OpiniSantai

“Pandangan Empat Mazhab tentang Wali Nikah”

Oleh : Ust Dian Rahmat , M.Ag

1.   Pengertian Umum tentang Wali

  1. Perwalian dalam arti umum yaitu “segala sesuatu yang berhubungan dengan wali”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “wali” mempunyai banyak makna, antara lain:Orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya, sebelum anak itu dewasa
  2. Pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki).
  3. Orang saleh (suci), penyebar agama.
  4. Kepala pemerintah dan sebagainya, [1]

Dengan kata lain, kata “wali” juga sudah lazim dipakai dalam bahasa Indonesia, yang berarti: orang yang menurut hukum diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya selama anak itu belum dewasa; pengasuh pengantin perempuan ketika nikah yaitu keluarga dekatnya yang melakukan janji atau akad nikah dengan pengantin laki-laki (dalam urusan nikah ini dikenal juga adanya wali hakim yaitu pejabat urusan gama yang bertindak sebagai wali); wali Allah atau waliullah, yaitu orang suci dan keramat (seperti Wali Songo); kepala pemerintahan (seperti wali kota, wali Dalam bahasa asalnya, kata ini berarti juga penolong pelindung, teman atau sahabat, pemilik atau penguasa sesuatu barang, pemelihara, petugas. Dari akar kata ini berkembang bentuk-bentuk kata: wala yang berarti cinta, persahabatan, loyalitas, kekeluargaan, kata wilayah yang berarti kekuasaan, kewenangan, daerah yurisdiksi, [2]

A.  Hanafiyah

Sebagaimana diketahui bahwa Madzhab Hanafiyah menyandarkan kepada rasionalitas dalam membuat keputusan hukumnya. Hal ini terlihat ketika mereka berpandangan bahwa status wali hanyalah syarat perkawinan bukan rukun perkawinan. Atas hal ini, Ulama Hanafiyah meringkas rukun nikah terdiri dari ljab dan Qabül. Status wali menjadi syahnya perkawinan khusus anak kecil baik perempuan ataupun laki-laki, orang gila ([madznun] perempuan/laki-laki) meskipun orang dewasa. Sedangkan orang dewasa yang sudah baligh baik janda ataupun gadis tidak berada dalam kekuasaan wali, tetapi cukuplah bagi kedua mempelai tersebut dengan akad nikah [ijab/qabul] dengan syarat keduanya kafa’ah, dan jika tidak [kafa’ah], maka wali memiliki hak untuk membatalkan atau memfasakh akad tersebut, 187 Dengan demikian, dapat dipahami bahwa status wali dalam madzhab Hanfiyah, bukan merupakan rukun sebagai syarat sahnya pernikahan, melainkan posisi wali sebagai jalan alternatif atau pelengkap sahnya perkawinan dengan syarat tertentu.

Rasionalitas tentang wali dalam pandangan Madzhab Hanafiyah didasarkan kepada bahwa agad nikah sama dengan aqad jual beli. Oleh karena itu, syaratnya cukup dengan ijab dan qabul. Posisi wali hanya diperuntukkan bagi pasangan suami isteri yang masih kecil. Selain itu, secara istidlal, Hanafiyah berpandangan bahwa al-Qur’an ataupun hadits yang dijadikan hujjah terhadap status wali sebagai rukun nikah, tidak memberikan isyarat bahwa wali tersebut sebagai rukun nikah.

Madzhab Hanafiyah mengkritik bahwa sumber al-Qur’an tentang wali dalam nikah yang dijadikan hujjah oleh Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliah adalah surat al-Baqarah 232, tidak menjelaskan secara rinci apakah wali itu rukun atau tidak. Ayat tersebut berbunyi:

… فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ

تَعْلَمُونَ (۲۳۲)

*…..Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf…”

Sedangkan Hadits sebagai dasar wali, sebagai berikut:

Yang artinya : Dalam pandangan madzhab Hanafiyah, kedus hadits tersebut dhoif karena status perawi al-Juhri katika ditanya masalah itu, ia menjawab tidak tahu. Selain itu wali dalam hadits tersebut dikhususkan kepada anak kecil yang tidak tahu dalam bermuamalah. Aqad nikah sama dengan aqad jual beli, sedangkan seorang wanita yang merdeka memiliki kebebasan berkehendak ba dalam membeli ataupun menjual dan kapan ia membutuhkan bimbingan, maka bagaimana seorang perempuan tersebut ditahan dalam melaksanakan akad pernikahan [hanya karena harus adanya wali) dan akad nikah adalah akad yang sudah umum yang menghendaki kebebasan. Oleh karena itu, akad nikah digiyaskan dengan akad jual beli. Dan jika qiyas ini berbeda, maka wajib ada takhsis [pengkhususan]. Kaidah ushuliyah yang dijadikan dasarnya adalah[3]

الا تروح المرأة المرأة

Arti kaidah ini adalah “Jangalah seorang wanita yang dewasa mengawinkan wanita yang kecil [belum dewasal ketika ada wali”, dan “Jangalah seorang wanita yang kecil [belum dewasa] mengawinkan wanita yang dewasa Sedangkan makna hadits:

الا تروح المرأة نفسها

adalah jangalah seorang wanita yang kecil (belum dewasa] mengawinkan dirinya tanpa adanya wali

Makna  العراة di sini adalah Wanita yang masih kecil Belum dewasa. Hal itu sudah maklum bahwa wanita yang belum dewasa tidak mampu bertindak sendiri, berbeda dengan wanita yang sudah dewasa memiliki bertindak sebagaimana akad dalam jual beli, Atas hal nikah digiyaskan dengan jaul beli, dan hal itu adalah Joleh menurut ushul 190

Landasan al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 232 dalam pandangan madzhab Hanafiyah, sebagai berikut: “telah dikutip dari Imam al-Syafi’i bahwa la berkata: ayat ini (surat al-Baqarah ayat 232, pen) telah jelas dilalahnya terhadap kebutuhan wali. Akan tetapi, Hanafiyah menjawab dengan dua Jawaban: jawaban pertama, bahwa “pencegahan dalam ayat ini ditujukan kepada para wali, bisa jadi ditujukan pula kepada suami-isteri (yang mentalak isteri-isterinya) atau kemungkinan lain ditujukan kepada orang mukmin secara umum”…jawaban kedua, bahwa makna ayat ini [ayat 232 al-Baqarah, pen], ditujukan kepada orang berakal atau lainnya dari kerabat dekat wanita yang taalak), tetapi ayat ini tidak menujukkan hak wali terhadap wanita yang ditalak tersebut secara mutlak. Ayat ini hanya menunjukkan bahwa orang yang mencegah untuk mengawinkan wanita yang ditalak itu dosa dan tidak berkaitan dengan wali. Ayat ini jelas menunjukkan bahwa wanita itu lemah dan bukan berarti, para suami memanfaatkan kelemahan ini. Karena makna “larangan ini pun mengandung kebebasan kepada wanita untuk memilih kembali lagi kepada [mantan suaminya atau tidak

Dengan pemahaman di atas, dapat dipahami bahwa scatus wali dalam pandangan madzhab Hanafiyah hanya berlaku kepada orang yang masih kecil [belum dewasa/laki-laki), meskipun mereka mengakui bahwa wali pada dasarnya adalah memaksa. Pernyataan ini dapat dilihat dari ungkapan Hanafiyah yang mengatakan bahwa:

Setiap wali adalah memaksa, akan tetapi tidak ada wali kecuali kepada orang yang belum dewasa“, 192

Dalam madzhab Hanafiyah, landasan al-Qur’an dan hadits yang dijadikan sebagai dasar pijakan tidak perlunya wali, adalah sebagai berikut:

Al-Baqarah ayat 234

وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن الواعهن إذا تراضوا بينهم بالمعروف ذلك يوعظ به من كان منكم يؤمن بالله واليام الآخر ذلكم أزكى لكم وأظهر والله يعلم وانتم لا تَعْلَمُونَ (۲۳۲)

 

Semua ayat ini adalah jelas mengenai nikah Wanita dan murajaahnya dan apa yang ia kerjakan pada dirinya Semua ayat ini adalah jelas mengenai nikah wanita, menurut yang ma’ruf adalah keluar dari padanya dan terjadi akibat-akibat dari padanya tanpa tergantung pada unwali dan tidak dengan pelaksanaannya oleh wali, [4]

فإن طلقها فلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا

Adapun hadits-hadits nabi saw yang dijadikan sebagai dasar tidak perlunya wali dalam madzhab Hanafiyah, sebagai Nrikut

  1. Hadits yang diriwayatkan oleh Jama’ah kecuali Bukhary dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw.:

الشيب احق بنفسها من وليها والبكر تستأذن في نفسها واذها صماتها

“Janda-janda lebih berhak atas dirinya ketimbang walinya, sedang gadis dimintai izinnya. Izinnya adalah diamnya.”

  1. Riwayat Abu Daud dan Nasai

ئيس للولي مع الشيب امر واليتيمة تستأمر وصمتها اقرارها

Wali tidak mempunyai urusan mengenai wanita tsaib dan yatimah diminta pendapatnya dan diamnya adalah pengakuannya. “[5]

  1. Hadits yang datang mengenai Nabi kawin dengan Ummi Salamah, waktu Nabi mengutus wakilnya untuk meninang kepadanya langsung, ia berkata: Tidak ada seorang-pun di antara wali saya yang hadir, maka bersabda Rasulullah s.a.w.:

ليس احد من أوليائك شاها. ولا غائب يكره ذلك

Tidak ada seorangpun di antara walimu yang tidak suka, baik ia hadir, maupun ia tidak hadir”.

Hadits ini telah menunjukkan bahwa tidak ada seorangpun dari wali Ummi Salamah yang hadir pada waktu ‘aqad itu, sebagaimana dikatakannya. Dari segi yang lain, hadits itu juga menunjukkan bahwa tidak ada hak bagi wali untuk menyanggah dengan melahirkan ketidaksukaannya yang tidak pada tempatnya.D engenai sanggahan wali, tidak dihiraukan kalau memang perkawinan itu sudah kufu, lebih-lebih lagi mengenai sab agad tidak tergantung pada pelaksanaan dari Wali, 195

 

Berdasarkan landasan tersebut di atas, madzhab analiyah membagi wanita dalam hubungannya dengan walk, menjadi dua bagian, yaitu janda dan gadis. Bagi Janda, wali bukan syarat perkawinan, sedangkan bagi gadis pun, kedudukan wali hanya dimintai izin saja. Menurut pendapat ini, janda lebih mengetahui banyak hal daripada gadis. Oleh sebab itu, ia tidak memerlukan wali sebab dia telah dewasa, dapat mengurus dirinya sendiri, dan dianggap tidak perlu melibatkan orang lain (walinya), masuk mengawinkan dirinya, [6]

Oleh karena itu, dalam madzhab Hanafiyah, posisi wali itu tidak mutlak dan kalau pun ada, hanya diperuntukan kepada wanita yang masih gadis (belum wasa). Bahkan dalam tulisan Abu Zahroh yang dikutip Jawad Mughniyah, menjelaskan;

bahwa madzhab Hanafi mengatakan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal sehat boleh memilih sendiri suaminya dan boleh pula melakukan akad nikah sendiri, baik dia perawan maupun janda. Tidak ada seorang pun yang mempunyai wewenang atas dirinya atau menentang pilihannya, dengan syarat, orang yang dipilihnya itu se-kufu (sepadan) dengannya dan maharnya tidak kurang dari dengan mahar mitsil Tetapi bila dia memilih seorang laki-laki yang tidak sekufu dengannya, maka walinya boleh menentangnya, dan meminta kepada qadhi untuk membatalkan akad nikahnya. Kalau wanita tersebut kawin dengan laki-laki lain dengan mahar kurang dari mahar mitsil, qadhi boleh diminta membatalkan akadnya bila mahar mitsil tersebut tidak dipenuhi oleh suaminya, [7]

Meskipun status wali dalam madzhab Hanafiyah seperti itu, madzhab Hanafi memiliki urutan perwalian: urutan pertama perwalian itu di tangan anak laki-laki wanita yang akan menikah itu, jika dia memangnya anak, sekalipun hasil zina. Kemudian berturut-turut: cucu laki(dari pihak anak laki-laki), ayah, kakek dari pihak ayah, saudara kandung saudara laki-laki seayah, anak saudara laki-laki sekandung saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), anak paman, dan seterusnya”, Dalam tulisan al-Juzairi, dijelaskan pula bahwa hapak dan kakek lebih diutamakan daripada yang lainnya dalam menikahkan gadis atau laki yang belum dewasa Pendapat ini diperkuat pula oleh Jawad Mughniyah bahwa “manakala ayah atau kakek mengawinkan anak gadis mereka yang masih kecil dengan orang yang tidak sekufu atau kurang dari mahar mitsil, maka akad nikahnya sah jika ia tidak dikenal sebagai pemilih yang jelek. Akan tetapi bila yang mengawinkannya bukan ayah atau kakeknya. dengan orang yang tidak sepadan (se-kufu) ataukurang dari mahar mitsil, maka akad nikah tersebut dak sah sama sekali,200

Oleh karena itu, madzhab Hanafiah, membedakan perwalian ke dalam tiga kelompok, yaitu perwalian rhadap jiwa (al-walayah alan-nafs) perwalian terhadap harta (alwalayah alal-mal), serta perwalian terhadap jiwa dan arta sekaligus (al-walayah alan-nasi wal-mali ma anj Perwalian dalam nikah tergolong ke dalam al-walayah alan yartu Perwalian yang bertalian dengan pengawasan (al-rat terhadap urusan yang berhubungan dengan masalah-masalah keluarga seperti perkawinanı, pemeliharaan dan pendidikan anak, kesehatan, dan aktivitas (keluarga) yang hak kepengawasannya pada dasarnya serada ditangan ayah, atau kakek dan para wali yang lain,[8]

B.  Malikiyah

Imam Malik sebagai imam dalam Madzhab Malkiah sebagaimana dikutip Ibnu Rusyd berpendapat shwa tidak terjadi pernikahan kecuali dengan wali. adalah syarat sahnya pernikahan sebagaimana ayat hadits Asyhab”, 207 Atas pemikiran Malik ini, anjutnya, para pengikut Imam Malik atau dikenal angan Malikiyah, lebih tegas berpendapat bahwa “wali stilah rukun dari sebagian rukun nikah, tidak jadi agad ahtanpa adanya wali”,[9]

Dasar keharusan wali dalarn nikah dalam Madzhab. kdan madzhab yang sepakat terhadap wali sebagai sahnya pernikahan adalah surat al-Baqarah ayat 232  dan 221 dan beberapa hadits Nabi saw. sebagaimanadijelaskan di atas, secara lengkap Ibnu Rusyd menguraikan, sebagai berikut:

 

orang yang menjadikan wali sebagai syarat sebuah perkawinan sebagaimana al-Qur’an yang berbunyi:

وإذا طلقتم النساء قبلَغْنَ أَخَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذا الرضوا بينهم بالمعروف ذلك يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالنام

الآخر ذلكم أركى لكم وأظهرُ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَلَكُمْ لا تَعْلَمُونَ (٢٣٦)

 

Khitab ayat ini dengan jelas kepada para wali dan juga ayat 221 surat al-Baqarah yang berbunyi:

ولا للكحوا المشركات على يؤمن والأمة مؤمنة خير من مشركة ولو المحلكم ولا للكحوا المشركين على يُؤْمِنُوا ولعند مؤمن خير من عشري ولو أعجبكم أُولئِكَ يَدْعُونَ إِلى النَّارِ وَالله يَدْعُو إلى المحلة والمغيرة بإديه

وال آياته النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (۲۲۱)

 

Adapun hadits yang sudah masyhur yang dijadikan sebagai dasar keharusan wali dalam pernikahan, yang berbunyi

ماروك الزهري عن عروة عن عائشة قالت : قال الرسول الله صلعم : أنما

المرأة نكحتم بغير إذنه ولينها فنكاحها باطل ثلاث مرات وإن دخل بها

فالظهر لها بما اصاب منها فإن اشتحروا فالسلطان ولي من ولي له حربي

الترمذي وقال فيه حديث حسن [10]204

 

Hadits nabi saw lain yang dijadikan dasar hukum wali madzhab Maliki ataupun madzhab yang menyetujuinya, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abbas yang berbunyi:

لانكاح الابولي وشاهدي عدل

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil

Berdasarkan pemahaman tersebut, dalam madzhab maliki berpendapat: jika wanita yang baligh dan berakal what itu masih gadis, maka hak mengawinkan dirinya da pada wali, akan tetapi jika ia janda maka hak itu pada ke-duanya; wali tidak boleh mengawinkan sila janda itu tanpa per-setujuannya. Sebaliknya wanita itu pun tidak boleh mengawinkan dirinya anpa restu sang wali. Namun, pengucapan akad silah hak wali. Akad yang diucapkan hanya oleh uta tersebut tidak berlaku sama sekali, walaupun aditu sendiri memerlukan persetujuannya,

Terjadi perbedaan pendapat dalam madzhab ki tentang status wali, apabila wali dari kerabat menikahkan, sementara wali dari kerabat dekat tanh ada. Satu pendapat mengatakan bahwa mikahan tersebut fasakh, di lain kesempatan, Maliki diperbolehkan dalam keadaan tertentu, tidak secara umum mengatakan bahwa pernikahan itu boleh (jaiz). Pada kesempatan lain, Maliki mengatakan bahwa wall dari kerabat dekat bisa boleh dan juga bisa fasakham Meskipun demikian, urutan wali dalam madzhah Maliki sama dengan madzhba lainnya (Hambali dan Syafi’i, yakni, “wali itu adalah ayah, penerima wasiat dari ayah, anak laki-laki (sekalipun hasil zina) jika wanitanya punya anak, lalu berturut-turut: saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, kakek, paman (saudara ayah), dan seterusnya, sesudah semuanya itu tidak ada Lebih jelas lagi, diuraikan oleh al-Juzairi tentang urutan wali dalam madzhab Maliki, terutama kewenangan khusus wali mujbir sebagai berikut:

urutan para wali dalam nikah sebagai berikut: wali mujbir adalah (1) bapak dan penerima wasiat dari ayah dengan ucapan: kamu adalah wasiatku untuk menikahkan anakku dan seterusnya; (2) kakek; (3) penguasa (malik) karena ia memiliki kekuasaan umum[11]

Berdasarkan urutan wali tersebut, tampaknya, terdapat perbedaan tertib wali dalam madzhab Malikiyah, Pada uraian pertama, urutan wali yang paling utama adalah ayah dan anak meskipun dia adalah anak hasil zina. Sementara urutan wali dalam uraian kedua, dijelaskan bahwa tertib wali itu adalah ayah dan kakek serta penguasa. Perbedaan itu tampaknya terjadi hanya dalam kewenangan mutlak dan khusus. Apabila terjadi perkawinan, pada dasarnya, wali mujbir harus didahulukan karena ia memiliki kewenangan untuk memaksa, seperti ayah dan kakek. Sementara kewenangan wali dari anak meskipun anak hasil zina,diperbolehkan dalam keadaan tertentu, tidak secara umum

C.  Syafi’iyah

Madzhab Syafi’iyah, dalam hal ini diwakili oleh num Taqiuddin Abi Bakar ibn Muhammad al-Husaini al-Busyna al-Dimsyiqi al-Syafi’i dalam kitabnya Kifayatu al-hyor fi Halli Gayat al-Ikhtisyar, dijelaskan bahwa “wali dalah salah satu rukun nikah, tidak sah pernikahan kali dengan wali”, [12] Dasar wali yang digunakan dalam madzhab Syafiyah sebagai berikut: Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 232, yang berbunyi:

…. فلا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ … (۲۳۲)

Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka lumin lagi dengan bakal suaminya…”. レ

Ayat di atas, diturunkan kepada Mu’qil ibn Yasar tika menolak untuk menikahkan saudara prempuannya yang ditalak oleh suaminya. 211 Demikian tulisan al-Son’ani menjelaskan bahwa ayat ini urunkan berkenaan dengan Mu’qil ibn Yasar yang tenolak menikahkan saudara perempuannya yang lak raj’i oleh suaminya. Dan menurut Imam al-Syafii ayat ini jelas sekali menunjukkan status wali sebagai hal yang wajib dalam pernikahan,

Hadits yang diriwayatkan Ibn Hiban yang artinya :

“Tidak ada nikah, kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil dan tidak ada nikah selain seperti maka nikahnya batil [13]

Landasan ketiga dari madzhab Syafi’iyah adalah qaul syafi’i yang berbünyi:

لا يصح العقد إلا بولي ذكر فإن عقدت المرأة النكاح فهو باطل

“Tidak sah aqad nikah kecuali dengan wali laki laki dan jika terjadi aqad nikah seorang perempuan, maka akadnya batal. [14]

Secara umum, ulama Syafi’yah membedakan wali menjadi tiga: wali dekat (aqrab), wali jauh (ob’) dan wali hakim, Bagi Imam al-Syafi’i, pihak yang berhak menjadi wali adalah ayah dan keluarga pihak laki-laki. Adapun urutan wali adalah: (1) ayah: (2) kakek dari pihak bapak (3) saudara laki laki kandung: (4) saudara laki-laki sebapak: (5) anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung. (6) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak (7) paman sekandung (saudara laki-laki dari ayah yang seibu-sebapak): (8) paman sebapak (saudara laki-laki dari ayah yang sebapak); (9) anak laki-laki dari paman seibu sebapak; (10) anak laki-laki dari paman sebapak; dan (11) hakim,[15]

Apabila dalam perkawinan terdapat dua orang yang berhak menjadi wali yang satu saudara kandung dan yang satu lagi saudara sebapak, siapakah di antara mereka yang lebih berhak menjadi wali? Dalam qawi qadim, Imam al-Syaff berpendapat bahwa hak perwalian saudara kandung dan saudara sebapak adalah sama (sejajar); karena wali nikah ditentukan berdasarkan nasab laki-laki. 216 Sedangkan dalam qawl jadid, Imam al-Syafi’i berpendapat bahwa saudara kandung lebih untuk menjadi wati perkawinan atas saudara sebapak, karena mereka

Dalam tulisan lain, urutan wali dalam pandangan Madzhab Syafi iyah, adalah paling utama adalah ayah, kakek, saudara laki bapak dan ibu, saudara laki ibu, anak Saudara taki ibu, bibi, anak saudara laki bapak, paman, anaknya paman, dan seterusnya dari pihak bapak Posisi ayah, dalam madzhab Syafi’i adalah mutlak sebagai wali yang paling utama, sebagaimana Ibnu Rusyd yang mengutip perkataan Imam Syafi’i, menjelaskan bahwa, al Syafi’i berkata: “tidak terjadi aqad seseorang selagi masih ada bapak baik kepada gadis maupun janda” 2 Urutan wali terakhir dalam madzhab Syafi’ie adalah Sulthon. Sebagaimana hadits nabi saw, yang berbunyi:

السلطان ولى من لاولى له رواه الشافعي و ابو داود وابن حبان

“Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak punya wali”,220

D.  Hanbaliyah

Madzhab Hambaliyah dalam memandang wali, pada dasarnya sama dengan madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah. Bahwa ketiga madzhab tersebut berpendapat bahwa “wali itu sangat penting (dloruri), dalam pernikahan, tanpa wali atau orang yang menggantikan wali, maka nikahnya batal (tidak sah). Seorang wanita tidak boleh menikah sendiri dengan aqad pernikahannya sendiri dalam keadaan apa pun baik kepada gadis atau lelaki yang dewasa ataupun yang belum dewasa, kecuali anda-yang harus diminta izin dan ridha-nya. Berbeda ngan Hanafiyah, yang berpandangan bahwa w wali itu dewasa penting (doruri) hanya untuk gadis yang belum de dan orang dewasa (pr) yang gila, sementara orang awasa baik gadis atapun janda, mereka berdua memiliki sendiri untuk menikah sendiri dengan orang yang sukainya.

Adapun pengambilan dalil madzhab Hanafiyah armasuk kelompok ulama Jumhur, tentang harus ada berdasarkan al-Qur’an yang artinya, dan winkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu. orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-amba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba shayamu yang perempuan.[16]Dan ayat yang artinya, din Para wanita mempunyai hak yang seimbang angan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf…”

Landasan normatif (hadits) tentang wali yang DIgunakan dalam madzhab Hanbali, meskipun sama angan madzhab Syafiiyah dan Malikiyah, tetapi berbeda daksi haditsnya, sebagai berikut:

عن أبي بردة بن أبي موسى عن أبيه قال : قال رسول الله صلى الله عليه

وسلم : لانكح إلا بولى ) رواه احمد والاربعة وصححه ابن المديني

والترمذي وابن حبان

Dari abu Burdah ibn Abi Musa dari Bapaknya berkata, Raw bersabda: tidak ada nikah, kecuali dengan wall (Nedits riwayat Ahmad dan empat Imam Hadits dan wah mwshahihkan Ibn Madini, Tirmidzi dan Ibn Hibban

عن عائشة رضى الله عنها أن النبي صلعم : أنها امرأة نكحت بعد الان وليها فتكاحها باطل فإن دخل بها فلها المهر نما استحل من فرحها بين اشتحروا فالسلطان ولى من لا ولى لها وأخرجه الأربعة إلا النسائي

وصححه ابوعوانة وابن حبان والحاكم)

Dari Aisyah ra, sesungguhnya Nabi bersabda: “siapa saja yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahan itu batal [diucapkan tiga kali). (Hadits riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi).

عن عائشة رضى الله عنها أن النبي صلعم : أيما امرأة نكحت بغير اذن وليها فتكاحها باطل فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرحها فإن التحروا فالسلطان ولى من لا ولى لها وأخرجه الأربعة إلا النسائي وصححه ابو عوانة وابن حبان والحاكم)

Dari Aisyah ra, sesungguhnya Nabi bersabda: “siapa saja yang menikah tanpa seizin walinya. maka pernikahan itu batal,…”. Hadits diriwayatkan oleh empat imam hadits kecuali Nasai dan telah mensahihkan Abu Uwanah ibnu Hibban dan Hakim

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, berbunyi

إن النكاح من غير ولي باطل

“Sesungguhnya nikah tanpa wali adalah batil “[17]

Berdasarkan landasan tersebut, madzhab baliyah menetapkan bahwa wali wajib dan harus ada stam pernikahan. la menjadi rukun diantara rukun un nikah. Pernikahan tanpa wali adalah tidak sah baik pada orang yang sudah dewasa atau belum dewasa.

Adapun susunan wali dalam madzhab Hanbaliyah, stagai berikut: Bapak, penerima wasiat bapak jika meninggal, Hakim (sulthon) ketika diperlukan, mereka stilah para wali mujbir [yang memaksa]; seterusnya wali ab seperti dalam waris. Sedangkan yang paling para sai adalah Bapak, Kakek sampai garis ke atas, anak laki-a anaknya anak laki-laki (cucu) sampai ke bawah. Sara jma, mereka adalah wali aqrab yang harus étahulukan. Kemudian dari garis anak laki-laki, hulukan saudara kandung laki-laki (saqiq), kemudian saudara laki-laki bapak, kemudian anak saudara laki sandung (saqiq), kemudian anak saudara laki Bapak, na saudara laki sampai garisnya, paman sekandung, man dari pihak Ibu, anak apman sekandung, anak laki man dari ibu dan seterusnya, para paman dari pihak , anak-anknya, paman dari pihak bapaknya kakek, anak-akanya darn begitulah seterusnya. Didahulukan anak dari pihak aqrab daripada pihak yang jauh, misalnya saudara laki dari pihak bapak dan anaknya lebih utama daripada paman, dan begitulah qiyasnya. Kemudian wali kepada orang yang memerdekan hamba sahaya (ada, sekarang?), kemudian wali dari jalur wali aqrab, dan terakhir sulhton atau penggantinya,

Dalam pendapat lain, secara singkat, madzhab Hanbaliyah membagi wali kepada: (1) wali mujbir adalah bapak dan bukan kakek seperti Malikiyah, (2) penerima wasiat bapak, (3) hakim ketika tidak ada no (1) dan (2) dan sangat diperlukan.777 Posisi wali mujbir berlaku kepada orang yang belum dewasa, baik gadis maupun janda, dan usianya dibawah 9 tahun, sedangkan bila usianya 9 ahun dan ia janda, maka tidak hak untuk memaksa, hanya meminta izinnya saja. Hak memaksa (ijbar) berlaku kepada gadis yang sudah dewasa baik sehat ataupun gila, maka Bapak berhak menikahkan keduanya tanpa perlu izin dari keduanya kecuali pasangan (calon) ada cacat, maka berlaku hak hiyar untuk membatalkan perkawinan tersebut,[18]

2.            Persamaan dan Perbedaan Empat Madzhab Figh

  • Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah sepakat keharusan adanya wali atau pengganti dalam setiap pernikahan, baik untuk gadis ataupun janda, baik dewasa ataupun belum dewasa. Berbeda dengan ketiga madzhab tersebut, Hanbaliyah berpandangan bahwa keharusan adanya wali hanya untuk gadis yang belum dewasa (shogirah) dan yang dewasa tetapi gila (kabirah mazjunah). Sementara bagi yang dewasa dan berakal sehat baik gadis maupun janda, mereka mempunyai hak untuk menikahkan dirinya sendiri kepada orang yang dikehendaki.
  • Syafi’iyah dan Hanbaliyah sepakat bahwa wali mujbir itu Bapak dan Kakek. Berbeda dengan Malikiyah, wali mujbir itu hanya bapak saja. Malikiyah dan Hanbaliyah sepakat bahwa penerima wasiat bapak berhak menikahkan seperti hak ijbar-nya bapak. Syafi’iyah tidak mengakui (tidak menjelaskan] atanya wali dari penerima wasiat bapak. Hanbaliyah menambahkan bahwa wali hakim pun mempunyai hak ijbar.
  • Syafi’iyah dan Hanbaliyah sepakat bahwa wali ghair mujbir itu bapak dan kakek. Berbeda dengan Malikiyah, yang paling hak wali ghair mujbir adalah anak lak-laki meskipun (anak hasil jina), [19] Begitu pula, berbeda dengan Hanafiyah bahwa wali ghair mujbir adalah anak laki-laki saja.
  • Safiyah, Hanbaliyah dan Hanafiyah sepakat bahwa wali ab’ad dan wali hakim tidak boleh menikahkan katika ada wali aqrab, Berbeda dengan Malikiyah, burutan antara wali-wali nikah itu amndub sunnah). Siapa saja boleh menikahkan baik yang at, ab’ad, hakim dan wali-wali dalam kategori salighair mujbir. Sementara wali mujbir tetap harus di dahulukan.
  • Syafi’iyah, Hanbaliyah dan Malikiyah sepakat bahwa harus harus laki-laki, tidak sah wali perempuan Hanafiyah berpendapat bahwa wali perempuan boleh ketika tidak ada wali laki-laki. Malikiyah juga mensyaratkan pula bahwa wali perempuan boleh kalau ia mendapat wasiat dari bapak, atau seorang hakim (perempuan) dan perempuan yang memerdekakan hamba sahaya.
  • semua madzhab sepakat bahwa wali nikah bisa diwakilkan atau diganti.
  • Madzhab Syafi’iyah, Hanbaliyah dan Malik yah sepakat mewajibkan wali sebagai rukun nikali berdasarkan surat al-Baqarah ayat 232 dan hadits dari Aisyah; sementara Hanafiyah menolak dasar tersebut karena terdapat kedhoifan hadits tersebut dan konteks ayat 232 surat al-Baqarah tidak menunjukkan keharusan wali

 

[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka), 1975, hlm.1123; lihat pulaAbd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Prenada Media Group).

[2] http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Konteks/Ulama-Umara1.html

[3] Al-Juzairi, Op.Cit, him. 46

[4] Mahmud Muhammad Saltut & Muhammad Ali al-Sayis, Maranat al-Madzahib fi al-Fiqh, Matba’ah Muhammad Ali Shoibi’, Aer, 1953, him. 50

[5] Ibid.

[6] Rahmat Hakim., 2000. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: taka Setia, him. 63

[7]JAwad Mughniyah 2004. Figh Lima Madzhab (Ter). Aff Muharremad et af karta: Lentera, him. 309

[8] wad Mughniyah, op.cit, him, 312

[9]  Muhammad Amin Summa. 2004. Hukum Keluarga Islam di amlakarta: Rajawali Press. Him. 135

[10]ibnu Rusyd, Op. Cit, him. 7

[11] Al-Juzairi, Op Cit, hlm. 29

[12] Dimsyiqi. T.th. Kifayatu al-Akhyar fi Halli Gayat al-Ikhtisyar. Dar al-Fikr. Jilid 2, hlm. 48

[13] Al Dimsiyiqi Hlm 48

[14] Dalam pandangan ulama lainnya, sebab nujul ayat ini buan untuk kewajiban wali sebagai rukun nikah akan tetapi ayst menunjukkan terhadap masalah menikahkan dirinya sendiri. Pendapat ini semisal al-Bukhari dan al-Roji. Lebih lanjut, litur A Shon ani. T.th. Subul al-Salam. Indonesia: Maktabah Dahland him. 120-121

[15] HSA Alhamdani, Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam, Pintaka 1989, terj. Agus Salim, h. 84. Khusus tentang wali dat dalam Abi ‘Abd Allah Muhammad Ibn Idris al-Syafi’i, al Beyrut: Dar al-Fikr, t.th), J. VII, h. 180-181: Mahmud Beammad Syaltut dan Muhammad Ali al-Sayis, Muqaranat al Real-Fight (Mesir: Muhammad Ali Shabih wa awladuh, A 48-64

[16] Mahmud Syaltut 1991 Perbanduingan madzhab dalam masalah Fiqih , Jakarta Bulan Bintang HLM 125-127

[17] Ibid hal 118

[18] Al Juzairi hal 28

[19] Masudnya. Anak hasit zina ini diperoleh ketika seorang ah menikah dengan aqad yang sah, kemudia ia berzina dan y anak laki, maka anak hasil zina ini harus didahulukan tapak dan kakek. Bukan anak hasil zina dari seorang wanita bumnya tidak melakukan aqad pernikahan secara sah Lihat him. 52

 

 

LTN NU Kab. Tasikmalaya

Maju bersama ummat, umat kuat negara hebat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button