NgajiOpiniSantai

Waktu Diwajibkannya Zakat Fitrah Menurut Sebagian Ahli Fiqih

Oleh : Dian Rahmat Nugraha, M.Ag ( Tasikmalaya, Jawa Barat )

Waktu Diwajibkannya Zakat Fitrah Menurut Sebagian Ahli Fiqih

Para fuqaha mempunyai dua pendapat mengenai waktu diwajibkannya zakat fitrah dan hal yang menyertainya. Hanafiyyah berkata,[1]  zakat fitrah diwajibkan ketika terbitnya fajar pada hari raya Idul Fitri, Karena zakat tersebut disandarkan pada Idul Fitri. Penyandaran tersebut berfungsi untuk ikhtishash (mengkhususkan).

Pengkhususan untuk Idul Fitri dilakukan pada hari itu bukan pada malamnya. Karena maksud dari fitrah adalah lawan dari shaum, dan dilakukan  di hari itu bukan malamnya, sebab  puasa pada hari itu hukumnya haram . barangsiapa yang meninggal dunia sebelum terbitnya fajar maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Barangsiapa masuk islam atau terlahir setelah terbitnya fajar maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah

Zakat  fitrah sah disegerakan dan diakhirkan. Oleh sebab itu, seseorang boleh mendahulukan zakat fitrah setelah masuk bulan Ramadhan dari waktu wajibnya, yaitu hari raya Idul Fitri, atau boleh juga mengakhirkannya. Boleh mendahulukan dari waktu wajibnya karena sebab diwajibkannya zakat fitrah sudah ada. Oleh karenanya, itu menjadi seperti menunaikan zakat lainnya setelah adanya nisab. Dalam hal itu tidak ada perbedaan antara satu waktu dari waktu yang lain.

Adapun bolehnya menunaikan setelah hari raya Idul Fitri, karena itu adalah ibadah maliyah (bersifat harta) yang maknanya dapat diterima. Oleh sebab itu, kewajiban itu tidak akan pernah ga gur kecuali setelah ditunaikan, seperti halnya zakat yang lain. ringkasannya: zakat fitrah boleh didahulukan sebelum hari raya Idul Fitri, sekalipun sebelum masuk bulan Ramadhan. Jika seseorang mengakhirkannya setelah hari raya Idul Fitri maka itu tetap harus ditunaikan, karena kewajiban itu tidak gugur. Ditunaikannya zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadhan adalah riwayat yang paling zhahir Akan tetapi, yang difatwakan adalah disyaratkan telah masuk bulan Ramadhan, maka tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadhan.

Jumhur fuqaha berkata,[2]  zakat fitrah wajib sebab tenggelamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri, yaitu malam pertama hari Fitri Karena, zakat fitrah di dalam kete- ngan hadits-hadits yang telah disebutkan, disandarkan kepada fitrah (berbuka) dari puasa Ramadhan  Maka, dimulai wajib menunaikan ketika tenggelamnya matahari, karena penyandaran tersebut berfungsi untuk pengkhususan . Berbuka pertama yang terjadi di seluruh  bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban puasa setelahnya adalah setelah tenggelamnya matahari  pada malam Idul Fitri dan selesainya  puasa dengan tenggelamnya matahari. Sebab perbedaan antara jumhur fuqaha dan Hanafiyah adalah apakah zakat fitrah merupakan ibadah yang berkaitan dengan hari idul Fitri atau dengan selesainya bulan ramadhan karena malam Idul Fitri bukan termasuk bulan Ramadhan.

Barangsiapa meninggal dunia setelah tenggelamnya matahari maka dia wajib mengeluarkan  zakat fitrah. Adapun anak yang dilahirkan atau orang yang masuk Islam setelah tenggelamnya matahari, atau ketika waktu diwajibkannya dia tidak punya harta, kemudian setelah itu dia mempunyainya maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Itu menurut jumhur, karena tidak ada sebab wajib mengeluarkannya. Akan tetapi, menurut ulama Hanafiyyah dia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Menurut jumhur, kewajiban menunaikan zakat fitrah tidak gugur dengan kematian dan lain- Kewajiban tersebut masih tetap menjadi tanggungannya hingga dia mengeluarkannya.

Adapun menyegerakannya, maka menurut Syafi’iyah boleh mendahulukan zakat fitrah dari hari pertama bulan Ramadhan. Karena zakat tersebut diwajibkan karena dua sebab; puasa bulan Ramadhan dan berbuka puasa. Jika  salah satunya telah ada, maka boleh mendahulukan zakat fitrah, seperti zakat mal setelah memiliki nisab  dan sebelum satu tahun . Tidak boleh mendahulukan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan, karena itu berarti mendahulukannya atas dua sebab maka tidak boleh, seperti mengeluarkan zakat mal sebelum haul (satu tahun) dan sebelum mencapai nisab.

Menurut Malikiyah dan Hanabilah boleh mendahulukan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, tidak lebih dari itu. Berdasarkan perkataan Ibnu Umar, “Mereka memberikan zakat satu atau dua hari sebelum Idul Fitri, Tidak sah dilakukan sebelum itu. karena tidak tercapainya tujuan untuk

fakir miskin dari meminta minta pada hari itu sebagaimana yang diperintahkan syariat, sebagaimana sabda Nabi saw,

“Cukupkanlah mereka dari meminta pada hari ini

Beda halnya dengan zakat mal.

Dan menurut penulis sendiri bagaimana Islam penuh dengan sikap saling menghargai dan disesuikan dengan tujuan zakat yang agung dan  terhormat maka zakat tidak kaku hanya masalah waktunya artinya boleh di bagikan  pada bulan Ramadhan dan juga pada sebelum solat idul fitri sehingga jika mengacu pada pada kemaslahatan maka si pengelola, muzakki dan yang terkibat didalamnya mengenai  zakatlah yang lebih tahu mana yang terbaik untuk dilakukan sehingga tujuan zakat dan tujuan syariat bisa terakomodir  keduanya dan sejalan dalam pelaksanaaanya

[1] Tanbihul Haqa’iq 1/310 dan telaahnya al Fatawa al Hindiyah : 1/179: Fathul Qodir: 2/41: al-Lubab : 1/161 dan setelahnya Durrul   Mukhtar: 2/106.

[2] Bidayatul mujtahid 1/273 , al qawanin al FFiqhiyyah hal. . 112, a Syarhush Shaghiir: 1/677 dan setelahnya: Mughnil Muhtaj 1/401 Syarhul Kabiir  1/508

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button