“Ukuran Mahar Zaman Rosululloh Saw.”
Istilah Mahar
Mahar berasal dari bahasa arab. Di qur’an istilah mahar disebut dengan al shadaq, nihlah juga al faridah. Menurut istilah syara mahar adalah suatu pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dengan sebab pernikahan.
Mahar merupakan salah satu syarat sah sebuah akad nikah. Mahar yang paling sederhana dan paling umum adalah seperangkat alat sholat dan Al Quran yang telah menjadi tradisi turun menurun,. Mari kita tengok peristiwa peristiwa pernikahan Rasulullah Saw. Dan para sahabat utamanya bentuk maharnya seperti apa . Rasulullah pada saat menikahi Khadijah maharnya adalah puluhan unta, yaitu kurang lebih 40 unta dan sejumlah emas. Ada juga sahabat perempuan Hindun, yang akan menikah dengan abu sufyan meminta mahar dengan keislaman Abu sufyan .
Bahkan ada seorang sahabat yang menikah hanya memberi mahar bacaan Al- Qur’an karena saat itu dia tidak memiliki apa apa Pernikahan menurut Islam terwujud dengan adanya keridhaan calon mempelai wanita, mahar dari calon mempelai pria dan kesaksian para saksi. Sehingga dengan demikian tercapailah kata sepakat antara kedua calon pengantin atas nama Allah dan amanah yang diberikannya .
2. Makna Mahar
Makna Mahar Mahar merupakan salah satu bentuk hadiah yang diberikan seorang pria sebagai ungkapan kesetiaan dan cintanya kepada calon Istrinya . Sebagaimana dijelaskan dalam surah Al Maidah ayat 5. Besarnya mahar tidak pernah ditetapkan dalam jumlah tertentu. Sehingga tidak ada orang yang mengatakan jumlah mahar yang diterimanya berlebih atau berkurang. Perkara ini diserahkan kepada keikhlasan kedua calon pengantin .
Memang bentuk dan rupa mahar tidak ada ketentuan yang jelas dalam syariat Islam, hanya saja rasul memberikan rambu rambu bahwa mahar itu harus sesuatu yang mempunyai nilai bagi mempelai puteri walau itu berupa cincin dari besi, dan tidak memberatkan bagi pihak laki laki. Dan pada saat ada sahabat yang ingin menikah tapi tidak mampu memberikan mahar maka Rasulullah Saw. menyuruh menikah dengan mahar hafalan Al Qur’an yang dia miliki.
Mahar yang diterima oleh seorang istri akan menjadi harta pribadi milik sang istri, sehingga isteri punya hak penuh untuk mengelolanya tanpa harus tunduk di bawah perintah suami .Suami tidak boleh menggunakan harta yang berasal dari mahar tanpa seizin istri Allah SWT. berfirman Dan berikanlah maskawin kepada perempuan sebagai pemberian yang penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati .(Annisa:4 )
Mengenai mas kawin hukumnya wajib bagi suami terhadap istri. Berdasarkan dalil Al Qur’an surat Annisa ayat 24 …..maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka . berikanlah maskawin nya kepada mereka sebagai suatu kewajiban . Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya , setelah ditetapkan. Sungguh Allah Maha Mengetahui Maha bijaksana.
3. Batas Minimal dan Maksimal
Adapun mengenai batas batas maksimal /minimal mahar tidak mempunyai batasan . Suami boleh memberikan berapapun jumlahnya sesuai kemampuan suami . Pernah suatu kali ketika Umar bin khattab menjabat sebagai khalifah membatasi mas kawin tidak boleh lebih daripada 400 dirham, tindakan ini ditentang oleh seorang wanita yang mengatakan bahwa Allah berfirman : Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain , sedang kamu telah memberikan kepada seorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikitpun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuhan yang dusta dengan menanggung dosa yang nyata ( Annisa ayat 20 )
Kalimat “ qinthar “ dalam ayat ini bermakna jumlah yang banyak tanpa batas. Maka ketika itu umar mengakui kekhilafannya atau kesalahannya seraya berkata “ Wanita itu yang benar , Umarlah yang salah “. Tetapi walau demikian, agama tetap menganjurkan untuk mempermudah maskawi ini , sabda nabi “ Sesungguhnya wanita yang paling banyak berkahnya adalah wanita yang paling sedikit atau murah mas kawinnya “
Pada suatu ketika , seorang pria datang menemui Rasulullah Saw. Memohon bantuan agar dapat memberikan mahar untuk calon istrinya Rasulullah Saw. Bertanya ,” Berapa banyak mahar yang engkau akan serahkan “ Pria itu menjawab 4 Uqbah (160 dirham ) mendengar jawaban ini, Rasulullah terkejut dan beliau bersabda , “Engkau seolah olah mudah mengambil perak dari sebuah gunung “ Yaitu engkau mengambil harta dari sebuah batu gunung , oleh karena itu, janganlah terlalu mahal dalam menentukan besarnya mahar .
4. Para ulama dahulu berbeda pendapat dalam menentukan kadar minimal mas kawin .
1. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa mas kawin minimal senilai 3 Dirham , mereka mengkiaskan hal ini dengan wajibnya potong tangan bagi pencuri ketika barang curiannya bernilai 3 dirham atau lebih
2. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa paling sedikit 10 dirham atau dengan senilainya . Ini berlandaskan bahwa nabi Saw. Membayar mas kawin para istrinya tidak pernah kurang dari 10 dirham
3. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat tidak ada batasan minimal , yang penting bahwa sesuatu itu bernilai atau berharga maka sah (layak 0 untuk dijadikan mas kawin. Golongan ketiga ini berdasarkan pendapatnya pada QS. Annisa ayat 23-24
Kalimat “ Bi Amwalikum “ dalam annisa ayat 24 , lafadznya umum tanpa di batasi dengan jumlah tertentu , dan tidak ada dalil lain dari hadits atau ijma para sahabat yang mengkhususkan kalimat ini , maka keumumannya wajib diamalkan . Hadits rasul yang berbunyi
yang artinya “ Carilah walaupun sebuah cincin besi “