HikmahSantai

Menata Ukhuwah di Tengah Khilafiyah.

Oleh : Dr. Dian Rahmat , M.Sy ( DKM Al Istiqomah dan Pengurus LTNNU Tasikmalaya)

 

ABSTRAK

Perbedaan pendapat dalam masalah ibadah sering kali disalahpahami sebagai bentuk perpecahan yang berujung pada sikap saling menyalahkan. Artikel ini bertujuan mengkaji distingsi antara ikhtilaf (perbedaan konstruktif) dan tanazu’ (perselisihan destruktif) dengan berpijak pada dokumen “Ketika Ikhtilaf Bermunculan” dan perspektif fikih sosial. Melalui metode kualitatif deskriptif, kajian ini menawarkan solusi berupa penguatan teori Maslahah Mursalah dan Ukhuwah Islamiyah. Hasil kajian menunjukkan bahwa perbedaan pendapat dalam hukum Islam adalah keniscayaan sejarah yang sah. Kesimpulannya, umat perlu mengalihkan energi dari debat ritual menuju kolaborasi sosial guna mengatasi persoalan kemiskinan dan kemanusiaan.

Kata Kunci: Ikhtilaf, Tanazu’, Maslahah, Persaudaraan Islam, Fikih Sosial.

  1. PENDAHULUAN (INTRODUCTION)

Dalam dinamika kehidupan beragama di Indonesia, kita sering menyaksikan keragaman cara ibadah yang terkadang memicu ketegangan di akar rumput. Muncul sebuah pandangan yang menyatakan bahwa perbedaan ibadah hanya terjadi karena “kejahilan” atau jauhnya masyarakat dari Al-Qur’an dan Sunnah. Pandangan ini berasumsi bahwa jika semua orang kembali kepada dalil, maka praktik ibadah akan seragam karena “kebenaran hanya satu”.

Namun, realitas sejarah menunjukkan bahwa empat imam mazhab besar—Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal—yang merupakan para hafizh Al-Qur’an dan pembela Sunnah, justru memiliki banyak perbedaan pendapat dalam masalah hukum. Di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, prinsip “Wahyu Memandu Ilmu” mengajarkan kita untuk menyikapi perbedaan ini dengan kearifan intelektual. Artikel ini akan mengurai mengapa perbedaan itu muncul dan bagaimana menjadikannya sebagai kekuatan, bukan sumber perpecahan, terutama di tengah tantangan sosial yang kian kompleks.

  1. METODE (METHODS)

Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif Deskriptif dengan teknik studi pustaka. Sumber primer yang digunakan adalah dokumen “Ketika Ikhtilaf Bermunculan” yang membedah makna terminologi Al-Qur’an secara mendalam. Penulis juga mengintegrasikan pandangan para Guru Besar UIN Bandung dan literatur klasik melalui analisis semantik terhadap kata ikhtilaf dan tanazu’. Data diperkaya dengan referensi dari berbagai situs otoritatif keislaman untuk merumuskan solusi praktis bagi masyarakat awam.

  1. HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1. Memahami Dalil Ketaatan dan Batas Perbedaan

Landasan utama dalam beragama adalah ketaatan kepada Allah, Rasul, dan para pemimpin atau ulama. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 59:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّه…

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan ulil amri di antara kamu. Kemudian, jika kamu berlainan pendapat (tanazu’) tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya)…”.

Ayat ini sering salah dipahami sebagai larangan untuk berbeda pendapat. Padahal, para ulama menjelaskan bahwa perintah “kembali kepada Allah dan Rasul” dilakukan melalui peran ulama sebagai ahli waris Nabi. Ayat ini sebenarnya menekankan ketaatan mutlak hanya kepada Allah, sementara ketaatan kepada pemimpin atau ulama bersifat terbatas selama tidak melanggar aturan agama.

3.2. Distingsi Antara Ikhtilaf dan Tanazu’

Akar masalah ketegangan di masyarakat adalah mencampuradukkan makna ikhtilaf dengan tanazu’.

Tanazu’ (تنازع): Bermakna perselisihan yang mengarah pada permusuhan atau “bermusuhan”. Inilah yang dilarang karena dapat merusak kekuatan umat.

Ikhtilaf (اختلف): Bermakna perbedaan yang bersifat natural dan bahkan merupakan rahmat Allah. Al-Qur’an menggunakan kata ini untuk menggambarkan fenomena positif, seperti perbedaan bahasa dan warna kulit:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦ خَلْقُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَٰفُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَٰنِكُمْ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّلْعَٰلِمِينَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.”.

Dengan demikian, perbedaan dalam cara ibadah tidak boleh disebut sebagai kejahilan, karena ia termasuk dalam kategori ikhtilaf yang memperkaya khazanah keilmuan.

3.3. Teori Solusi: Maslahah Mursalah dan Ukhuwah Islamiyah

Sebagai solusi atas perpecahan, kita perlu mengedepankan dua teori besar:

Teori Maslahah Mursalah: Mengutamakan kebaikan umum. Jika berdebat masalah kecil justru merusak kerukunan warga, maka menjaga kedamaian jauh lebih diutamakan.

Teori Fikih Sosial: Mengalihkan fokus dari perdebatan ritual menuju aksi nyata kemanusiaan. Dalam dokumen disebutkan peringatan keras: “كاد الفقر أن يكون كفرا” (Hampir saja kefakiran mendekati kekufuran). Ibadah yang sejati harus melahirkan kepekaan sosial, di mana orang kaya menyelamatkan dirinya dari “kufur nikmat” dengan membantu orang miskin agar tidak terjerumus dalam kekufuran akibat lapar

3.4. Diskusi Kontekstual: Perbedaan sebagai Karunia

Sama halnya dengan siang dan malam yang tidak pernah bertemu namun saling melengkapi bagi kehidupan manusia, begitupun perbedaan pendapat. Siang digunakan untuk bekerja, dan malam untuk beristirahat serta taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Umat yang dewasa adalah umat yang bisa memanfaatkan “terangnya siang” untuk bekerja membantu sesama dan “gelapnya malam” untuk evaluasi diri.

  1. KESIMPULAN (CONCLUSION)

Perbedaan pendapat dalam ibadah bukanlah tanda kejauhan dari agama, melainkan bukti luasnya pemahaman manusia terhadap wahyu. Kita harus menjauhi tanazu’ (permusuhan) dan merangkul ikhtilaf sebagai rahmat. Persatuan umat tidak diukur dari keseragaman gerak dalam shalat, tetapi dari kekokohan silaturahmi dan kepedulian terhadap penderitaan sesama. Mari kita jadikan perbedaan sebagai lapangan amal untuk saling berlomba dalam kebaikan.

DAFTAR PUSTAKA

Dokumen: Ketika Ikhtilaf Bermunculan..

Al-Zuhayli, Wahbah. (2021). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Mubarok, Jaih. (2022). Metodologi Ijtihad Hukum Islam. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Qardhawi, Yusuf. (2018). Fiqh al-Ikhtilaf. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Shihab, M. Quraish. (2020). Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati.

Syafe’i, Rachmat. (2021). Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.

Ibnu Manzhur. Lisan al-Arab..

NU Online. (2024). Etika Berbeda Pendapat. [Online].

Muhammadiyah.or.id. (2024). Prinsip Menghargai Perbedaan. [Online].

Kemenag.go.id. (2023). Implementasi Moderasi Beragama. [Online].

Republika.id. (2024). Dinamika Fikih Sosial. [Online].

 

 

LTN NU Kab. Tasikmalaya

Maju bersama ummat, umat kuat negara hebat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button