Meski pun berbeda pendapat itu dibolehkan, namun tetap ada batasan dimana kebolehan itu berlaku. Di luar garis yang telah dibolehkan, maka perbedaan pendapat itu menjadi tidak produktif lagi.
Masalah Cabang dan Bukan Fundamental
Kita sering membagi tema agama menjadi dua, yaitu hal-hal yang bertema aqidah dan syariah. Di dalam tema aqidah, kita menemukan wilayah dasar dan wilayah cabang, sebagaimana di dalam tema syariah pun kita menemukan ada yang berada di wilayah dasar dan cabang. Perbedaan pendapat di kalangan ulama hanya diperbolehkan bila berada di wilayah cabang, baik dalam tema aqidah maupun dalam tema fiqih. Contoh tema aqidah yang merupakan dasar adalah kita beriman bahwa Allah SWT bersifat Esa tidak berbilang dan tidak ada yang menyamai Dirinya.
Sedangkan tema aqidah tapi wilayah cabang adalah apa saja yang termasuk nama dan sifat Allah. Seperti apa yang dimaksud dengan kursi Allah, termasuk juga masalah wajah, tangan, kaki, dan lainnya. Para ulama boleh berbeda pendapat dalam masalah cabang seperti ini dan tidak akan membuat mereka menjadi kafir atau masuk neraka. Contoh tema syariah yang menjadi bagian dasar misalnya bahwa shalat lima waktu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Sedangkan contoh tema syariah yang menjadi bagian furu’ adalah apakah qunut pada shahat shubuh itu hukumnya sunnah atau bid’ah. Para ulama dibolehkan berbeda pendapat dalam hukum qunut shubuh ini, tetapi tidak boleh berbeda pendapat tentang disyariatkan lima waktu shalat yang wajib.
Tema Aqidah Tema Syariah Dasar Allah itu Esa Shalat 5 waktu wajib Cabang Kursi Allah, wajah, tangan, kaki Qunut shalat shubuh Sayangnya dalam alam nyata, orang seringkali terbolak-balik dalam berbeda pendapat. Kadang masalah yang fundmental masih saja diperdebatkan bahkan dipermasalahkan, padahal bila hal itu dilakukan, justru sendi agama yang paling dasar akan dirusak. Kalangan orientalis dan liberalis biasanya menyerang pada bagian dasar ini, teetapi dengan kamuflase seolah-olah kita masih boleh berdebat dan berbeda pendapat.
2. Beda Pendapat Bukan Perpecahan
Yang juga seringkali kurang dipahami oleh banyak orang adalah kesan bahwa perbedaan pendapat pada tingkat cabang berarti perpecahan. Padahal antara perbedaan pendapat dengan perpecahan masih ada jarak yang sangat jauh, bagi mereka yang tahu aturan main. Memang terkadang orang-orang yang kurang ilmunya memandang bahwa perbedaan pendapat itu harus bermakna perpecahan. Karena berbeda pendapat dalam batas-batas tertentu dibenarkan, tetapi berpecah-belah itu diharamkan. Dan haramkan berpecah-belah itu ditegaskan di dalam Al-Quran
“ Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” [1] Perpecahan di dalam masalah fundamental agama pernah dialami oleh umat sebelum kita, yaitu para ahli kitab, baik yahudi maupun nasrani. Mereka adalah contoh yang tidak baik dan tidak boleh ditiru. Oleh karena itu Allah SWT telah berpesan agar kita jangan terperosok sebagaimana mereka terperosok. ُ
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. Ali Imran : 105)
Tugas para ulama adalah menegakkan agama Islam, oleh karena itu diharamkan bagi mereka berpecah-belah. Dan ini merupakan wasiat tiap nabi yang pernah turun, sebagaimana firman Allah SWT : Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. (QS. Asy-Syura : 13 Dan mereka tidak berpecah belah, kecuali setelah datang pada mereka ilmu pengetahuan, karena kedengkian di antara mereka. (QS. Asy-Syura : 14)
Beda Pendapat Bukan Permusuhan
Perbedaan pendapat yang diharamkan Adalah yang melahirkan permusuhan dengan sesama muslim, apalagi sesama para ulama dan juru dakwah. Kalau pun secara lahiriyah terpaksa umat ini berpisah, tidak berada dalam satu kelompok atau jamaah, minimal mereka tidak boleh bermusuhan. Sebab permusuhan itu akan sangat melemahkan umat, sebaliknya lawan akan nampak semakin tangguh. Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang- orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.[2]
Maka sepanas apapun berbedaan pendapat di antara sesama umat Islam, tidak boleh sampai terjadi permusuhan, dendam, atau pun tindakan-tindakan anarkis. Ketika Nabi Musa menarik rambut dan jenggot saudaranya, Nabi Harun, alaihimassalam, beliau pun diingatkan untuk tidak melakukannya. Harun menjawab,”Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan kepalaku. Sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata,”Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku”.(QS. Thaha : 94)
4. Adab dan Akhlaq Berbeda Pendapat
Dan biasanya permusuhan itu akan semakin berkobar, manakala perbedaan pendapat itu diwarnai pula dengan tindakan dan ucapan yang tidak terpuji. Maka kalau pun terpaksa harus berbeda pendapat, haram hukumnya untuk saling melempar cacian, hinaan, cemoohan, bahkan mendoakan keburukan dan tindakan-tindakan negatif lainnya. ِ Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk buruk suara ialah suara keledai. [3](QS. Luqman : 19)
“ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka , karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencaricari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. [4]
a. Tidak Mencaci
Perilaku tidak terpuji dari mereka yang berbeda pendapat adalah melontarkan makian, hinaan dan cemoohan kepada pihak yang pendapatnya tidak sejalan dengan pendapat mereka. Sayangnya, kita masih sering membaca atau mendengar ungkapan-ungkapan yang kurang simpatik dari mereka yang berbeda pendapat, seperti ungkapan berikut : Pendapat ini tidak keluar kecuali dari mulut orangorang yang bodoh, dungu dan tidak berilmu
Mereka yang berpendapat seperti ini tidak lain hanyalah sekumpulan orang-orang bodoh, dungu, sesat, tidak punya akal dan ideot. Pendapat ini tidak keluar kecuali dari orang-orang yang lemah iman, tidak punya keteguhan hati, serta orang-orang yang jiwana mudah terbawa nafsu duniawi. Di antara adab mulia yang wajib dilakukan oleh mereka yang berbeda pendapat adalah bukan dengan langsung mengeluarkan vonis yang menjatuhkan, apalagi menghina.
Masih ada begitu banyak ungkapan yang lebih sopan dan halus, seperti ungkapan : meski tidak menolak, namun saya lebih cenderung pada pendapat yang berbeda. Pendapat ini tidak sepenuhnya salah, namun menurut hemat saya agak kurang sesuai dengan situasinya. dalam masalah ini para ulama memang berbeda pendapat, ada yang berpendapat A, B atau C. Tanpa mengurangi rasa hormat pada pendapat lain, saya agak cenderung sependapat dengan pendapat C. Tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada beliau, namun rasanya pendapat beliau ini kurang tepat, wallahua’lam.
b. Mengutip Dengan Lengkap
Salah satu adab dalam berbeda pendapat adalah tidak langsung menyalahkan pendapat orang lain, tetapi etikanya harus dikutipkan dulu apa yang menjadi pendapat orang, serta dilengkapi dengan alasan dan argumentasinya. Dan yang lebih tepat lagi adalah mencoba membenarkan pendapat itu sebagai hasil sebuah ijtihad, lalu menampilkan pendapat yang berbeda, juga lengkap dengan dalil dan argumentasinya. Dua pendapat yang berbeda ini harus secara jujur dikemukakan dengan adil dan seimbang, tanpa harus menambahi atau mengurangi. Disini wajib ada amanah ilmiyah, yang harus dipertanggungjawabkan. Sehingga para dasarnya kita tidak asal melakukan tuduhan atau melempar kesalahan orang lain. Yang kita lakukan sekedar memberikan penilaian, yang kita upayakan seobjektif mungkin, tanpa diiringi dengan fanatisme buta.
c. Tidak Mendominasi Kebenaran
Terakhir, barulah kita boleh memberikan penilaian yang bersifat subjektif, serta dilengkapi dengan ungkapan yang sopan dan beretika. Juga akan menjadi lebih baik bila kita sampaikan juga bahwa pendapat yang kita pilih ini bukan kebenaran yang bersifat mutlak, tetapi bisa saja salah. Sementara pendapat yang ditolak, bukan berarti pendapat itu salah atau menyesatkan. Pendapat itu bisa saja menjadi benar. Dan kebenaran hanya milik Allah, atau dengan ungkapan wallahua’lam.
B. Sebab Perbedaan Pendapat
Adapun sebab perbedaan ulama dalam Daftar Isi yang bersifat dlanni (lawan dari qathi) atau yang lafadznya mengandung kemungkinan makna lebih dari satu adalah sebagai berikut :
- Perbedaan Makna Lafadz Teks Nash
Perbedaan makna ini bisa disebabkan oleh lafadz tersebut umum (mujmal) atau lafadz yang memiliki arti lebih dari satu makna (musytarak), atau makna lafadz memiliki arti umum dan khusus, atau lafadz yang memiliki makna hakiki atau makna menurut adat kebiasaan, dan lain-lain. Contohnya, lafadz al quru’ memiliki dua arti; haid dan suci (Al Baqarah :228). Atau lafadz perintah (amr) bisa bermakna wajib atau anjuran. Lafadz nahy; memiliki makna larangan yang haram atau makruh. Contoh lainnya adalah lafaz yang memiliki kemungkinan dua makna antara umum atau khusus adalah Al Baqarah: 206 “Tidak ada paksaan dalam agama” apakah ini informasi memiliki arti larangan atau informasi tentang hal sebenarnya?
- Perbedaan Riwayat Hadits
Maksudnya adalah perbedaan riwayat hadis. Faktor perbedaan riwayat ada beberapa, diantaranya : ▪ hadis itu diterima (sampai) kepada seorang perawi namun tidak sampai kepada perawi lainya ▪ atau sampai kepadanya namun jalan perawinya lemah dan sampai kepada lainnya dengan jalan perawi yang kuat ▪ atau sampai kepada seorang perawi dengan satu jalan; atau salah seorang ahli hadis melihat satu jalan perawi lemah namun yang lain menilai jalan itu kuat ▪ atau dia menilai tak ada penghalang untuk menerima suatu riwayat hadis. Perbedaan ini berdasarkan cara menilai layak tidaknya seorang perawi sebagai pembawa hadis. ▪ atau sebuah hadis sampai kepada seseorang dengan jalan yang sudah disepakati, namun kedua perawi berbeda tentang syarat-syarat dalam beramal dengan hadis itu. Seperti hadis mursal.
- Perbedaan Sumber
Pengambilan Hukum Ada sebagian berlandasan sumber istihsan, masalih mursalah, perkataan sahabat, istishab, saddu dzarai’ dan sebagian ulama tidak mengambil sumber-sumber tersebut.
- Perbedaan Kaidah Ushul Fiqih
Seperti kaidah usul fiqih yang berbunyi “Nash umum yang dikhususkan tidak menjadi hujjah (pegangan)”, “mafhum (pemahaman eksplisit) nash tidak dijadikan dasar”, “tambahan terhadap nash quran dalam hukum adalah nasakh (penghapusan)” kaidah-kaidah ini menjadi perbedaan ulama.
- Ijtihad dengan Qiyas
Dari sinilah perbedaan ulama sangat banyak dan luas. Sebab Qiyas memiliki asal (masalah inti sebagai patokan), syarat dan illat. Dan illat memiliki sejumlah syarat dan langkah-langkah yang harus terpenuhi sehingga sebuah prosedur qiyas bisa diterima. Di sinilah muncul banyak perbedaan hasil qiyas disamping juga ada kesepakatan antara ulama.
- Pertentangan Antar Dalil
Ini merupakan bab luas dalam perbedaan ulama dan diskusi mereka. Dalam bab ini ada yang berpegang dengan takwil, ta’lil, kompromi antara dalil yang bertentangan, penyesuaian antara dalil, penghapusan (naskh) salah satu dalil yang bertentangan. Pertentangan terjadi biasanya antara nash-nash atau antara qiyas, atau antar sunnah baik dalam perkataan Nabi dengan perbuatannya, atau dalam penetapan-penetapannya. Perbedaan sunnah juga bisa disebabkan oleh penyifatan tindakan Rasulullah SAW dalam berpolitik atau memberi fatwah. Dari sini bisa diketahui bahwa ijtihad ulama – semoga Allah membalas mereka dengan balasan kebaikan – tidak mungkin semuanya merepresentasikan sebagai syariat Allah yang turun kepada Rasulullah SAW.
Meski demikian kita memiliki kewajiban untuk beramal dengan salah satu dari perbedaan ulama. Yang benar, kebanyakan masalah ijtihadiah dan pendapat yang bersifat dlanniyah (pretensi) dihormati dan disikapi sama. Perbedaan ini tidak boleh menjadi pemicu kepada ashobiyah (fanatisme golongan), permusuhan, perpecahan yang dibenci Allah antara kaum Muslimin yang disebut Al-Quran sebagai umat bersaudara, yang juga diperintah untuk berpegang teguh dengan tali Allah.
Para sahabat sendiri berhati-hati dan tidak mau ijtihadnya disebut hukum Allah atau syariat Allah. Namun mereka menyebut,”Ini adalah pendapatku, jika benar ia berasal dari Allah jika salah maka ia berasal dari saya dan dari setan, Allah dan Rasul-Nya darinya (pendapat saya) berlepas diri.” Di antara nasehat yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, kepada para pasukannya baik dipimpin langsung atau tidak adalah, “Jika kalian mengepung sebuah benteng, dan mereka ingin memberlakukan hukum Allah, maka jangan kalian terapkan mereka dengan hukum Allah, namun berlakukan kepada mereka dengan hukummu, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat dalam menerapkan hukum Allah kepada mereka atau tidak,” (HR Ahmad, Tirmizi, Ibnu Majah) Ini menegaskan tentang ketetapan ijtihad atau kesalahannya dalam masalah cabang fiqih.
C. Penutup
Meski hanya sedikit membahas tentang perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun setidaknya ada setitik informasi yang bisa dimanfaatkan dalam mengenal fiqih perbadingan mazhab. Semoga Allah SWT mengampuni semua dosa kita dan memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Amin ya rabbal alamin
[1] QS. Ali Imran : 103
[2] (QS. Al-Fath : 29)
[3] QS. Luqman : 19)
[4] QS. Al-Hujurat : 12