mana nilai-nilai “sujud” (kepatuhan dan rendah hati) diimplementasikan saat keluar dari pintu masjid.

KESIMPULAN

Masjid secara hakiki adalah instrumen revolusi mental dan sosial. Reduksi makna masjid sebatas tempat shalat (ismul-makan) telah menyebabkan stagnasi pada indeks kesalehan sosial meskipun jumlah masjid meningkat secara drastis. Berdasarkan sejarah Masjidil Haram, Nabawi, dan Al-Aqsha, masjid seharusnya menjadi pusat tauhid yang memancar ke dalam aksi sosial.

Untuk mengatasi anomali antara jumlah masjid dan kesalehan sosial, diperlukan strategi “Back to Mosque” dalam arti fungsional: menjadikan masjid sebagai ruang amal qurbah yang inklusif, transparan, dan responsif terhadap masalah umat. Dengan demikian, masjid tidak lagi hanya menjadi simbol kesalehan individu, tetapi menjadi mesin penggerak kesalehan kolektif.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Dokumen Arti Masjid. (Sumber Primer: Point 55-70). .
  2. Al-Qur’an al-Karim. (QS. At-Taubah: 18; QS. Al-Baqarah: 114).
  3. Shihab, M. Quraish. (2000). Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.
  4. Azra, Azyumardi. (2012). Relevansi Fungsi Masjid di Era Modern. Jakarta: Kencana.
  5. Madjid, Nurcholish. (1992). Islam Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina.
  6. Al-Mubarakfuri, Safyurrahman. (2007). Ar-Rahiq al-Makhtum: Sirah Nabawiyah.
  7. Gazalba, Sidi. (1989). Masjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan Islam. Jakarta: Al-Husna.
  8. Kuntowijoyo. (2001). Muslim Tanpa Masjid. Bandung: Mizan.
  9. Syamsuddin, Din. (2015). Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Sipil. Jakarta: Logos.
  10. Tafsir Ibnu Katsir. (Kajian tentang Nabi Ibrahim dan pemugaran Baitullah)..

 

LTN NU Kab. Tasikmalaya

Maju bersama ummat, umat kuat negara hebat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button