KegiatanOpini

“Estafet Kepemimpinan Ilahi: Merajut Amanah dan Keadilan dalam Pemerintahan Islami”

Dr (c) Dian Rahmat, M.Ag

Kepemimpinan dalam Islam bukanlah sekadar transisi kekuasaan duniawi, melainkan sebuah estafet amanah ilahi yang diemban untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat. Pemilihan seorang pemimpin adalah ibadah yang fundamental, sebuah ikhtiar kolektif yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, Islam dengan rahmat dan kebijaksanaan-Nya, membentangkan prinsip-prinsip yang kokoh sebagai panduan dalam memilih nahkoda pemerintahan yang benar, adil, dan membawa keberkahan bagi seluruh rakyat.

Pilar-Pilar Syar’i dalam Memilih Pemimpin:

  1. Syura: Fondasi Kebijaksanaan Kolektif: Al-Qur’an Al-Karim dengan jelas mewajibkan musyawarah sebagai ruh dalam setiap urusan umat, termasuk dalam memilih pemimpin. Allah SWT berfirman:
    Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan)1 dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura:2 38)
    Dalil Aqli: Akal sehat pun mengakui bahwa melibatkan berbagai perspektif dalam pengambilan keputusan, terutama dalam urusan sepenting kepemimpinan, akan menghasilkan kebijakan yang lebih matang, adil, dan mengakomodasi kepentingan yang beragam.
    Pendapat Ahli: Imam Al-Ghazali dalam Al-Iqtisad fil I’tiqad menekankan pentingnya syura sebagai mekanisme untuk menghindari kesewenang-wenangan pemimpin dan memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan maslahat umat.
  2. ‘Adl: Mahkota Pemerintahan yang Berkeadilan: Keadilan (‘adl) adalah ruh dari syariat Islam dan menjadi syarat mutlak bagi seorang pemimpin. Allah SWT berfirman:
    Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.3 (QS. An-Nahl: 90)
    Dalil Naqli (Hadis): Rasulullah SAW bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pelindung dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menggarisbawahi tanggung jawab pemimpin untuk berlaku adil dalam melindungi dan mengayomi rakyatnya.
    Teori Politik Islam: Konsep keadilan dalam Islam tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga mencakup keadilan ekonomi, sosial, dan politik. Para pemikir politik Islam seperti Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah as-Syar’iyyah menjelaskan bahwa tujuan utama pemerintahan adalah menegakkan keadilan dan mencegah kezaliman.
  3. Al-Quwwah wal-Amanah: Sinergi Kompetensi dan Integritas: Pemimpin yang ideal dalam Islam adalah sosok yang memiliki kekuatan (al-quwwah) dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, baik berupa ilmu pengetahuan, kemampuan manajerial, maupun ketegasan dalam menegakkan kebenaran. Di samping itu, ia juga harus memiliki sifat amanah (dapat dipercaya, jujur, dan bertanggung jawab). Allah SWT berfirman mengisahkan perkataan putri Nabi Syuaib AS tentang Nabi Musa AS:
    Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Wahai ayahku, ambillah ia sebagai pekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.‘” (QS. Al-Qashash: 26)
    Pendapat Ahli: Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah secara rinci menjelaskan syarat-syarat seorang imam (pemimpin), di antaranya adalah memiliki kecakapan dalam urusan agama dan dunia, serta memiliki integritas moral yang tinggi.
  4. Taqwa: Kendali Moral Sang Pemimpin: Ketakwaan (taqwa) adalah kesadaran akan pengawasan Allah SWT dalam setiap tindakan dan ucapan. Bagi seorang pemimpin Muslim, taqwa menjadi kompas moral yang mengarahkannya untuk senantiasa berpegang pada syariat Islam dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan dan kezaliman.
    Dalam (Hadis): Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling dicintai Allah pada hari kiamat dan paling dekat kedudukannya dengan-Nya adalah pemimpin yang adil. Dan sesungguhnya orang yang paling dibenci Allah dan paling jauh kedudukannya dari-Nya adalah pemimpin yang zalim.” (HR. Tirmidzi).
    Teori Etika Islam: Etika Islam menempatkan taqwa sebagai pondasi utama bagi perilaku seorang Muslim, termasuk seorang pemimpin. Pemimpin yang bertakwa akan senantiasa berusaha untuk menjalankan amanah kepemimpinan sesuai dengan ridha Allah SWT.

Mekanisme Pemilihan dalam Bingkai Syura:

Islam tidak menetapkan mekanisme pemilihan yang rigid, namun prinsip syura menjadi landasan bagi berbagai metode yang dapat diterapkan sesuai dengan konteks zaman dan masyarakat:

  • Bai’at (Sumpah Setia): Tradisi bai’at merupakan bentuk persetujuan dan ketaatan umat kepada pemimpin yang terpilih. Bai’at mencerminkan adanya kerelaan dan penerimaan dari rakyat.
  • Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Dewan Perwakilan): Konsep ini merujuk pada kelompok terpercaya yang memiliki ilmu, kebijaksanaan, dan pengaruh untuk bermusyawarah dan memilih pemimpin yang memenuhi kriteria syar’i. Sistem ini relevan dalam masyarakat yang kompleks dan membutuhkan pertimbangan ahli.
  • Pemilihan Umum yang Adil dan Transparan: Dalam konteks negara modern, pemilihan umum yang jujur, adil, dan transparan dapat menjadi manifestasi dari prinsip syura, asalkan prosesnya memastikan bahwa pemilih memiliki informasi yang cukup dan bebas dari paksaan.

Menjauhi Pemimpin yang Membawa Mafsadat:

Islam dengan tegas melarang memilih pemimpin yang memiliki ciri-ciri berikut:

  • Dzalim dan Fasiq: Melakukan kezaliman terhadap rakyat dan melanggar perintah Allah SWT secara terang-terangan.
  • Bodoh dan Lemah: Tidak memiliki ilmu pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk mengelola urusan pemerintahan.
  • Khianat dan Korup: Mengkhianati amanah rakyat dan menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.
  • Diskriminatif dan Fanatik: Membeda-bedakan rakyat berdasarkan suku, ras, agama, atau golongan, serta bersikap fanatik terhadap kelompoknya sendiri.

Tantangan Era Kontemporer dan Urgensi Ijtihad:

Di era globalisasi dan modernitas, umat Islam dihadapkan pada tantangan yang kompleks dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip pemilihan pemimpin. Oleh karena itu, ijtihad (upaya sungguh-sungguh untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan sumber-sumbernya) menjadi sangat penting. Para ulama dan cendekiawan Muslim perlu berdiskusi dan mencari solusi yang sesuai dengan konteks zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syar’i yang mendasar.

Kesimpulan: Membangun Kepemimpinan yang Diridhai Allah:

Memilih pemimpin dalam Islam adalah amanah besar yang menuntut kesadaran, ilmu, dan tanggung jawab dari seluruh umat. Dengan berpegang teguh pada prinsip syura, keadilan, kecakapan, amanah, dan ketakwaan, serta dengan mengedepankan musyawarah dan ijtihad dalam menghadapi tantangan zaman, umat Islam dapat berikhtiar untuk memilih pemimpin yang akan membawa kemaslahatan, keadilan, dan keberkahan bagi kehidupan dunia dan akhirat. Estafet kepemimpinan ilahi ini harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi yang akan datang dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

Rujukan Tambahan (Pendapat Teori dan Ahli):

  • Ibnu Khaldun (W. 1406 M): Dalam Al-Muqaddimah, Ibnu Khaldun menganalisis dinamika kekuasaan dan kepemimpinan, menekankan pentingnya ashabiyah (solidaritas sosial) yang dibangun di atas keadilan dan kebenaran sebagai landasan kekuasaan yang stabil.
  • Sayyid Qutb (W. 1966 M): Dalam Fi Zhilalil Qur’an, Quthb menafsirkan ayat-ayat tentang kepemimpinan dengan menekankan kedaulatan Allah dan kewajiban pemimpin untuk menjalankan syariat-Nya.
  • Mohammad Hashim Kamali (Lahir 1944): Dalam karyanya Principles of Islamic Jurisprudence, Kamali membahas prinsip-prinsip ushul fiqh yang relevan dengan tata kelola pemerintahan, termasuk konsep maslahah mursalah (kemaslahatan umum) sebagai pertimbangan dalam kebijakan publik.
  • Abdullahi Ahmed An-Na’im (Lahir 1946): Sebagai seorang sarjana hukum Islam kontemporer, An-Na’im dalam berbagai karyanya, termasuk Islam and the Secular State, menawarkan perspektif tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam dapat diimplementasikan dalam konteks negara modern yang pluralistik.

.

LTN NU Kab. Tasikmalaya

Maju bersama ummat, umat kuat negara hebat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button