ABORSI MENURUT PANDANGAN ULAMA
Oleh : Dian Rahmat Nugraha, SHI,M.Ag
Email : kangdianrahmat@gmail.com
1. Dasar Hukum dan Tafsir Ayat Tentang Aborsi
Dalam surat al Isra ayat 31 yang berbunyi :
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. larangan dalam ayat ini ditujukan kepada umum. Ini dapat dipahami dari kalimat “walaa Taqtuluu” yang berbentuk jamak, sehingga larangan ini menunjukan bahwa membunuh bayi – bayi ini sudah menjadi tradisi yang meluas di kalangan jahiliyah. Larangan membunuh bukan sesuatu yang baru, larangan tersebut juga sudah menjadi syariat seluruh agama sejak sebelum Islam .
Menurut Ibnu Asyur kata “ aulad” disini bermakna banat (anak perempuan ) menurut Said Hawa kalimat ( Khasyata imla) maksudnya takut akan kemiskinan. Hal ini terkait kebiasaan bangsa arab ketika itu yang gemar membunuh anak anak bayi perempuan mereka Karena takut melarat .
Maksud “ Nahnu narjukuhum waiyyahum” , larangan membunuh anak-anak karena Allah lah yang memberi rizki kepada mereka dan kepada orang tua. Allah memperingatkan mereka bahwa yang memberi rezeki kepada mereka hanyalah Allah swt. Kalimat “ Khitna Kabiro “ maksudnya bahwa membunuh itu adalah dosa yang besar
Menurut Ibnu Katsir, ayat tersebut menunjukan bahwa Allah lebih sayang kepada hamba hambanya daripada orang tua dengan anaknya, Karena Dia melarang membunuh anak anak Allah juga, di ayat lain, memerintahkan para orang tua agar memberi warisan kepada kepada anak anaknya .
Dimana pada zaman Jahiliyah para orang tua tidak memberikan waris kepada anak anak perempuannya , malah membunuh anak anak perempuannya supaya tidak banyak ahli keluarganya Menurut Quraish Shihab, terkait larangan membunuh bayi juga termasuk larangan aborsi. Motifnya berbeda berbeda dengan aborsi yang terjadi pada zaman modern dalih pada zaman ini adalah lazimnya untuk menutup malu, aib, tidak mau menerima sanksi sosial , ada kalanya untuk menjaga body sang ibu atau alasan menjaga kelahiran anak, jadi kehadiran janin yang demikian tidak dikehendaki. Janin belum sampai lahir dalam kandungan sudah digugurkan .
2. Asbabun Nuzul Ayat
Al Isra ayat 31 secara maudhu’I ada keterkaitan dengan beberapa ayat lain yang membincangkan tema yang sama, yaitu larangan pembunuhan bayi-bayi. Dan ayat tersebut bentuk peringatan Allah swt kepada masyarakat Jahiliyah agar mereka lebih menyayangi anak anak mereka, karena sesungguhnya rezeki mereka dan orang tua sudah disediakan oleh Allah swt. Malahan Allah kemudian memerintahkan untuk memberi warisan dan hak kepemilikan harta kepada perempuan, yang sebelumnya tidak pernah mendapatkannya .
3. Hukum Aborsi
Berdasarkan ayat di atas, maka hukum aborsi secara umum adalah haram . Namun dikalangan fuqoha terdapat ikhtilaf , yang terbagi menjadi 2 kelompok
Sebelum ditiupkan ruh
Kegiatan menggugurkan kandungan sebelum janin ditiupkan ruh . menurut hadist , Alloh mengutus malaikat untuk meniupkan ruh kepada janin ketika usia kehamilan kira kira mencapai 120 hari (40+40+40= 120 hari=4 bulan ) Menurut mahmud Syaltut dan yusuf qardhawi , ulama kontemporer , bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum maka pengguguran kandungan merupakan suatu tindakan kejahatan dan haram hukumnya
Adapun pendapat fuqaha terkait aborsi debatable sebagaimana berikut ini :
a) Madzhab Hanafiyah
Sebagian madzhab ini menghukumi makruh sebelum mencapai 4 bulan dan sebagian yang lain membolehkan. Bagi yang membolehkan karena sebelum 4 bulan belum terjadi penyewaan, dianggap belum ada penghidupan, sehingga tidak termasuk perbuatan pidana. Misalnya al buthi ulama kontemporer berpendapat bahwa ini dibolehkan hanya dalam 3 kasus . Pertama apabila dokter khawatir bahwa kehidupan ibu terancam akibat kehamilan; kedua jika kehamilan menimbulkan penyakit di tubuh ibunya; ketiga , apabila kehamilan yang baru menyebabkan terhentinya proses menyusui bayi yang sudah ada dan kehidupannya sangat tergantung pada susu ibunya
b) Madzhab Malikiyyah :
Mengharamkan segala bentuk pengguguran kandungan , bahkan sebelum janin berusia 40 hari. Hanya sebagian kecil yang membolehkan aborsi karena sebab yang tidak bisa dipilih selain untuk menyelamatkan nyawa si ibu . Maka ada rukhsoh , itupun sebelum usia kandungan 120 hari, untuk menyelamatkan nyawa si ibu
c) Madzhab Syafi’i
Pendapatnya seperti madzhab Malikiyah, tetapi ada sebagian kecil yang membolehkan aborsi dalam usia sebelum 80 hari. Artinya masih berbentuk alaqah (segumpal darah ) dan ini belum sebelum terbentuk anak manusia secara sempurna . Apabila aborsi dilakukan mendekati waktu peniupan ruh ( mendekati antara usia 80 sampai 120 hari ) hukumnya haram. Imam Nawawi mengharamkan aborsi pada tahap mudghah, yang sudah terbentuk wajah anak adam, tangan dan kaki, pada tahap ini haram dirusak meskipun belum sempurna . Pada tahap ini apabila dirampas hak hidupnya merupakan tindakan pidana
d) Madzhab Hanabilah
Hanya sebagian kecil berpendapat bahwa aborsi diperbolehkan sebelum usia kandungan 40 hari dan sebagian yang lain berpendapat ( Ibnu Qudamah ) boleh aborsi ketika sebelum atau mencapai fase mudghah, selebihnya dilarang
Ibnu Katsir ( cairo: Pustaka Imam Al Syafii, 2004 )
[2] Saifudin Shidik, Hukum Islam tentang berbagai persoalan kontemporer( Jakarta : Intimedia Cipta Nusantara, 2004) Cet 1,66
[3] Al Buti, Muhammad Said Ramadhan, Tahdid al nasi ( Damaskus : Maktabah al Farabi, 1979),179
[4] Ubnu Qudamah, AL Mughni (Cairo: Hajar,1992) Jil,12,62