HikmahOpiniSantai

PANDANGAN 4 IMAM MADZHAB PERIHAL TALAK KARENA JAUH

oleh : Ai Nur (Tasikmalaya-Jawa Barat )

PANDANGAN 4 IMAM MADZHAB

 PERIHAL TALAK KARENA JAUH

Pembahasan ini adalah mengenai orang yang jauh dan mampu, bukan bagi orang yang hilang (mafqud) Pembahasan di sini adalah mengenai masalah yang dari pembicaraan tentang suami yang meninggalkan persetubuhan. merupakan cabang dari pembicaraan tentang suami yang meninggalkan persetubuhan

Ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa qadhi  (hakim) tidak mentalak istri seseorang dengan alasan bahwa suaminya hilang meskipun telah lama. Ulama Malikiyah berpendapat boleh ditalak jika memang gaibnya telah lama. Adapun kadar lamanya di sini, menurut satu pendapat adalah satu tahun  dan menurut pendapat lain adalah tiga tahun.

Mereka (Al-Malikiyah) mengatakan, “Apabila dapat melakukan surat  menyurat, diberikan keringanan, sedangkan jika tidak, diceraikan tanpa diberi  keringanan (dispensasi).”

Di antara Al-Malikiyyah, ada juga yang berpendapat bahwa qadhi dapat  saja menjatuhkan talak walaupun si suami yang hilang tersebut mempunyai  alasan, asal saja terjadi kesengsaraan terhadap istri meskipun pihak suami  tidak bermaksud menyebabkan kesengsaraan, misalnya suami dihukum penjara atau menjadi tawanan

Adapun ulama Hanabilah berpendapat, tidak boleh diceraikan jika  hilangnya si suami tersebut karena alasan yang dapat diterima. Dan jika  alasannya itu tidak dapat diterima, boleh diceraikan. Adapun Undang-undang Mesir No. 25 tahun 1929 menetapkan boleh diceraikan karena hilang dan karena dipenjarakan. Undang-undang tersebut antara lain berbunyi berikut ini.

Pasal 12:

Apabila suami hilang setahun atau lebih tanpa udzur, istrinya dapat meminta kepada hakim untuk diceraikan dengan talak ba’in, apabila istri itu menjadi sengsara dengan sebab hilangnya suami, meskipun suami tersebut memiliki kekayaan untuk memberi nafkah.

Pasal 13:

Apabila memungkinkan dilakukan surat-menyurat dengan suami yang hilang itu, hakim memberi tenggang waktu kepada suami untuk pulang dan menetap bersama istri, atau membawanya bersama atau menceraikannya. Jika tidak hakim  akan menjatuhkan talak. Seandainya waktu yang ditentukan itu sudah lewat tanpa ada suatu alasan hakim menjatuhkan talak ba in. Sekiranya tidak mungkin dilakukan surat menyurat, hakim menjatuhkan talak tanpa memberi tenggang waktu pada suami

Pasal 14:

Istri  dari seorang yang dihukum penjara tiga tahun atau lebih, sesudah suami menjalani hukuman setahun lamanya, dapat meminta kepada hakim supaya ia diceraikan dengan talak bain dengan alasan kesengsaraan, walaupun suami  tersebut memiliki harta untuk memberi nafkah

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button